Polda Aceh: Kasus Pemuda Kreatif di Aceh Jaya Diselesaikan Secara Restorative Justice

- Jurnalis

Kamis, 25 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Kepolisian Daerah Aceh akan melakukan penerapan Keadilan Restorativ (Restorative Justice) terhadap Riski Fajar Ramadhan (25), salah satu pemuda di Aceh Jaya yang sempat diamankan petugas beberapa waktu yang lalu karena diduga merakit senjata api.

Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M. Phil melalui Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir, SE.Ak., MM didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si mengatakan, dalam penyelesaian kasus tersebut aparat penegak hukum melakukan penerapan keadilan restorativ (Restorative Justice) dan saat ini yang bersangkutan sudah dibebaskan.

Pembebasan saudara RFR tersebut dilakukan setelah melalui penyelidikan, Profiling dan Tracking Track Record yang bersangkutan oleh Sat Intelkam dan Reskrim yang hasilnya bahwa RFR tidak terlibat dan terafiliasi dengan kelompok tertentu yang radikal.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme Aceh Audiensi Dengan Kapolda Aceh

“Setelah kita lakukan penyelidikan Profiling dan Tracking Track Record yang bersangkutan, hasilnya yang bersangkutan tidak terlibat dan terafiliasi dengan kelompok tertentu yang radikal,” kata AKBP Harlan Amir, Kamis (25/02).

Oleh sebab itu pihak Kepolisian melakukan penerapan keadilan restorativ (Restorative Justice) karena tidak ditemukan indikasi untuk menyakiti orang lain maupun hal-hal radikalisme.

Lebih lanjut Harlan Amir mengungkapkan, menurut keterangan saksi bahwa Riski memiliki keahlian dalam merakit, mengingat dirinya lulusan D3 Teknik Mesin, sehingga banyak melakukan ekspirimen baik merakit drone maupun kreativitas lainnya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Ingin Bayar Zakat melalui Baitul Mal Aceh, Ini No Rekeningnya

“Keahliannya itu disounding dengan media sosial atau youtube sehingga mampu merakit senjata maupun Drone serta keahlian lainnya yang tujuannya hanya untuk eksprimen,” katanya.

Harlan Amir juga mengatakan kalau pembebasan RFR tersebut dijamin oleh pihak keluarga, Keucik dan Anggota Dewan dengan catatan yang besangkutan masih dapat dibina dan diarahkan ke arah kegiatan yang lebih positif dan produktif untuk kemajuan masyarakat di desanya.

Pembebasan tersebut dilakukan dikarenakan juga azas manfaat hukum dan keadilan masyarakat lebih utama dibandingkan jika yang bersangkutan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena penegakan hukum merupakan upaya terakhir (Ultimum Remidium) sebagaimana kebijakan Kapolri.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Pemeriksaan di Posko Penyekatan PPKM Mikro Dilakukan Secara Humanis

“Walaupun demikian, Polres Aceh Jaya akan tetap memonitor dan memastikan bahwa yang bersangkutan dapat menyalurkan keahliannya untuk kepentingan dan kemajuan desanya ke arah yang positif,” pungkasnya.

Sementara itu, Azhar Abdurrahman selaku tokoh Aceh Jaya mengucapkan terima kasih kepada Polda Aceh dan Polres Aceh Jaya yang sudah mendengar respon publik terhadap RFR, yang mana aktifitasnya selama ini melanggar hukum.

“Terimakasih kepada Polda Aceh dan Polres Aceh Jaya yang sudah mempertimbangkan kasus yang menimpa RFR, sehingga yang bersangkutan dapat dibebaskan dengan alasan Restorative Justice,” ujar Azhar yang juga Anggota DPR Aceh tersebut.

 

Berita Terkait

Dewan Pers: Bidik Indonesia Terverifikasi Administrasi dan Faktual
Adam Depok FC Ajukan Banding ke Komdis Aceh
Krue Seumangat, Pengurus IWATAN Banda Aceh Dikukuhkan
Sebanyak 2.556 Ternak di Aceh Sembuh dari PMK
Lalu Lintas Kendaraan di Tol Sigli-Banda Aceh selama Libur Panjang Meningkat 30 Persen
Ketua PWI Lapor Rencana Kehadiran Presiden Prabowo ke HPN Kalsel
Panitia HUT SPS ke- 79 Audiensi dengan Kadis Kominsa Aceh
Prediksi Osasuna vs Rayo Vallecano, La Liga 20 Januari 2025
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 23:09 WIB

Dewan Pers: Bidik Indonesia Terverifikasi Administrasi dan Faktual

Sabtu, 1 Februari 2025 - 22:01 WIB

Adam Depok FC Ajukan Banding ke Komdis Aceh

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:50 WIB

Krue Seumangat, Pengurus IWATAN Banda Aceh Dikukuhkan

Selasa, 28 Januari 2025 - 02:02 WIB

Sebanyak 2.556 Ternak di Aceh Sembuh dari PMK

Selasa, 28 Januari 2025 - 01:50 WIB

Lalu Lintas Kendaraan di Tol Sigli-Banda Aceh selama Libur Panjang Meningkat 30 Persen

Berita Terbaru

Pemerintah Aceh

Pj Gubernur Safrizal Tinjau Pusat Pembibitan Sapi Unggul di Indrapuri

Minggu, 9 Feb 2025 - 16:39 WIB

Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, bersama istri,  Ketua PKK Aceh, Hj. Safriati, meninjau Pasar Tani yang digelar di Komplek Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, Minggu, 9/2/2025.

Pemerintah Aceh

Safrizal & Safriati Bagi Doorprize di Pasar Tani

Minggu, 9 Feb 2025 - 14:00 WIB