Polisi Beberkan Pengendali Satelit Pemantau Situs Judol Komdigi

- Jurnalis

Rabu, 6 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS- Penyidik Polda Metro Jaya membeberkan pihak pengendali satelit pemantau situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Satelit itu disebut dikendalikan oleh tiga orang berlatar belakang pegawai Komdigi dan masyarakat sipil. Satelit itu pun dikendalikan dari kantor di salah satu ruko daerah Galaxy, Bekasi, Jawa Barat.

“Berdasarkan keterangan dari pada para tersangka bahwa kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang tersangka dengan inisial AK, AJ, dan A,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya :  Polisi Periksa Eks Terpidana Pembunuhan Vina, Saka Tatal Besok

Wira mengaku sampai saat ini penyidik masih menuntaskan penyidikan kepada 15 tersangka yang sudah ditangkap. Oleh karena itu, identitas lengkap seluruh saksi beserta peranannya belum dapat disebutkan.

Menurut Wira, kantor satelit pemantau situs judol sendiri dioperasionalkan oleh 12 orang. Jika dirinci, sekitar delapan di antaranya adalah operator dan empat sebagai admin.

“Para karyawan ditugaskan untuk mengumpulkan daftar situs judi online,” ungkap dia.

Daftar situs judi online yang telah dikumpulkan, kata Wira, selanjutnya diserahkan ke tersangka AJ untuk dipisahkan mana harus diblokir dan tidak. Untuk mengeluarkan dari daftar blokir, pengelola situs harus membayar uang yang disetorkan setiap dua pekan.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Vonis Rendah Kasus Redistribusi Sertifikat Tanah, MaTA: Ada Mafia Peradilan di Pengadilan Tipikor

“Daftar situs judi online yang sudah dipilah lalu diserahkan pada pelaku AK,” ucap dia.

Setelah list situs dibersihkan, Wira menerangkan, tersangka AK akan mengirim daftar lengkapnya kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran.

Baca Juga Artikel Beritanya :  KPAI Kawal Proses Hukum Terkait Bayi Positif Sabu

Wira menambahkan, tersangka AK sendiri adalah pegawai di Komdigi. Saat pendaftawan awal, AK mengikuti seleksi sebagai tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Komdigi. Seleksi itu dilakukan terbatas pada 2023.

“Terhadap tersangka AK dinyatakan tidak lulus. Namun, AK ternyata tetap dapat bekerja di Komdigi, bahkan betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online,” tutur Wira.(red/tirto)

Berita Terkait

Gakkum Kehutanan Tangkap Pemilik PHAT MWD, Kayu Ilegal Ancam Habitat Gajah Sumatera
Modus Penipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Pelaku Posisi Diri Sebagai Agen Mobil
Polsek Ingin Jaya Gencarkan Sosialisasi Kamtibmas di Warkop Lambaro dan Patroli Tempat Umum
Polisi Amankan 27 Kg Ganja di SPBU Lhoksukon, Aceh Utara – Pengedar Ditangkap
Pencuri Handphone di Bandara SIM Banda Aceh Ditangkap Hanya 3 Jam Setelah Aksi
Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim
Kejari Aceh Besar Musnahkan Narkoba, Satwa Dilindungi, dan Barang Bukti 75 Perkara
Terungkap! Begini Cara Orang Tua Korban Temukan DPO Penganiayaan di Banda Aceh
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 00:18 WIB

Gakkum Kehutanan Tangkap Pemilik PHAT MWD, Kayu Ilegal Ancam Habitat Gajah Sumatera

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:15 WIB

Modus Penipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Pelaku Posisi Diri Sebagai Agen Mobil

Rabu, 10 September 2025 - 13:06 WIB

Polsek Ingin Jaya Gencarkan Sosialisasi Kamtibmas di Warkop Lambaro dan Patroli Tempat Umum

Sabtu, 6 September 2025 - 19:29 WIB

Polisi Amankan 27 Kg Ganja di SPBU Lhoksukon, Aceh Utara – Pengedar Ditangkap

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:29 WIB

Pencuri Handphone di Bandara SIM Banda Aceh Ditangkap Hanya 3 Jam Setelah Aksi

Berita Terbaru