Penyidik Polda Aceh Serahkan Pelaku dan Barang Bukti Tambang Ilegal ke Jaksa

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penambangan ilegal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Selasa, 10 Desember 2024.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan bahwa, pihaknya telah melaksanakan tahap dua terkait kasus penambangan ilegal yang pernah diungkap pada bulan Juni lalu.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Polres Sabang Gelar Patroli Dialogis Menjelang Pemilu 2024.

“Benar, penyidik sudah menyerahkan satu tersangka penambangan ilegal berinisial FK ke jaksa. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit ekskavator,” kata Winardy, dalam rilisnya, Rabu, 11 Desember 2024.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Pamerkan Alutsita Polri pada Bhayangkara Fest, Panitia: Pengunjung Silakan Berfoto

Winardy juga menambahkan bahwa, tahap dua tersebut dilakukan pihaknya karena berkas perkara tersangka FK sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Setelah tahap dua dilakukan, maka proses hukum akan menjadi kewenangan kejaksaan untuk disidangkan.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Waspada penipuan Online Polisi RW/Dusun Polres Aceh Selatan giatkan Sambang ke Warga.

“Tahap dua ini dilakukan karena berkas perkaranya sudah P-21. Selanjutnya tersangka akan menjalani proses hukum di pengadilan,” ujarnya.

Editor : Mul

Berita Terkait

Wakapolda Aceh Hadiri Rakor Dengan Kementerian Pertanian RI Terkait Kesiapan Penanaman Jagung Serentak
Polda Aceh Kerahkan 400 Personel untuk Amankan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
Bripka Adi Syafnur Arisal, Polisi di Aceh yang Inspiratif Mengubah Lahan Ganja jadi Lahan Palawija
Polres Nagan Raya Tangkap 5 Orang Diduga Pelaku Penambangan Ilegal
Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur
Polres Aceh Tamiang Berhasil Amankan Narkotika Jenis Kokain Seberat Dua Kilogram
Polres Aceh Tamiang Berhasil Amankan Narkotika Jenis Kokain Seberat Dua Kilogram
Respon Cepat Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh Jemput Korban TPPO di Malaysia
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 20:17 WIB

Wakapolda Aceh Hadiri Rakor Dengan Kementerian Pertanian RI Terkait Kesiapan Penanaman Jagung Serentak

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:48 WIB

Polda Aceh Kerahkan 400 Personel untuk Amankan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:53 WIB

Bripka Adi Syafnur Arisal, Polisi di Aceh yang Inspiratif Mengubah Lahan Ganja jadi Lahan Palawija

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:01 WIB

Polres Nagan Raya Tangkap 5 Orang Diduga Pelaku Penambangan Ilegal

Rabu, 8 Januari 2025 - 10:17 WIB

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Berita Terbaru

SEPAKBOLA

Prediksi Rangers vs fraserburgh , Scotland Cup 19 Januari 2025

Minggu, 19 Jan 2025 - 02:44 WIB

SEPAKBOLA

Prediksi Estrela vs Braga, Portugal Primeira 20 Januari 2025

Minggu, 19 Jan 2025 - 02:39 WIB

SEPAKBOLA

Prediksi Nacional vs AVS, Portugal Primeira 19 Januari 2025

Minggu, 19 Jan 2025 - 02:36 WIB