Polda Metro Jaya akan Evaluasi Sistem ETLE Imbas Kasus Ambulans

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, mengatakan pihaknya akan mengevaluasi penerapan penggunaan kamera ETLE (electronic traffic law enforcement). Langkah ini bakal ditempuh perihal video viral di media sosial yang menunjukkan mobil ambulans terekam ETLE saat menerobos lampu merah.

“Nanti kami akan lihat permasalahannya. Program ETLE ini sudah sangat lama. Demikian ditemukan permasalahan di tengah jalan, kami akan evaluasi,” kata Komarudin di Polda Metro Jaya, Selasa (15/4/2025).

Baca Juga Artikel Beritanya :  Sidang Tuntutan Kasus Korupsi PPJ Lhokseumawe Ditunda Hingga Kamis Depan

Komarudin memastikan Ditlantas Polda Metro Jaya akan menelusuri lebih lanjut apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus tertangkapnya mobil ambulans dalam kamera ETLE tersebut.

“Kami akan lihat informasi seperti apa yang sesungguhnya terjadi,” ucap Komarudin.

Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyebut kamera ETLE memang melakukan penindakan secara otomatis dan objektif terhadap semua kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Polres Panggil Kepala Puskesmas se-Aceh Barat Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK

Karena menggunakan sistem sensor dan algoritma, Ojo menyebut kamera ETLE tidak memiliki penilaian subjektif seperti yang dilakukan manusia, sehingga tidak bisa mengetahui bahwa ambulans sedang berada dalam misi kemanusiaan.

“Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak. Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung,” kata AKBP Ojo, dalam keterangan resminya, Kamis (10/4/2025) lalu.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Polisi Sita 22 paket Sabu dari Seorang Mahasiswi

Meski begitu, Ojo menegaskan kendaraan ambulans yang tengah membawa pasien atau jenazah tetap memiliki hak prioritas di jalan raya. Hak tersebut diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah, asal disertai dengan sinyal suara dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan,” ucap Ojo.(red/ sumber : tirto)

Berita Terkait

UU Kementerian Negara Digugat, Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
KPK Sebut Status Satori di Kasus CSR BI-OJK akan Segera Berubah
Fachri Albar Ditangkap Polres Jakbar Terkait Narkoba
Polisi Serahkan 6 Tersangka Kasus Penganiayaan di Tibang ke Jaksa
Polisi Kejar 4 Buron dalam Peristiwa Pembakaran Mobil di Depok
Sidang Mbak Ita Munculkan Nama-Nama Pejabat Pemberi Gratifikasi
Perpres tentang PCO Digugat, Mensesneg: Coba Kami Pelajari
OCI Pilih Selesaikan Polemik Eks Pemain secara Kekeluargaan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 03:42 WIB

UU Kementerian Negara Digugat, Wamen Dilarang Rangkap Jabatan

Rabu, 23 April 2025 - 03:41 WIB

KPK Sebut Status Satori di Kasus CSR BI-OJK akan Segera Berubah

Rabu, 23 April 2025 - 03:38 WIB

Fachri Albar Ditangkap Polres Jakbar Terkait Narkoba

Selasa, 22 April 2025 - 08:48 WIB

Polisi Serahkan 6 Tersangka Kasus Penganiayaan di Tibang ke Jaksa

Selasa, 22 April 2025 - 04:30 WIB

Polisi Kejar 4 Buron dalam Peristiwa Pembakaran Mobil di Depok

Berita Terbaru

Politik

Prabowo Bahas Tarif Trump Bersama Wakil PM Malaysia

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:43 WIB

Pendidikan

Mendikdasmen Ungkap Alasan 400 Siswa SMP di Bali Tak Bisa Baca

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:39 WIB

Hukrim

Fachri Albar Ditangkap Polres Jakbar Terkait Narkoba

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:38 WIB