Pemerintah Luncurkan Perpres Tentang Stranas Bisnis dan HAM

- Jurnalis

Jumat, 17 November 2023 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah Indonesia meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM). Stranas BHAM berfungsi sebagai pedoman bagi pelaku usaha untuk ikut serta dalam penghormatan HAM pada sektor bisnis.

“Tata kelola yang baik dalam dunia usaha, tidak lepas dari tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia. Untuk implementasinya, Kemenkumham menginisiasi rancangan Stranas BHAM yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 26 September 2023 lalu,” kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada peluncuran Stranas BHAM di Graha Pengayoman Kemenkumham, Senin (06/11/2023).

Yasonna menjelaskan Stranas BHAM berisi panduan-panduan yang riil dan detail bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengarusutamakan Bisnis dan HAM dalam dunia usaha.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Update Medali PON XXI, Jabar Kembali Puncaki Klasemen

Ia mengungkapkan peluncuran Stranas BHAM merupakan awal dari jalan panjang pemerintah memajukan penghormatan HAM dalam konteks dunia bisnis. Saat ini, Kemenkumham tengah menyusun peraturan turunan dari Perpres Stranas BHAM tentang mekanisme kerja Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah BHAM.

“Setelah peluncuran Stranas BHAM, Kemenkumham langsung menyusun peraturan turunannya agar gugus tugas di tingkat pusat maupun daerah bisa segera bergerak. Gugus tugas ini yang mengkoordinasikan pelaksanaan Stranas HAM,” ucap Yasonna.

Yasonna meminta Gugus Tugas Nasional dan Daerah untuk menciptakan alur komunikasi yang efektif, karena Gugus Tugas Daerah berkewajiban melaporkan pelaksanaan BHAM di wilayahnya kepada Gugus Tugas Nasional.

Baca Juga Artikel Beritanya :  PWI dan IJTI Aceh Transfer Dana Aceh Peduli Palestina Tahap II, Kesempatan Berdonasi Masih Dibuka

Dalam peluncuran Stranas BHAM, turut hadir Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, untuk mengukuhkan Gugus Tugas Nasional BHAM. Mahfud berharap Gugus Tugas Daerah BHAM segera dibentuk menyusul dikukuhkannya Gugus Tugas Nasional.

“Kemenkumham agar menyampaikan kepada Gubernur supaya mengakselerasi Gugus Tugas Daerah. Mekanisme kerjanya akan diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM,” tutur Mahfud.

Mahfud menyatakan Stranas BHAM menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menciptakan dunia bisnis yang ramah HAM. Ia menilai penghormatan HAM akan meningkatkan daya saing sektor bisnis Indonesia di level global.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Ini Penjelasan Kadis ESDM Aceh, Kajian Hidrogeologi dan Hidrometeorologi terhadap Fenomena Kekeringan di Lhoknga

“Dokumen Stranas BHAM disusun dengan prinsip non diskriminatif, kesetaraan, partisipasi, akuntabel, dan keterbukaan. Perpres ini meningkatkan daya saing sektor bisnis Indonesia yang ramah HAM sehingga menjadi daya tarik bagi investor dan konsumen global,” ujarnya.

Mahfud mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama berkomitmen untuk mewujudkan bisnis yang ramah HAM dan pelayanan publik berbasis HAM di Indonesia.

Bersamaan dengan agenda peluncuran Perpres No. 60 Tahun 2023, Kemenkumham juga memberikan penghargaan kepada 11 satuan kerja Kemenkumham yang meraih nilai tertinggi dalam implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM dan peluncuran aplikasi SIPHAM. [Ril]

 

FA News

 

Berita Terkait

MKD Beri Sanksi Ringan 3 Anggota DPR, Salah Satunya soal Asusila
Puan Lantik Tim Pengawas Intelijen DPR, Dikoordinir Dasco
Badan Gizi: Biaya MBG Rp10 Ribu per Porsi Hanya Berlaku di Jawa
KD DPR Panggil 3 Anggota, di Antaranya soal Video Asusila
Tito Karnavian Keberatan Kemendagri Membawahkan Polri
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2 Des/4 Jan 2025,Tim Pembina Samsat Aceh Gelar Konferensi Pers
Rapimnas Kukuhkan Anindya Bakrie Jadi Ketua Umum Kadin 2024-2029
2.489 Aparat Gabungan Kawal Reuni Akbar 212 di Monas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 06:36 WIB

MKD Beri Sanksi Ringan 3 Anggota DPR, Salah Satunya soal Asusila

Rabu, 4 Desember 2024 - 06:31 WIB

Puan Lantik Tim Pengawas Intelijen DPR, Dikoordinir Dasco

Selasa, 3 Desember 2024 - 06:28 WIB

Badan Gizi: Biaya MBG Rp10 Ribu per Porsi Hanya Berlaku di Jawa

Selasa, 3 Desember 2024 - 06:23 WIB

KD DPR Panggil 3 Anggota, di Antaranya soal Video Asusila

Selasa, 3 Desember 2024 - 06:20 WIB

Tito Karnavian Keberatan Kemendagri Membawahkan Polri

Berita Terbaru

ilustrasi/net

Kesehatan

Cara Jitu Bersihkan Paru-paru Basah dalam Dua Hari

Rabu, 4 Des 2024 - 08:28 WIB