Polisi Kerahkan 1.172 Personel Amankan Sidang PHPU di MK

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS – Polri mengerahkan 1.172 personel untuk mengamankan Sidang Pleno Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang hari ini beragendakan pengucapan putusan sela (dismissal), hari ini.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Condro, mengatakan pengamanan dilakukan secara ketat dan humanis mulai dari dalam gedung MK hingga sekitaran Monas. Hal itu dilakukan untuk memastikan jalannya sidang berlangsung aman dan kondusif.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Cherrypop 2024: Inkubator Kreativitas dan Penjaga Warisan Musik

“Kami telah menyiapkan pola pengamanan yang ketat dan humanis guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan di sekitar Mahkamah Konstitusi. Sinergi dengan seluruh pihak terus kami perkuat untuk menjaga situasi tetap kondusif,” kata Susatyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2025).

Perwira menengah Polri itu mengatakan, personel yang terlibat pengamanan di MK tidak ada yang membawa senjata api. Selain pengamanan fisik, ucap Susatyo, pola pengaturan lalu lintas juga diterapkan guna menghindari kemacetan di sekitar lokasi sidang.

“Polri mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap menjaga ketertiban dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi,” ucap Susatyo.

Sebelumnya, MK membacakan putusan sela terkait perselisihan hasil pemilihan umum bupati, wali kota, serta gubernur, Selasa.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Forum PRB Aceh Sukseskan Bulan PRB di Kendari

Putusan sela penarikan gugatan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo. Termasuk gugatan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perksasa-Hendrar Prihadi (Hendi) Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), yang tertuang dalam perkara nomor 263, ada total sembilan gugatan yang ditetapkan untuk ditarik.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Jokowi Minta Maaf Atas Segala Kesalahan Selama Jadi Presiden

Menurut Suhartoyo, sembilan hakim konstitusi telah menggelar rapat pemusyawaratan hakim (RPH) terkait permohonan penarikan perkara tersebut pada 31 Januari 2025. Hasil RPH, hakim MK menilai alasan penarikan perkara tergolong beralasan menurut hukum.

Suhartoyo menyebutkan karena mengajukan penarikan perkara, para pemohon tidak bisa kembali mengajukan berkas permohonan terkait perselisihan hasil pemilihan umum..(red)

(sumber : tirto)

Berita Terkait

Mentan Amran Luncurkan Layanan “Lapor Pak Amran” untuk Awasi Pupuk Bersubsidi
DPR Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Berikan Perlindungan Hukum bagi Wartawan, Iwakum Protes
Cek NIK KTP Anda, Apakah Termasuk Penerima BLT Kesra Rp900.000?
Tunggu Kami Ya, Pak” — Surat Menyentuh Siswa SRMP Bandung Barat untuk Presiden Prabowo
Utang RI Tembus Rp 9.138 Triliun per Juni 2025, Menkeu Klaim Ekonomi Masih Aman
H. Irmawan Tinjau Pembangunan Jalan Aceh Jaya, Aspirasi Warga Mulai Terwujud
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Pilih Efisiensi daripada Protes Pemotongan Dana: “ASN Berpuasa, Rakyat Berpesta”
Sekolah Garuda, Visi Besar Presiden untuk Talenta Unggulan Sains dan Teknologi di Seluruh Pelosok Negeri
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:29 WIB

Mentan Amran Luncurkan Layanan “Lapor Pak Amran” untuk Awasi Pupuk Bersubsidi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:10 WIB

DPR Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Berikan Perlindungan Hukum bagi Wartawan, Iwakum Protes

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:03 WIB

Cek NIK KTP Anda, Apakah Termasuk Penerima BLT Kesra Rp900.000?

Minggu, 26 Oktober 2025 - 22:11 WIB

Tunggu Kami Ya, Pak” — Surat Menyentuh Siswa SRMP Bandung Barat untuk Presiden Prabowo

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:24 WIB

Utang RI Tembus Rp 9.138 Triliun per Juni 2025, Menkeu Klaim Ekonomi Masih Aman

Berita Terbaru

Pemko banda aceh

Pagi ini, Pemko Banda Aceh Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg

Sabtu, 6 Des 2025 - 06:09 WIB