Pertama Kali di Aceh, Kejari Aceh Besar Berhasil Menang dalam Gugatan Pembebasan Kekuasaan Orang Tua

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jantho – Untuk pertama kalinya di Aceh, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar berhasil mengajukan dan memenangkan gugatan pembebasan kekuasaan orang tua terhadap seorang terpidana ayah kandung dalam perkara jinayat. Gugatan ini diajukan sebagai bentuk implementasi kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.

Pengajuan gugatan ini dilakukan atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si., sebagai langkah hukum untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi anak yang menjadi korban pemerkosaan atau pelecehan seksual oleh orang tuanya sendiri. Gugatan ini didaftarkan pada Kamis, 13 Februari 2025, dengan Nomor Perkara 122/Pdt.G/2025/MS.Jth.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Selesai Jalani Masa Pengobatan, Teuku Riefky Harsya Pulangkan Bayi Bocor Jantung ke Aceh

Proses Persidangan

Persidangan kasus ini berlangsung dalam tiga agenda utama, yaitu pembacaan gugatan, pembuktian, dan pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syari’yah Jantho. Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Aceh Besar yang menangani perkara ini terdiri dari:

• Dikha Savana, S.H., M.H.
• Haris Akbar, S.H.
• Zoel Fadhlan, S.H.
• Muhammad Ikhsan, S.H.

Dalam gugatannya, JPN meminta kepada Majelis Hakim agar tergugat, yang merupakan ayah kandung dari korban berinisial VCA, dibebaskan dari kekuasaannya sebagai orang tua. Selain itu, JPN juga mengajukan permohonan agar hak asuh anak sepenuhnya diberikan kepada ibu kandung korban, Sdri. M.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kapolri Hadiri Bakti Kesehatan-Donor Darah KSPSI, Wujud Kepedulian ke Buruh

Putusan Mahkamah Syari’yah Jantho

Pada persidangan yang digelar Kamis, 6 Maret 2025, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Jaksa Pengacara Negara. Putusan ini menegaskan bahwa tergugat kehilangan haknya sebagai orang tua atas anak korban, dan kekuasaan orang tua sepenuhnya beralih kepada ibu kandungnya.

Keberhasilan ini menjadi pencapaian penting bagi Kejari Aceh Besar dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual. Langkah ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi kasus serupa di masa mendatang, sehingga anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual dapat mendapatkan hak perlindungan hukum yang lebih kuat.

Kejaksaan Berkomitmen Melindungi Hak Anak

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk melindungi hak-hak anak dan memberikan kepastian hukum bagi korban kejahatan seksual.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Beras Aceh Naik, Distribusi 4.000 Ton ke Sumut Picu Sorotan Publik

“Kami akan terus mengawal kasus-kasus seperti ini agar anak-anak yang menjadi korban mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal. Putusan ini menjadi tonggak sejarah di Aceh dan semoga menjadi referensi bagi daerah lain dalam menangani kasus serupa,” ujarnya.

Dengan adanya putusan ini, Kejari Aceh Besar berharap tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual harus tetap berada di bawah kekuasaan pelaku. Kejaksaan akan terus mengawasi implementasi putusan ini dan memastikan hak-hak anak terlindungi dengan baik.

Editor : Mul

Berita Terkait

Banjir Besar Rendam Lhoong, Warga Siaga dan Evakuasi Barang Berharga
HRD Ingatkan Bupati Aceh Jangan Cuma Potong Pita, Jemput Dana Pusat
Biro PBJ Aceh Gelar Mini Kompetisi Konstruksi Katalog Versi 6 untuk ASN
Muhammad Sofyan Dorong Pendidikan Muhammadiyah di Aceh Berstandar Seperti di Jerman
Dishub Aceh Gandeng Kejati Sosialisasikan Hukum dan Pencegahan Korupsi bagi ASN
KPT Banda Aceh Lantik Tiga Ketua PN: Blang Pidie, Bireuen, dan Takengon
Muswil VI Salimah Aceh Kukuhkan Rahmi Suraiya Sebagai Ketua Periode 2025–2030
Gerak Cepat Polsek Meureudu Polres Pidie Jaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Gampong Teupin Peuraho
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 14:59 WIB

Banjir Besar Rendam Lhoong, Warga Siaga dan Evakuasi Barang Berharga

Minggu, 2 November 2025 - 09:01 WIB

HRD Ingatkan Bupati Aceh Jangan Cuma Potong Pita, Jemput Dana Pusat

Jumat, 31 Oktober 2025 - 00:24 WIB

Biro PBJ Aceh Gelar Mini Kompetisi Konstruksi Katalog Versi 6 untuk ASN

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:01 WIB

Muhammad Sofyan Dorong Pendidikan Muhammadiyah di Aceh Berstandar Seperti di Jerman

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:34 WIB

Dishub Aceh Gandeng Kejati Sosialisasikan Hukum dan Pencegahan Korupsi bagi ASN

Berita Terbaru