Mantan Ketua DPR Aceh, Muharuddin. Sumber foto : Mediaaceh
Banda Aceh (fanews.id) — Partai Nangroe Aceh (PNA) secara resmi mengusulkan mana mantan Ketua DPR Aceh, Muharuddin Harun, S.Sos.I., MM sebagai wakil Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022.
Pengusulan tersebur tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 521/PNA/B/Kpts/KU-SJ/XII/2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PNA, Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jenderal (Sekjen), Miswar Fuady pada 7 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat itu disebutkan, DPP PNA dengan ini menyatakan dukunagn dan mengusulkan nama Muharuddin Harun, S.Sos.I., MM untuk menjadi wakil Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022.
“Demikian keputusan ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya,” tulis mantan Gubernur Aceh itu.
Sekedar informasi, Irwandi Yusuf bersama Ketua DPD Partai Demokrat Aceh, Nova Iriansyah dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022 pada Juli 2017 lalu.
Sayang, baru satu tahun menjabat, Irwandi Yusuf keburu ditangkap KPK karena melakukan korupsi DOKA 2018 dan dijatuhi hukuman penjaran 7 tahun.
Karena persoalan tersebut, Nova Iriansyah langsung diangkat sebagai Plt Gubernur Aceh dan kemudian dilantik sebagai Gubernur Aceh oleh mendagri Tito Karnavian pada 5 November lalu.
Selanjutnya, sesuai dengan undang-undang, para partai Pengusung Irwandi-Nova punya hak untuk mengajukan calon masing-masing. Mereka adalah; PNA, PKB, PDI Perjuangan, PDA dan Partai Demokrat. Untuk mwmastikan kabar tersebut, media ini telah menghubungi Miswar Fuady namun hingga berita ini diunggah, Bang Miswar begitu namanya disapa belum menjawab.