Polda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi PT KAI

- Jurnalis

Rabu, 18 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BandaAceh (fanews.id) —- Jajaran Polda Aceh Kembali menetapkan dua orang tersangka baru pada dugaan kasus korupsi PT KAI berdasarkan hasil Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh.

Dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan sertifikat aset PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta di Banda Aceh, Senin, mengatakan kedua tersangka baru tersebut berinisial S dan IOZ,kepada Media ini Senin,(16/11/2020)

“Dengan penetapan dua tersangka baru, maka sudah ada empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sertifikat aset PT KAI. Dua tersangka sebelumnya RI dan MAP,kata Kombes Pol Margiyanta.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Alhamdulilah Usai Diperpanjang, Pendaftar Beasiswa Penyusunan Tugas Akhir Baitu Mal Aceh Capai Ribuan

Kombes Pol Margiyanta menyebutkan tersangka S sebelumnya menjabat pimpinan PT KAI daerah Aceh. Sedangkan tersangka IOZ merupakan staf aset PT KAI di Banda Aceh.

Didampingi Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Faisal Simatupang didampingi penyidik AKP Budi Nasuha, Kombes P Margiyanta mengatakan penetapan dua tersebut baru tersebut setelah ditemukannya sejumlah alat bukti dugaan keterlibatan mereka.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Sekda Aceh Pantau Tes SKD Calon Praja IPDN

Sebelumnya Margiyanta menjelaskan, kasus dugaan korupsi aset PT KAI berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim sejak 2019 atas pelaksana kegiatan persertifikatan tanah milik PT KAI sub divre I Aceh diwilayah Aceh Timur, mulai dari Bireum Bayem sampai dengan Madat dengan 301 bidang tanah dengan nilai kontrak Rp 8,2 miliar lebih.

Dalam pelaksanaan pekerjaan mulai dari perencanaan hingga program pembuatan sertifikat telah terjadi pengelembungan harga atau mark up dan menimbulkan kerugian negara.
“Dari hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 6,5 miliar,” kata Kombes Pol Margiyanta didampingi penyidik AKP Budi Nasuha Waruwu.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Sunnah Mencium Tangan Nabi, Ulama, Orang Shalih, Orang Tua, dan Berdiri Memuliakan Ulama

Atas perbuatanya, tersangka RI dijerat dengan pasal 2 ayat 2 dan atau pasal 3 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” pungkas Margiyanta.

Berita Terkait

Fadhil Ilyas Ditunjuk Kembali Sebagai Plt Direktur Utama Bank Aceh Dalam RUPSLB
IWATAN Adakan Buka Puasa Bersama Dan Santuni Anak Yatim
SPS Riau Umumkan Kepengurusan Baru 2025-2029: Semangat Baru di Tengah Arus Perubahan
Wabup Aceh Besar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Dayah Abu Chik Cot Sayun Blang Bintang
Ribuan Masyarakat Serbu Program Pasar Sembako Murah PLN
Aqiqah: Pengertian, Hukum, dan Keutamaannya dalam Islam
Borong Dagangan Warga, Polsek Darussalam Bagi-bagi Takjil ke Pengguna Jalan
PT BNA adakan Tausiyah Ramadhan hadirkan Dewan Pakar ICMI Aceh
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 17:11 WIB

Fadhil Ilyas Ditunjuk Kembali Sebagai Plt Direktur Utama Bank Aceh Dalam RUPSLB

Minggu, 16 Maret 2025 - 00:58 WIB

IWATAN Adakan Buka Puasa Bersama Dan Santuni Anak Yatim

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:32 WIB

SPS Riau Umumkan Kepengurusan Baru 2025-2029: Semangat Baru di Tengah Arus Perubahan

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:23 WIB

Wabup Aceh Besar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Dayah Abu Chik Cot Sayun Blang Bintang

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:36 WIB

Ribuan Masyarakat Serbu Program Pasar Sembako Murah PLN

Berita Terbaru

Hukrim

3 Polisi Lampung Ditembak Mati saat Gerebek Judi Sabung Ayam

Selasa, 18 Mar 2025 - 05:06 WIB

Ekonomi

Bahlil Sebut RI Bakal Bisa Produksi 70 Ton Emas per Tahun

Selasa, 18 Mar 2025 - 05:02 WIB

Hukrim

Kejanggalan di Balik Misteri Hilangnya Iptu Samuel Marbun

Selasa, 18 Mar 2025 - 05:00 WIB

Nasional

Luthfi Minta Pengamanan Mudik Dibekali Senjata Laras Panjang

Selasa, 18 Mar 2025 - 04:55 WIB