Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

- Jurnalis

Jumat, 22 November 2024 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging berinisial MT (45) dan MY (37) ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Kamis, 21 November 2024. Selain kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit mobil dump truck dan sebelas batang kayu bulat jenis rimba campuran.

“Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dilakukan tahap dua, yaitu menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Jumat, 22 November 2024.

Baca Juga Artikel Beritanya :  1 Pelaku Penembakan Pos Pol Panton Reu Ditangkap, 6 Lainnya Masih Diburu

Winardy menjelaskan, kedua tersangka sebelumnya ditangkap atas dugaan tindak pidana perusakan hutan dengan cara mengangkut hasil hutan tanpa dokumen yang sah. Penangkapan dilakukan di Desa Mee Peduek, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, pada Kamis, 26 September 2024.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Upaya Satlantas Polres Bireuen Tingkatkan Kesadaran Berkendara Melalui Sosialisasi

Penegakan hukum tersebut, lanjut Winardy, bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya satu unit mobil dump truck yang diduga mengangkut kayu secara ilegal tanpa dokumen. Setelah dilakukan patroli, penyidik menemukan mobil tersebut, namun sopir dan kernetnya tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah terkait pengangkutan kayu.

“Penegakan hukum ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan pemeriksaan, sopir dan kernet langsung kami amankan karena tidak memiliki dokumen yang sah. Ini juga wujud dukungan kita terhadap program Asta Cita Presiden RI,” jelasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Polda Aceh Gelar Simulasi Sispam Kota Pilkada Serentak Tahun 2024

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Editor : Mul

Berita Terkait

Penyidik Polda Aceh Serahkan Pelaku dan Barang Bukti Tambang Ilegal ke Jaksa
Dirresnarkoba Polda Aceh Luncurkan secara Serentak 23 Kampung Bebas Narkoba di Pidie
Apel Kesiapan Pengamanan Rapat Pleno Terbuka Dalam Rangka Kegiatan Rakapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Aceh 2024
Kapolres Aceh Utara Berikan Penghargaan kepada Tiga Juara Lomba Pos Satkamling Terbaik
Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Penyebaran Konten Asusila ke Jaksa
Karo Ops Polda Aceh : Beberapa KIP Kabupaten Sudah Menggelar Sidang Pleno, Jajaran Polda Aceh Tetap Pantau Kamtibmas
Karo Rena Polda Aceh Pimpin Syukuran Hut Polairud ke 74
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:57 WIB

Penyidik Polda Aceh Serahkan Pelaku dan Barang Bukti Tambang Ilegal ke Jaksa

Sabtu, 7 Desember 2024 - 21:14 WIB

Dirresnarkoba Polda Aceh Luncurkan secara Serentak 23 Kampung Bebas Narkoba di Pidie

Sabtu, 7 Desember 2024 - 10:45 WIB

Apel Kesiapan Pengamanan Rapat Pleno Terbuka Dalam Rangka Kegiatan Rakapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Aceh 2024

Jumat, 6 Desember 2024 - 12:03 WIB

Kapolres Aceh Utara Berikan Penghargaan kepada Tiga Juara Lomba Pos Satkamling Terbaik

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:23 WIB

Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Penyebaran Konten Asusila ke Jaksa

Berita Terbaru

Berita

Media Kontras Aceh Resmi Terverifikasi Faktual Dewan Pers

Jumat, 13 Des 2024 - 14:59 WIB

Polresta banda Aceh

Sambut Hari Ibu, Polwan Polresta Kunjungi Panti Jompo

Jumat, 13 Des 2024 - 13:01 WIB