Pengadilan Tinggi telah memutuskan 44 Perkara Tipikor

- Jurnalis

Jumat, 8 November 2024 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Dalam rapat pleno bulanan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang dipimpin langsung oleh, Dr Suharjono, Ketua Pengadilan Tinggi pada Jumat 8 November 2024 di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Banda Aceh di Gedung Balai Tgk Chik Ditiro Banda Aceh, Panitera Muda Perkara Tindak Pidana Korupsi, Zainal Pohan, MH, melaporkan bahwa hingga 6 November 2024 peradilan tingkat banding perkara-perkata tindak pidana korupsi yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh sebanyak 44 perkara.

Zainal Pohan menambahkan bahwa berkas perkara Tipikor pada Pengadilan Tinggi yang telah masuk banding dari bulan Januari sampai dengan Oktober 2024 sebanyak 42 berkas perkara dan ditambah dengan sisa 2 berkas tahun 2023 lalu. Jadi jumlah seluruhnya adalah 44 perkara. Semua berkas perkara tipikor tersebut telah diputus, mulai dari Januari sampai bulai Oktober 2024 berjumlah 44 perkara. Artinya, tingkat capaian kinerja PT BNA telah mencapai 100%.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Wali Kota Tinjau Vaksinasi Massal Gampong Lampaseh Kota

Dihubungi melalui selulernya, Dr Taqwaddin, salah seorang Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang juga Hakim Humas pada PT BNA mengungkapkan, “iya benar, tadi dilaporkan oleh penjabat Panitera Muda Tipikor bahwa jumlah perkara yang sudah putus adalah 44 perkara yang terdiri 42 perkara yang masuk tahun ini mulai dari Januari hingg Oktober dan 2 perkara sisa tahun 2023 lalu, dengan rincian putusan; 15 perkara putusan menguatkan, 15 perkara putusan mengubah, dan 14 perkara putusan membatalkan.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kala Sekda Aceh Bernyanyi Bersama Areola

Terkait ketepatan waktu penyelesaian peradilan perkara Tipikor, Ketua PT BNA, Dr Suharjono memberikan apresiasi positif kepada para majelis hakim yang mengadili perkara-perkara korupsi. “Saya harap semua hakim yang mengadili perkara Tipikor dan juga perkara-perkara lain harus bekerja cepat dan tepat serta berkualitas dan berintegritas. Memutuskan secara cepat dan tepat, hemat saya adalah memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

Baca Juga Artikel Beritanya :  JODOHMU, BUKAN JODOHKU!

“Maka itu, mulai bulan ini sudah saya terbitkan instruksi agar setiap perkara yang ditangani bisa diputuskan dalam waktu paling lama satu bulan. Ini penting saya instruksikan agar PT BNA benar-benar membuktikan bahwa predikat nilai SAKIP A yang kita capai benar-benar hasil kinerja kita yang optimal”, pungkas Pak KPT yang sudah hampir 40 tahun menjadi hakim.

Editor : Mul

Berita Terkait

Media Kontras Aceh Resmi Terverifikasi Faktual Dewan Pers
Inilah yang Terjadi Akibat Berhenti Konsumsi Antibiotik Sebelum Waktunya
Penyalahgunaan Obat Tidur: Risiko yang Perlu Diwaspadai
Pentingnya Makanan Gizi Seimbang untuk Kesehatan
Prediksi Millwall vs Sheffield United, EFL Championship 12 Desember 2024
Prediksi Hull City vs Watford, EFL Championship 12 Desember 2024
Perusahaan Pers di Aceh Terima Sertifikat SPS
Cara Efektif Mengatasi Batuk dengan Mudah
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:59 WIB

Media Kontras Aceh Resmi Terverifikasi Faktual Dewan Pers

Rabu, 11 Desember 2024 - 05:42 WIB

Inilah yang Terjadi Akibat Berhenti Konsumsi Antibiotik Sebelum Waktunya

Rabu, 11 Desember 2024 - 02:29 WIB

Penyalahgunaan Obat Tidur: Risiko yang Perlu Diwaspadai

Rabu, 11 Desember 2024 - 01:16 WIB

Pentingnya Makanan Gizi Seimbang untuk Kesehatan

Rabu, 11 Desember 2024 - 00:55 WIB

Prediksi Millwall vs Sheffield United, EFL Championship 12 Desember 2024

Berita Terbaru

Berita

Media Kontras Aceh Resmi Terverifikasi Faktual Dewan Pers

Jumat, 13 Des 2024 - 14:59 WIB

Polresta banda Aceh

Sambut Hari Ibu, Polwan Polresta Kunjungi Panti Jompo

Jumat, 13 Des 2024 - 13:01 WIB