Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Penyebaran Konten Asusila ke Jaksa

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka kasus penyebaran konten asusila MD alias ML (32) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Rabu, 4 Desember 2024. Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dua unit handphone, yaitu merek Apple Iphone 14 Pro Max dan Apple Iphone 7 beserta satu akun Tiktok atas nama tersangka.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kabid Humas Sosialisasikan DIPA RKA-K/L T. A 2022 Untuk Satker Bidhumas

“Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dilakukan tahap II, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ade Gita Rachmadi B, usai tahap II berlangsung.

Ade Gita menjelaskan, sebelumnya tersangka MD alias ML yang merupakan salah satu influencer itu sudah dua kali mangkir saat dipanggil penyidik. Tersangka kemudian diamankan di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, dan kemudian ditahan di Polda Aceh sejak 8 Oktober lalu.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Polda Aceh Akan Siapkan Helikopter Untuk Pengamanan PON XXI Aceh - Sumut

Tersangka ditahan karena menyebarkan konten asusila melalui media sosial miliknya. Konten tersebut pun telah viral dan telah ditonton oleh 3.4K orang.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kapolda Aceh Menjadi Inspektur Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Personel Polri

“Tersangka diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan Undang-undang Pornografi Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” pungkas Ade.

Editor : Mul

Berita Terkait

Wakapolda Aceh Hadiri Rakor Dengan Kementerian Pertanian RI Terkait Kesiapan Penanaman Jagung Serentak
Polda Aceh Kerahkan 400 Personel untuk Amankan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
Bripka Adi Syafnur Arisal, Polisi di Aceh yang Inspiratif Mengubah Lahan Ganja jadi Lahan Palawija
Polres Nagan Raya Tangkap 5 Orang Diduga Pelaku Penambangan Ilegal
Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur
Polres Aceh Tamiang Berhasil Amankan Narkotika Jenis Kokain Seberat Dua Kilogram
Polres Aceh Tamiang Berhasil Amankan Narkotika Jenis Kokain Seberat Dua Kilogram
Respon Cepat Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh Jemput Korban TPPO di Malaysia
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 20:17 WIB

Wakapolda Aceh Hadiri Rakor Dengan Kementerian Pertanian RI Terkait Kesiapan Penanaman Jagung Serentak

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:48 WIB

Polda Aceh Kerahkan 400 Personel untuk Amankan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:53 WIB

Bripka Adi Syafnur Arisal, Polisi di Aceh yang Inspiratif Mengubah Lahan Ganja jadi Lahan Palawija

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:01 WIB

Polres Nagan Raya Tangkap 5 Orang Diduga Pelaku Penambangan Ilegal

Rabu, 8 Januari 2025 - 10:17 WIB

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Berita Terbaru

SEPAKBOLA

Prediksi Rangers vs fraserburgh , Scotland Cup 19 Januari 2025

Minggu, 19 Jan 2025 - 02:44 WIB

SEPAKBOLA

Prediksi Estrela vs Braga, Portugal Primeira 20 Januari 2025

Minggu, 19 Jan 2025 - 02:39 WIB

SEPAKBOLA

Prediksi Nacional vs AVS, Portugal Primeira 19 Januari 2025

Minggu, 19 Jan 2025 - 02:36 WIB