Pimpinan DPR Buka Peluang RUU ASN Dibahas Lintas Komisi

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS – Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mengungkapkan bahwa pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) membutuhkan keterlibatan banyak komisi. Hal itu dikarenakan luasnya pembahasan RUU ASN, sehingga tak hanya bisa mengandalkan Komisi II DPR RI.

“Apakah koornya nanti ada di Komisi II atau butuh komisi lain, karena ASN agak luas,” kata Adies di Kompleks MPR/DPR RI, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Meski demikian, Adies memastikan bahwa RUU ASN akan diemban oleh Komisi II DPR RI. Hal itu mengingat ada batasan pembahasan undang-undang di setiap komisi hanya tiga kali sepanjang tahunnya yabg tercatat dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

Baca Juga Artikel Beritanya :  167 Bacaleg DPRK Abdya Gugur Karena tak Ikut Uji Baca Al Quran

“Kalau RUU di Komisi II kan batasnya cuma tiga ya masih dibahas, jadi bukan kehendak tapi aturannya begitu. Dimana koornya tugas dan fungsinya mitra kerjanya apa, dialah yang akan bekerja,” kata Adies.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengatakan komisinya saat ini tengah ditugaskan untuk merevisi UU ASN. Hal ini, kata Zulfikar, sebagaimana UU tersebut masuk dalam Prolegnas 2025.

Zulfikar menerangkan Komisi II DPR RI saat ini belum dibebankan untuk melakukan revisi UU Pemilu.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Munas Golkar 20 Agustus, Agus Gumiwang: Butuh Ketum Definitif

“Ini informasi aja kami di Komisi II tidak sedang menyiapkan perubahan UU Pemilu, mohon maaf ini ya, karena komisi II tahun ini, prolegnas tahun ini diminta mengubah UU ASN,” kata Zulfikar di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).

Baca Juga Artikel Beritanya :  Ketua APDESI Aceh Dukung SAPA, Distribusi Elpiji 3 Kg Dialihkan ke BUMG Desa

UU ASN terakhir kali diubah pada 2023 lalu. Zulfikar mengatakan rencananya pada revisi kali ini akan ada satu pasal yang akan diubah.

“Jadi hanya mengubah satu pasal, saya enggak hafal isinya itu, tapi isinya itu pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pimpinan tinggi, pimpinan tinggi pratama pimpinan tinggi madya ditarik ke presiden,” katanya.(red/ sumber : tirto)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Agustiar Terpilih Jadi Keuchik Meunasah Papeun dengan 995 Suara
Mafia Medan Gerogoti Hutan Aceh, Laskar Panglima Nanggroe Siap Lawan
Ketua Umum PPP Mardiono Sesalkan Bentrok di Muktamar X, Sejumlah Kader Terluka
Wagub Fadhlullah: Muswil VI PKS Aceh Momentum Teguhkan Komitmen Perjuangan
SAPA Minta Kemenag Aceh Tidak Diam, Bubarkan Komite Madrasah dan Kembalikan Pungutan Biaya Masuk
Blok Migas Aceh Masih Dikelola SKK Migas, YARA Sebut Aceh Dirugikan Triliunan Rupiah
Kepala BGN Belum Tahu Mekanisme Dukungan Bill Gates untuk MBG
Ahmad Dhani Dilaporkan ke MKD soal Pelesetan Marga Pono
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:22 WIB

Agustiar Terpilih Jadi Keuchik Meunasah Papeun dengan 995 Suara

Senin, 29 September 2025 - 15:04 WIB

Mafia Medan Gerogoti Hutan Aceh, Laskar Panglima Nanggroe Siap Lawan

Minggu, 28 September 2025 - 17:43 WIB

Ketua Umum PPP Mardiono Sesalkan Bentrok di Muktamar X, Sejumlah Kader Terluka

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:49 WIB

Wagub Fadhlullah: Muswil VI PKS Aceh Momentum Teguhkan Komitmen Perjuangan

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:48 WIB

SAPA Minta Kemenag Aceh Tidak Diam, Bubarkan Komite Madrasah dan Kembalikan Pungutan Biaya Masuk

Berita Terbaru