PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN GUBERNUR ACEH SISA MASA JABATAN 2017-2022

- Jurnalis

Jumat, 6 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS.ID | DPR Aceh menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Gubernur Aceh Sisa Masa Jabatan 2017-2022, Kamis (5/11).

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Gubernur Aceh, Ir. H. Nova Iriansyah, MT dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian., M.A., Ph.D.

Rapat Paripurna dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPR Aceh, H. Dahlan Jamaluddin, S.IP dan dipandu oleh master ceremony (MC) untuk prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan. Proses pengambilan sumpah dan pelantikan khusus untuk Gubernur Aceh berbeda dengan propinsi lain di Indonesia.

 Khusus Aceh dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia atas nama Presiden dalam Paripurna DPR Aceh dengan disaksikan oleh Ketua Mahkamah Syar’yah Aceh, hal ini sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

 Ketua DPR Aceh, dalam sambutannya menaruh harapan supaya adanya hubungan yang saling mendukung dan mampu bersinergi antara eksekutif dan legislatif sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan efektif.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Ikhtiar Spiritual, Kemenag Aceh Gelar Doa, Zikir dan Shalawatan untuk Keselamatan Bangsa

“Komunikasi yang baik dengan Lembaga legislatif akan menciptakan orkestrasi yang indah untuk mewujudkan kehendak dan harapan rakyat Aceh”, harap Dahlan Jamaluddin.

 “Pada kesempatan ini kami juga meminta dukungan agar pelaksanaan pilkada Aceh untuk tetap dapat dilaksanakan pada tahun 2022. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam pasal 65 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, yang menyebutkan bahwa “gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil”, tegas Dahlan Jamaluddin.

 “Kemudian terkait dengan dana otonomi khusus (dana otsus) yang akan berakhir pada tahun 2027 mendatang, kami mengharapkan kepada pemerintah pusat agar dana tersebut dapat diperpanjang. dana tersebut sangatlah dibutuhkan oleh Aceh terutama untuk pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan”, harap Politisi PArtai Aceh ini.

 Ketua DPR Aceh juga mengaharapkan pembentukan peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang merupakan tindak lanjut dari undang-undang Omnibus Law agar dapat mempertimbangkan kekhususan dan keistimewaan yang dimiliki oleh Aceh. Agar nantinya setelah peraturan pelaksana tersebut ditetapkan tidak menimbulkan disharmoni dengan regulasi yang berlaku secara khusus di Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Satgas Covid-19 Aceh Gelar Vaksinasi Massal di MRB

 Diakhir sambutan, Ketua DPR Aceh menyampaikan selamat kepada saudara Ir. H. Nova iriansyah, M.T atas pengambilan sumpah dan pelantikan sebagai Gubernur Aceh sisa masa jabatan tahun 2017-2022, dan mengucapkan terima kasih kepada saudara drh. H. Irwandi yusuf, M.Sc yang telah memimpin Aceh selama ini serta telah melakukan berbagai terobosan untuk kemajuan Aceh.

Menteri Dalam Negeri, H. Muhammad Tito Karnavian dalam sambutan dan arahannya mengajak semua pihak agar menjadi pelantikan ini sebagai momentum penting serta menjadi ajang menjaga kekompakan membangun Aceh. “Pelantikan Gubernur definitif dapat menjadi momentum yang penting agar kebersamaan dapat terwujud. Pembangunan Aceh tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, memerlukan kekompakan antara pemerintah pusat dan daerah serta segenap unsur yang ada di Aceh,” papar Mendagri.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Terima Kunjungan Wagub Papua Barat, Gubernur Aceh Bahas Hutan, Covid-19 Hingga Toleransi Beragama

 Menurut Muhammad Tito Karnavian, kekompakan tersebut harus dibangun mulai tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota sampai ke desa-desa. Demikian pula kekompakan antara eksekutif, legislatif, yudikatif sesuai tugas fungsi masing-masing dan unsur lainnya termasuk organisasi non pemerintah, tokoh-tokoh adat, ulama serta segenap lapisan masyarakat lainnya.

 Gubernur Aceh dalam sambutannya menegaskan bahwa sebagai Gubernur Aceh baru yang definitif, saya punya tanggung jawab melaksanakan Pembangunan berkesinambungan,  dengan meneruskan kebijakan pembangunan strategis yang telah dijalankan dengan baik oleh Gubernur sebelumnya. Bersamaan dengan itu juga dituntut melakukan inovasiinovasi baru yang kreatif, bermanfaat dan substantif, menghasilkan lompatan-lompatan dalam pencapaian visimisi ‘Aceh Hebat’ dengan 15 program unggulan, yang telah tercantum dalam RPJM Aceh 2017-2022.

 “Mengakhiri sambutan saya, sebagai Gubernur Aceh yang baru yang bertugas melanjutkan sisa periode 2017-2022, maka dengan tulus dan ikhlas, saya meminta dukungan seluruh ulama, unsur Forkopimda, legislatif, partai politik, LSM, dan seluruh elemen masyarakat lainnya”, harap Nova Iriansyah. ****(Parlementerial)****

Berita Terkait

KPT ; Pentingnya Sidang Lapangan atau Pemeriksaan Setempat (PS)
Ketua Gibran Center Aceh Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh
𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗸𝘂𝗺 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗚𝗮𝗻𝗱𝗲𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗗𝗼𝗿𝗼𝗻𝗴 𝗣𝗮𝗿𝘁𝗶𝘀𝗶𝗽𝗮𝘀𝗶 𝗚𝗲𝘂𝗰𝗵𝗶𝗸 𝗣𝗮𝗱𝗮 𝗣𝗝𝗔 𝟮𝟬𝟮𝟱
Dewan Pers: Bidik Indonesia Terverifikasi Administrasi dan Faktual
Adam Depok FC Ajukan Banding ke Komdis Aceh
Krue Seumangat, Pengurus IWATAN Banda Aceh Dikukuhkan
Sebanyak 2.556 Ternak di Aceh Sembuh dari PMK
Lalu Lintas Kendaraan di Tol Sigli-Banda Aceh selama Libur Panjang Meningkat 30 Persen
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:07 WIB

KPT ; Pentingnya Sidang Lapangan atau Pemeriksaan Setempat (PS)

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:42 WIB

Ketua Gibran Center Aceh Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:39 WIB

𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗸𝘂𝗺 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗚𝗮𝗻𝗱𝗲𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗗𝗼𝗿𝗼𝗻𝗴 𝗣𝗮𝗿𝘁𝗶𝘀𝗶𝗽𝗮𝘀𝗶 𝗚𝗲𝘂𝗰𝗵𝗶𝗸 𝗣𝗮𝗱𝗮 𝗣𝗝𝗔 𝟮𝟬𝟮𝟱

Senin, 3 Februari 2025 - 23:09 WIB

Dewan Pers: Bidik Indonesia Terverifikasi Administrasi dan Faktual

Sabtu, 1 Februari 2025 - 22:01 WIB

Adam Depok FC Ajukan Banding ke Komdis Aceh

Berita Terbaru