Polisi Akui Anggota Bunuh Ibu di Cileungsi Alami Gangguan Jiwa

- Jurnalis

Jumat, 6 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS – Polda Metro Jaya menyatakan Anggota Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok, memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan riwayat medis Ucok di RS Bhayangkara Polri.

“Dalam pemeriksaan kami, kami juga menemukan surat, yaitu terdapat riwayat tentang kesehatan yang dialami oleh terduga pelanggar yaitu terduga pelanggar mengalami gangguan kejiwaan,” ujar Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan, dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya :  KPK Duga Lukas Enembe Tukarkan Uang Belasan Miliar Jadi Valas

Perlu diketahui, Aipda Nikson diduga membunuh ibunya, Herlina Sianipar (61), di Desa Dayeuh, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/12/2024) dini hari. Ucok membunuh Herlina dengan memukul kepala ibunya memakai tabung gas 3 kilogram sebanyak 3 kali.

Bambang memastikan, proses etik Aipda Nikson tetap berjalan meski ada catatan gangguan kejiwaan. Dia memastikan bahwa rekomendasi sanksi yang akan diberikan kepada Ucok adalah pemberhentian dari keanggotaan Polri.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Selebgram MJ Ditangkap Terlibat Judi Online

“Setelah adanya penjelasan dari dokter bahwa observasi itu dinyatakan gangguan kejiwaan, maka kami akan merekomendasikan kepada Kapolda Metro Jaya untuk memberhentikan,” tutur Bambang.

Psikiatri RS Bhayangkara Polri Kramat Jati, dr. Henny Riana Sp.KJ (K), menambahkan, Aipda Nikson tercatat sudah melakukan perawatan medis sejak 2020. Perawatan medis berupa rawat inap pun sudah dilakukan berulang kali. Henny menyebut, Aipda Nikson terakhir dirawat inap pada 8 Maret 2024 selama 16 hari. Kemudian, terakhir berobat jalan 23 Oktober 2024.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Jaksa lakukan Pendampingan Hukum 15 Proyek Senilai Rp16,5 miliar di Aceh Barat

“Dijadwalkan pasien akan kontrol pada 22 November 2024, namun pasien tidak hadir ke poli jiwa,” ucap dia.

Saat ini, kata Henny, observasi kejiwaan Nikson masih dilakukan di RS Bhayangkara Polri Kramatjati. Dia telah menjalani perawatan inap kejiwaan sejak 2 Desember 2024.(red/tirto)

Berita Terkait

Tidak Sampai 24 Jam, Polres Aceh Barat Berhasil Amankan pelaku Penganiayaan Berat di Pante Ceureumen
KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami NTB
Ayah Gamma Jengkel Rekonstruksi Tak Ungkap Fokus Penembakan
Polisi: Mahasiswi UPI Terlibat Cekcok sebelum Ditemukan Tewas
Densus 88 Tangkap Empat Terduga Teroris di Majalengka
Empat Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 5-8 Tahun Penjara
KPK Dalami Keterlibatan OJK di Kasus Dugaan Korupsi CSR BI
Kecam Kasus yang Menimpa Gadis Aceh di Malaysia, Ketua Komisi 1 DPRA Desak Polda Aceh Bentuk Tim dan Bekuk Agen TKI Biadab
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:17 WIB

Tidak Sampai 24 Jam, Polres Aceh Barat Berhasil Amankan pelaku Penganiayaan Berat di Pante Ceureumen

Selasa, 31 Desember 2024 - 04:28 WIB

KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami NTB

Selasa, 31 Desember 2024 - 04:25 WIB

Ayah Gamma Jengkel Rekonstruksi Tak Ungkap Fokus Penembakan

Minggu, 29 Desember 2024 - 06:53 WIB

Polisi: Mahasiswi UPI Terlibat Cekcok sebelum Ditemukan Tewas

Minggu, 29 Desember 2024 - 06:49 WIB

Densus 88 Tangkap Empat Terduga Teroris di Majalengka

Berita Terbaru