Pimpinan DPR Buka Peluang RUU ASN Dibahas Lintas Komisi

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS – Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mengungkapkan bahwa pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) membutuhkan keterlibatan banyak komisi. Hal itu dikarenakan luasnya pembahasan RUU ASN, sehingga tak hanya bisa mengandalkan Komisi II DPR RI.

“Apakah koornya nanti ada di Komisi II atau butuh komisi lain, karena ASN agak luas,” kata Adies di Kompleks MPR/DPR RI, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Meski demikian, Adies memastikan bahwa RUU ASN akan diemban oleh Komisi II DPR RI. Hal itu mengingat ada batasan pembahasan undang-undang di setiap komisi hanya tiga kali sepanjang tahunnya yabg tercatat dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

Baca Juga Artikel Beritanya :  Suwardi Jamu Makan Malam Ulama Aceh

“Kalau RUU di Komisi II kan batasnya cuma tiga ya masih dibahas, jadi bukan kehendak tapi aturannya begitu. Dimana koornya tugas dan fungsinya mitra kerjanya apa, dialah yang akan bekerja,” kata Adies.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengatakan komisinya saat ini tengah ditugaskan untuk merevisi UU ASN. Hal ini, kata Zulfikar, sebagaimana UU tersebut masuk dalam Prolegnas 2025.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Pengerukan Sungai Jadi Prioritas 100 Hari Kerja Pram-Rano Karno

Zulfikar menerangkan Komisi II DPR RI saat ini belum dibebankan untuk melakukan revisi UU Pemilu.

“Ini informasi aja kami di Komisi II tidak sedang menyiapkan perubahan UU Pemilu, mohon maaf ini ya, karena komisi II tahun ini, prolegnas tahun ini diminta mengubah UU ASN,” kata Zulfikar di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).

Baca Juga Artikel Beritanya :  DPR: Putusan MK soal Syarat Pencalonan Cakada Final & Mengikat

UU ASN terakhir kali diubah pada 2023 lalu. Zulfikar mengatakan rencananya pada revisi kali ini akan ada satu pasal yang akan diubah.

“Jadi hanya mengubah satu pasal, saya enggak hafal isinya itu, tapi isinya itu pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pimpinan tinggi, pimpinan tinggi pratama pimpinan tinggi madya ditarik ke presiden,” katanya.(red/ sumber : tirto)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Prabowo Bahas Tarif Trump Bersama Wakil PM Malaysia
Mensesneg Usul 2 Wamen Jadi Juru Bicara Presiden
Pengurus PAN Aceh Ikuti Halal Bi Halal Bersama Ketum Zulhas
DPR Minta Prabowo Segera Isi Kursi Dubes AS yang Kosong
Puan Sebut PDIP Siap Bantu Pemerintah Usai Mega-Prabowo Bertemu
Aiyub Abbas Resmi Jadi Sekjen Partai Aceh, Ini Harapan Tgk Muharuddin
Bahlil Hingga Zulhas Bergantian Lebaran dengan Jokowi di Solo
Pemred MEDIA ACEH Soroti Ketidakjelasan Pengelolaan Sabang oleh BPKS
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 03:43 WIB

Prabowo Bahas Tarif Trump Bersama Wakil PM Malaysia

Selasa, 22 April 2025 - 04:28 WIB

Mensesneg Usul 2 Wamen Jadi Juru Bicara Presiden

Minggu, 20 April 2025 - 23:22 WIB

Pengurus PAN Aceh Ikuti Halal Bi Halal Bersama Ketum Zulhas

Rabu, 16 April 2025 - 23:28 WIB

Pimpinan DPR Buka Peluang RUU ASN Dibahas Lintas Komisi

Senin, 14 April 2025 - 14:48 WIB

DPR Minta Prabowo Segera Isi Kursi Dubes AS yang Kosong

Berita Terbaru

Politik

Prabowo Bahas Tarif Trump Bersama Wakil PM Malaysia

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:43 WIB

Pendidikan

Mendikdasmen Ungkap Alasan 400 Siswa SMP di Bali Tak Bisa Baca

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:39 WIB

Hukrim

Fachri Albar Ditangkap Polres Jakbar Terkait Narkoba

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:38 WIB