Polda Aceh Sita Dua Bidang Tanah Senilai Rp 2,5 Miliar Milik Tersangka Korupsi PT KAI

- Jurnalis

Kamis, 29 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menyita tanah milik tersangka korupsi sertifikat PT KAI di Lubuk Pakam, Sumatera Utara. Foto: Ist

FANEWS.ID |Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menyita aset milik manager aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) berinisial RI, berupa dua bidang tanah dengan perkiraan harga mencapai Rp2,5 miliar lebih, di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara.

RI merupakan tersangka kasus dugaan korupsi persertifikatan tanah milik perusahaan PT KAI di Aceh Timur tahun anggaran 2019 dengan nilai kontrak Rp82 miliar.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Fitriadi Lanta Terpilih sebagai Ketua DPD SWI Aceh Barat

Direktur Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta menyebutkan dua objek tanah yang disita oleh penyidik merupakan harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka RI.

“Penyitaan tanah itu dilakukan sebagai barang bukti. Selain itu salah satu upaya penyelamatan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut,” kata Kombes Pol Margiyanta, Kamis (29/10).

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Beberkan Motif Pembunuhan Pekerja Berkah Cell

Dengan disitanya dua objek tanah dengan luas diperkirakan 4.100 meter persegi itu dapat memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan korupsi persertifikatan tanah milik PT KAI dengan kerugian negara sebesar Rp Rp6,5 miliar.

“Sebelumnya penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,8 miliar dari rekening tersangka RI. Jadi total yang telah disita hampir Rp5 miliar,” sebut Margiyanta.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kapolda Aceh Ikut Rapat Penanggulan Karhutla Secara Virtual

Penyitaan dua bidang tanah dengan luas 3.600 meter persegi dan 500 meter persegi ditandai dengan pemasangan plang pemberitahuan sita yang dipimpin Kasubdit III Tipikor, AKBP Faisal Simatupang didampingi Kanit I, AKP Budi Nasuha bersama tim penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh. (ajnn)

Berita Terkait

Dewan Pers: Bidik Indonesia Terverifikasi Administrasi dan Faktual
Adam Depok FC Ajukan Banding ke Komdis Aceh
Krue Seumangat, Pengurus IWATAN Banda Aceh Dikukuhkan
Sebanyak 2.556 Ternak di Aceh Sembuh dari PMK
Lalu Lintas Kendaraan di Tol Sigli-Banda Aceh selama Libur Panjang Meningkat 30 Persen
Ketua PWI Lapor Rencana Kehadiran Presiden Prabowo ke HPN Kalsel
Panitia HUT SPS ke- 79 Audiensi dengan Kadis Kominsa Aceh
Prediksi Osasuna vs Rayo Vallecano, La Liga 20 Januari 2025
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 23:09 WIB

Dewan Pers: Bidik Indonesia Terverifikasi Administrasi dan Faktual

Sabtu, 1 Februari 2025 - 22:01 WIB

Adam Depok FC Ajukan Banding ke Komdis Aceh

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:50 WIB

Krue Seumangat, Pengurus IWATAN Banda Aceh Dikukuhkan

Selasa, 28 Januari 2025 - 02:02 WIB

Sebanyak 2.556 Ternak di Aceh Sembuh dari PMK

Selasa, 28 Januari 2025 - 01:50 WIB

Lalu Lintas Kendaraan di Tol Sigli-Banda Aceh selama Libur Panjang Meningkat 30 Persen

Berita Terbaru

Pemerintah Aceh

Pj Gubernur Safrizal Tinjau Pusat Pembibitan Sapi Unggul di Indrapuri

Minggu, 9 Feb 2025 - 16:39 WIB

Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, bersama istri,  Ketua PKK Aceh, Hj. Safriati, meninjau Pasar Tani yang digelar di Komplek Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, Minggu, 9/2/2025.

Pemerintah Aceh

Safrizal & Safriati Bagi Doorprize di Pasar Tani

Minggu, 9 Feb 2025 - 14:00 WIB