Perubahan Nama OPD Kota Banda Aceh, Bappeda jadi Bapperida

- Jurnalis

Sabtu, 4 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin menyerahkan Raqan kepada Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar. Foto: Ist. 

Fanews.id, Banda Aceh – Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin menyerahkan secara resmi Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh kepada pihak legislatif. Prosesi penyerahan digelar pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Banda Aceh di gedung dewan setempat, Jumat, 3 November 2023

Dokumen Raqan yang diterima langsung oleh DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar dan dua Wakil pimpinan tersebut berisi tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, memuat perubahan tipe, nomenklatur, dan pemekaran terhadap tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat ini, yakni Sekretariat Daerah, Bappeda, dan Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK).

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang telah mengagendakan pembahasan raqan tersebut,” ujar Amiruddin.

Menurut Amiruddin, rapat paripurna merupakan refleksi dan implementasi demokrasi dalam menentukan arah pembangunan melalui curah pikir dan pendapat antara eksekutif dan legislatif. Dirinya juga berharap komunikasi dan kolaborasi bisa terpatri dalam pola kemitraan yang bertumpu pada rasa saling menghormati, saling mempercayai, dan saling menghargai.

Menurut Amiruddin, penataan OPD merupakan bagian dari upaya penyesuaian organisasi dalam rangka mengantisipasi berbagai perkembangan yang terjadi baik di tingkat nasional maupun daerah. Dengan demikian diharapkan kinerja dari Pemko Banda Aceh dapat menjadi lebih optimal.

Baca Juga Artikel Beritanya :  DPRK Minta Peran Kepala Sekolah Lebih Ditingkatkan Untuk Menjaga Mutu Pendidikan di Banda Aceh

Menurut Amiruddin, pihaknya telah melakukan kajian kelembagaan terhadap OPD Banda Aceh pada 2023. Dan hasilnya terdapat beberapa rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti.

Rekomendasi pertama adalah perubahan tipe Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh dari Tipe B menjadi Tipe A. Hal tersebut dikarenakan terjadi penambahan skor hasil perhitungan nilai variabel dari 770,0 pada 2016 menjadi 814,0 pada 2023.

Baca Juga Artikel Beritanya :  DPRK Gelar Paripurna Hasil Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Periode 2025-2030

Amiruddin menjelaskan, berdasarkan penentuan tipe OPD ini, adalah dengan mengikuti ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Kemudian perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Banda Aceh menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Banda Aceh.

“Perubahan ini dalam rangka menjalankan amanat Permendagri nomor 7 tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah,” ujarnya.

Sedangkan rekomendasi ketiga adalah pemekaran Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh menjadi dua OPD baru, yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banda Aceh dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Banda Aceh.

Pemekaran OPD ini, kata Amiruddin  berdasarkan hasil kajian, BPKK Banda Aceh selama ini memiliki struktur organisasi yang tergolong gemuk di mana terdapat enam bidang urusan pada satu OPD.  Dengan menumpuknya urusan yang harus ditangani oleh satu OPD, berimplikasi pada rentang kendali yang tidak optimal.

Baca Juga Artikel Beritanya :  DPRA Minta Pemerintah Serius Tangani Permasalahan TPPO

“Seharusnya, pembentukan perangkat daerah tidak hanya berdasarkan asas efesiensi, tetapi juga harus berasaskan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, pembagian habis tugas, tata kerja yang jelas, dan rentang kendali yang ideal,” kata Amiruddin.

Dengan terbentuknya Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Banda Aceh diharapkan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Banda Aceh, akan semakin terkelola dengan baik dan profesional ke depan.

“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana yang telah kami jelaskan serta dengan mengacu pada hasil kajian kelembagaan yang telah disusun, maka kami memandang perlu untuk dilakukan perubahan atas Qanun Kota Banda Aceh nomor 11 tahun 2016,” ujarnya.

Berita Terkait

Ketua DPRK Minta Pemko Bentuk Satgas Pangan untuk Kendalikan Lonjakan Harga di Banda Aceh
Layanan CT Scan Mandek Tiga Minggu, DPRA Desak RSUDZA Bertindak Cepat Benahi Alat Medis Vital
Ngohwan Tersentuh Kisah Amri: Nelayan Ujong Pancu Tinggal di Rumah Reot, Dua Anak Putus Sekolah
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Tutup Pelatihan Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D Nasional
Fraksi PKS Minta Walikota Tambah Anggaran untuk Perbaiki Jalan Berlubang
Ketua DPRK Banda Aceh Apresiasi Kafilah MTQ dan Capaian IPM Tertinggi Nasional 2025
DPRK Banda Aceh Terima Dokumen Raqan APBK 2026 dari Eksekutif
Banda Aceh Raih IPM Tertinggi di Aceh, Wakil Ketua DPRK: Bukti Pembangunan Manusia Berjalan di Jalur Tepat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 12:44 WIB

Ketua DPRK Minta Pemko Bentuk Satgas Pangan untuk Kendalikan Lonjakan Harga di Banda Aceh

Jumat, 21 November 2025 - 12:16 WIB

Layanan CT Scan Mandek Tiga Minggu, DPRA Desak RSUDZA Bertindak Cepat Benahi Alat Medis Vital

Jumat, 14 November 2025 - 13:48 WIB

Ngohwan Tersentuh Kisah Amri: Nelayan Ujong Pancu Tinggal di Rumah Reot, Dua Anak Putus Sekolah

Rabu, 12 November 2025 - 18:44 WIB

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Tutup Pelatihan Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D Nasional

Selasa, 11 November 2025 - 20:40 WIB

Fraksi PKS Minta Walikota Tambah Anggaran untuk Perbaiki Jalan Berlubang

Berita Terbaru

Pemko banda aceh

Pagi ini, Pemko Banda Aceh Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg

Sabtu, 6 Des 2025 - 06:09 WIB