Pertama Kali di Aceh, Kejari Aceh Besar Berhasil Menang dalam Gugatan Pembebasan Kekuasaan Orang Tua

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jantho – Untuk pertama kalinya di Aceh, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar berhasil mengajukan dan memenangkan gugatan pembebasan kekuasaan orang tua terhadap seorang terpidana ayah kandung dalam perkara jinayat. Gugatan ini diajukan sebagai bentuk implementasi kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.

Pengajuan gugatan ini dilakukan atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si., sebagai langkah hukum untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi anak yang menjadi korban pemerkosaan atau pelecehan seksual oleh orang tuanya sendiri. Gugatan ini didaftarkan pada Kamis, 13 Februari 2025, dengan Nomor Perkara 122/Pdt.G/2025/MS.Jth.

Baca Juga Artikel Beritanya :  RSUD Aceh Besar Tingkatkan Layanan Masyarakat Lewat Aplikasi SIMRS

Proses Persidangan

Persidangan kasus ini berlangsung dalam tiga agenda utama, yaitu pembacaan gugatan, pembuktian, dan pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syari’yah Jantho. Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Aceh Besar yang menangani perkara ini terdiri dari:

• Dikha Savana, S.H., M.H.
• Haris Akbar, S.H.
• Zoel Fadhlan, S.H.
• Muhammad Ikhsan, S.H.

Dalam gugatannya, JPN meminta kepada Majelis Hakim agar tergugat, yang merupakan ayah kandung dari korban berinisial VCA, dibebaskan dari kekuasaannya sebagai orang tua. Selain itu, JPN juga mengajukan permohonan agar hak asuh anak sepenuhnya diberikan kepada ibu kandung korban, Sdri. M.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Said Saiful Terpilih Secara Aklamasi jadi DPD PSI Aceh

Putusan Mahkamah Syari’yah Jantho

Pada persidangan yang digelar Kamis, 6 Maret 2025, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Jaksa Pengacara Negara. Putusan ini menegaskan bahwa tergugat kehilangan haknya sebagai orang tua atas anak korban, dan kekuasaan orang tua sepenuhnya beralih kepada ibu kandungnya.

Keberhasilan ini menjadi pencapaian penting bagi Kejari Aceh Besar dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual. Langkah ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi kasus serupa di masa mendatang, sehingga anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual dapat mendapatkan hak perlindungan hukum yang lebih kuat.

Kejaksaan Berkomitmen Melindungi Hak Anak

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk melindungi hak-hak anak dan memberikan kepastian hukum bagi korban kejahatan seksual.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Pengurus SPS Aceh Siap Sukseskan Rakernas di Bali

“Kami akan terus mengawal kasus-kasus seperti ini agar anak-anak yang menjadi korban mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal. Putusan ini menjadi tonggak sejarah di Aceh dan semoga menjadi referensi bagi daerah lain dalam menangani kasus serupa,” ujarnya.

Dengan adanya putusan ini, Kejari Aceh Besar berharap tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual harus tetap berada di bawah kekuasaan pelaku. Kejaksaan akan terus mengawasi implementasi putusan ini dan memastikan hak-hak anak terlindungi dengan baik.

Editor : Mul

Berita Terkait

Pangdam IM : Kodam Iskadar Muda Siap dukung program Sergab Pemerintah
Sulaiman Manaf Desak Mualem: Hentikan Monopoli Pertamina, Aceh Harus Kelola Migas Sendiri!
Review Layanan Optimasi Media Sosial dari Viralsatu
Peraturan Mengemudi di Beberapa Negara: Perbandingan Eropa dan Asia
Penipuan Lewat WhatsApp Catut Nama Plt Sekda Alhudri, Masyarakat Diimbau Hati-Hati
Yoni Hari Basuki: Filosofi Golf dalam Karier Hukum, Menjaga Profesionalitas di Setiap Langkah
Kronologi Ricuh Eksekusi Bangunan di Jalan Pettarani Makassar
PT Koka Indonesia Tbk: Mengembangkan Proyek Energi Terbarukan di Banda Aceh
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:57 WIB

Pangdam IM : Kodam Iskadar Muda Siap dukung program Sergab Pemerintah

Kamis, 6 Maret 2025 - 22:33 WIB

Pertama Kali di Aceh, Kejari Aceh Besar Berhasil Menang dalam Gugatan Pembebasan Kekuasaan Orang Tua

Rabu, 5 Maret 2025 - 15:23 WIB

Sulaiman Manaf Desak Mualem: Hentikan Monopoli Pertamina, Aceh Harus Kelola Migas Sendiri!

Jumat, 28 Februari 2025 - 02:51 WIB

Review Layanan Optimasi Media Sosial dari Viralsatu

Jumat, 21 Februari 2025 - 00:53 WIB

Peraturan Mengemudi di Beberapa Negara: Perbandingan Eropa dan Asia

Berita Terbaru