Polda Aceh Tahan Terduga Pelaku Tindak Pidana Korupsi PT KAI Sub Aceh

- Jurnalis

Selasa, 16 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Kepolisian Daerah Aceh melalui Unit 1 Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda melakukan penahanan terhadap AD, yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan pada pensertifikatan aset tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sub Divre 1.I Aceh di Kabupaten Aceh Timur.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M. Phil melalui Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, S. H., M. H didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M. Si, dalam siaran persnya, Selasa (16/2) di Mapolda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kapolda Aceh Apresiasi Penyerahan Rumah Bantuan Untuk Warga Tidak Mampu di Aceh Tengah

Lebih lanjut disampaikan Margiyanta, tersangka AD ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan pada pensertifikatan aset tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sub Divre 1.I Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Lanjutan Jembatan Panca Aceh Besar Bakal Dibangun Tahun Ini

“Sekarang ini AD sudah ditahan di rumah tahanan Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan,” ucapnya.

Adapun modus yang digunakan tersangka adalah dengan cara meMark Up harga pembuatan sertifikat aset PT KAI di wilayah Aceh Timur pada Tahun 2019 dengan total anggaran sebesar 8,2 milyar.

“Dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Aceh diketahui bahwa, akibat ulah tersangka negara mengalami kerugian sebesar 6,5 Milyar rupiah,” ucapnya lagi.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Gubernur Nova Apresiasi Webinar Refleksi 16 Tahun Perdamaian Aceh

“Kepada tersangka diterapkan pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 , sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo 64 ke 1 KUHP,” tutupnya.

 

Berita Terkait

Prediksi Rayo Vallecano vs Getafe , La Liga Spanyol 3 Mei 2025
BSI Salurkan KUR Terbesar, PWI Aceh Siap Kawal Penyaluran Tepat Sasaran
Ketua KPA Gayo Alas Dukung Dr. Husnan Harun Pimpin Bappeda Aceh
Sat Binmas Polres Aceh Besar Gencarkan Sambang di Pasar Tradisional untuk Jaga Kamtibmas
KPA Wilayah Tamiang Dukung Husnan Harun Pimpin Bappeda Aceh
“Viral! Oknum Inspektorat Aceh Besar Diduga Peras Geuchik Rp. 10 Juta Lebih
KPK Periksa Eks Stafsus Jokowi Arif Budimanta terkait Kasus LPEI
Imigrasi Sabang Jalin Kerja Sama dengan Media NOA untuk Perkuat Publikasi Pelayanan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:09 WIB

Prediksi Rayo Vallecano vs Getafe , La Liga Spanyol 3 Mei 2025

Kamis, 24 April 2025 - 22:10 WIB

BSI Salurkan KUR Terbesar, PWI Aceh Siap Kawal Penyaluran Tepat Sasaran

Rabu, 23 April 2025 - 23:02 WIB

Ketua KPA Gayo Alas Dukung Dr. Husnan Harun Pimpin Bappeda Aceh

Rabu, 23 April 2025 - 17:36 WIB

Sat Binmas Polres Aceh Besar Gencarkan Sambang di Pasar Tradisional untuk Jaga Kamtibmas

Minggu, 20 April 2025 - 17:26 WIB

KPA Wilayah Tamiang Dukung Husnan Harun Pimpin Bappeda Aceh

Berita Terbaru