PENGUMUMAN: CALON ANGGOTA KPI ACEH YANG LULUS

  • Bagikan

Komisi I DPR Aceh selaku Panitia Rekrutment Calon Anggota Komisi Informasi Aceh (KPIA) telah menyelesaikan tugasnya mulai tahap awal merekrut Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Aceh sampai dengan tahap akhir melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 21 (dua puluh satu) orang Calon Anggota KPI Aceh.

Proses uji kepatutan dan kelayakan diawali dengan penyerahan 21 (dua puluh satu) orang Calon Anggota KPI Aceh kepada Komisi I DPR Aceh oleh Pansel pada tanggal 21 Desember 2020. Adapun nama-nama yang diajukan adalah:

1. Faisal Ilyas

2. Fadlina Harisnur

3. Dr. Teuku Zulkhairi, MA

4. Azhari, M.Ag

5. Ahyar, ST

6. Ahmad Fauzan

7. Acik Nova

8. Zainal Abidin S

9. Dr. Hamdani, S.Ag, MA

10. Masriadi, S.Sos, M.Kom.I

11. Yuswardi Ali Suud

12. Hamdan Budiman

13. Faisal, SE, M.Si, Ak.CA

14. Marwidin Mustafa,S.Sos.I

15. Abdul Rahman, SE

16. Khairul Halim, M.A

17. Putri Nofrizal, S.Si, M.Si

18. Oni Imelva

19. Mirza Irmawan, S.Kom

20. Masyudi, S.Kep., M.Kes

21. Iwan Bahagia SP, S.Pd

Selanjutnya pada tanggal tersebut Komisi I DPR Aceh langsung menggelar rapat internal penentuan jadwal uji kepatutan dan kelayakan yang di mulai pada tanggal 22 Desember 2020 pukul 14:00 WIB untuk tahap pertama dan tanggal 23 Desember 2020 pukul 08:00 WIB s/d 12:30 WIB dan pukul 14:30 s/d 18:00 WIB untuk tahap kedua dan ketiga dengan dibagi 7 orang calon per tahapnya. Proses tersebut dilaksanakan secara terbuka dengan diliput orang wartawan dan disiarkan secara langsung melalui akun media sosial DPR Aceh sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Dalam proses uji kepatutan dan kelayakan ditekankan  materi yaitu Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/04/2011 tentang Pedoman Rekrutmen Komisi Penyiaran Indonesia.

BACA JUGA :   Kapolda Aceh Tinjau Lahan Untuk Pembangunan Perumahan Polri di Aceh Timur

Dan kemudian kriterianya adalah pengetahuan/pengalaman di bidang penyiaran, wawasan tentang Syariat Islam, wawasan tentang ke-Acehan, pemahaman tentang MoU Helsinki, integritas / motivasi, personaliti /inteligensi, komitmen, leadership/kepemimpinan, kemampuan memecahkan masalah, team work /kerja sama tim.

Selanjutnya setelah selesai uji kepatutan dan kelayakan berhubung pada hari Kamis dan Jumát adalah hari libur bersama maka Komisi I DPR Aceh menggelar rapat pleno pada hari Senin tanggal 28 Desember 2020 pukul 11:00 WIB di sela-sela Masa Sidang DPR Aceh.

Komisi I DPR Aceh pada tanggal 28 Desember 2020 memasukan surat Berita Acara Pleno ke Pimpinan DPR Aceh dan diterima pada tanggal 29 Desember 2020.

Adapun nama-nama yang lulus sebagai Anggota KPIA adalah, Putri Nofriza SSi MSi, Ahyar ST, Dr Teuku Zulkhairi MA, Masriadi SSos MKomI, Faisal Ilyas, Faisal SE MSi Ak CA, dan Acik Nova.

Adapun nama yang dinyatakan cadangan sebagai Komisioner KPIA sebagai berikut: Yuswardi Ali Suud, Iwan Bahagia SP, S.Pd, Ahmad Fauzan, Zainal Abidin S 5. Azhari M.Ag, Marwidin Mustafa S.Sos.I dan Miza Irmawan S.Kom.

Parlemterial

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *