Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si
Banda Aceh (fanews.id) — Kepolisian Daerah Aceh akan segera mengusut kasus pembegalan beasiswa yang dilakukan oleh oknum DPR Aceh pada Tahun 2017 lalu. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si dalam persnya, Rabu (02/12/2020) di Mapolda Aceh.
Dikatakan Kabid Humas, sebagaimana informasi yang sudah didapat, pada Tahun Anggaran 2017 pada BPSDM Aceh terdapat anggaran Bantuan Biaya Pendidikan dengan nama Beasiswa Masyarakat Aceh program study, D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis, S3 dalam negeri dan S1, S2 dan S3 luar negeri, dengan total pagu anggaran sebesar Rp. 22.317.060.600,- (dua puluh dua milyar tiga ratus tujuh belas juta enam puluh ribu enam ratus rupiah).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terhadap kegiatan beasiswa pemerintah Aceh Tahun 2017 tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 58 tahun 2017 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh dan Petunjuk Teknis Beasiswa Aceh Tahun 2017 yang diterbitkan oleh BPSDM Aceh,” ujarnya.
“Kegiatan tersebut telah dilakukan realisasi anggaran kepada 803 (delapan ratus tiga) orang penerima dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 19.854.000.000,- (Sembilan belas milyar delapan ratus lima puluh empat juta rupiah),” terangnya.
Dalam hal ini kata Kabid Humas, Polda Aceh akan segera mengusut kasus pembegalan beasiswa yang diduga dilakukan oknum DPR Aceh tersebut.
“Kasus ini sedang ditangani dan akan diusut secara tuntas,” pungkas Kabid Humas mengakhiri keterangannya.