Polda Aceh: Hukuman Bagi Penyelundup Rohingya sangat Berat

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FA News.id, Banda Aceh — Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap 24 kasus dan menangkap 43 pelaku penyelundupan imigran Rohingya ke Aceh. Dari jumlah kasus yang diungkap, 23 di antaranya telah P21 dan memperoleh vonis dari hakim.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah penyelundupan Rohingya di Aceh Besar pada 10 Desember 2023 lalu, yang dilakukan tiga pria asal Myanmar berinisial MA, AH, dan HB. Mereka telah divonis pada Rabu, 5 Juni 2024, masing-masing; MA delapan tahun penjara, serta AH dan HB enam tahun penjara.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kapolda Aceh : Itu Bentuk Dukungan Percepat Menanggulangi Covid-19

“Ketiga tersangka tersebut terbukti menyelundupkan orang ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigirasi,” Kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto, dalam keterangannya, Rabu, 10 Juli 2024.

Dalam aksinya, jelas Ade, para tersangka tersebut terlibat mulai dari menyediakan dan menahkodai kapal berisi imigran Rohingya dari Bangladesh untuk menuju Aceh serta mempersiapkan segala kebutuhan selama perjalanan.

Disamping itu, tambah Ade, setiap orang dewasa yang diselundupkan ke Aceh, para tersangka membebankan biaya sebesar Rp100 taka atau sekitar Rp14 juta. Sementara untuk anak-anak dibebankan Rp50 taka atau sekitar Rp7 juta.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Syukuran Hut ke 52 Korpri T. A. 2023 Di Polda Aceh Dirangkai Dengan kegiatan Pembinaan PNS Polri

“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” jelas Ade.

Ade juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Aceh serta Rohingya di Indonesia agar tidak ikut terlibat menyelundupkan imigran Rohingya ke Aceh. Karena, hukuman bagi pelaku penyelundupan ini sangat berat.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Polda Aceh Buka Pendaftaran Bakomsus Polri, Mulai 11-17 November 2024

“Setiap pelaku yang ikut terlibat dan juga turut membantu akan ditindak tegas sesuai dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sudah dipastikan dihukum dengan hukuman di atas lima tahun, karena undang-undang menerapkan ancaman minimal. Ancaman lima tahun tidak sepadan dengan uang yang di dapat dari kejahatan Penyelundupan yang dilakukan.” demikian, tutup Kombes Ade Harianto.

FA News

Berita Terkait

Tokoh Agama Papua Dukung Penegakan Hukum oleh Satgas Damai Cartenz-2025
Polda Aceh Amankan Pelaku Pungli di Tiga Lokasi Wisata dalam Patroli Anti Premanisme
Polda Aceh Imbau Warga Laporkan Premanisme Lewat Call Center 110 Gratis 24 Jam”
Kapolda Aceh Tinjau Dapur SPPG, Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional
Dirlantas Polda Aceh Beri Santunan untuk Penderita Lumpuh Layu dan Anak Terlantar
ETLE Polda Aceh Rekam 11.677 Pelanggaran Lalu Lintas hingga Mei 2025
“Dewan Pers dan Polri Perkuat Sinergi Tangani Isu Pers di Era Digital”
“ANTARA: Jejaring Media Lebih Bernilai dari Materi, Humas Polri Harus Manfaatkan”
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:25 WIB

Tokoh Agama Papua Dukung Penegakan Hukum oleh Satgas Damai Cartenz-2025

Senin, 12 Mei 2025 - 11:24 WIB

Polda Aceh Amankan Pelaku Pungli di Tiga Lokasi Wisata dalam Patroli Anti Premanisme

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:33 WIB

Polda Aceh Imbau Warga Laporkan Premanisme Lewat Call Center 110 Gratis 24 Jam”

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:03 WIB

Kapolda Aceh Tinjau Dapur SPPG, Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:56 WIB

Dirlantas Polda Aceh Beri Santunan untuk Penderita Lumpuh Layu dan Anak Terlantar

Berita Terbaru