Polda Aceh Sita Dua Bidang Tanah Senilai Rp 2,5 Miliar Milik Tersangka Korupsi PT KAI

  • Bagikan

Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menyita tanah milik tersangka korupsi sertifikat PT KAI di Lubuk Pakam, Sumatera Utara. Foto: Ist

FANEWS.ID |Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menyita aset milik manager aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) berinisial RI, berupa dua bidang tanah dengan perkiraan harga mencapai Rp2,5 miliar lebih, di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara.

RI merupakan tersangka kasus dugaan korupsi persertifikatan tanah milik perusahaan PT KAI di Aceh Timur tahun anggaran 2019 dengan nilai kontrak Rp82 miliar.

Direktur Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta menyebutkan dua objek tanah yang disita oleh penyidik merupakan harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka RI.

“Penyitaan tanah itu dilakukan sebagai barang bukti. Selain itu salah satu upaya penyelamatan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut,” kata Kombes Pol Margiyanta, Kamis (29/10).

Dengan disitanya dua objek tanah dengan luas diperkirakan 4.100 meter persegi itu dapat memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan korupsi persertifikatan tanah milik PT KAI dengan kerugian negara sebesar Rp Rp6,5 miliar.

“Sebelumnya penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,8 miliar dari rekening tersangka RI. Jadi total yang telah disita hampir Rp5 miliar,” sebut Margiyanta.

Penyitaan dua bidang tanah dengan luas 3.600 meter persegi dan 500 meter persegi ditandai dengan pemasangan plang pemberitahuan sita yang dipimpin Kasubdit III Tipikor, AKBP Faisal Simatupang didampingi Kanit I, AKP Budi Nasuha bersama tim penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh. (ajnn)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *