Pemutihan Kendaraan Bermotor di Aceh Diperpanjang Sampai 23 Desember 2020

- Jurnalis

Jumat, 16 Oktober 2020 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS.ID — Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S. I. K., M. H, Jum’at (16/10) menjelaskan, sejak 15 Oktober 2020 sudah berakhir keringanan bea balik nama ranmor dan penghapusan denda pajak ranmor.

Selanjutnya, Dirlantas Polda Aceh dan Kepala Badan Kekayaan Aceh melihat situasi antusiasme masyarakat untuk menggunakan plat BL cukup tinggi karena tidak dikenakan biaya dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang belum pulih akibat pandemi Covid 19, sehingga akan diperpanjang pemutihan kendaraan bermotor dan Bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Polres Aceh Timur Berhasil Amankan 5 Pelaku Kasus Pembunuhan Satwa Dilindungi

Sejak diberikan keringan tanpa biaya bea balik nama selama 6 bulan, ada penambahan jumlah kendaraan bermotor di Aceh dari non BL ke BL sejumlah 5149 kendaraan bermotor, sebut Dirlantas.

Tentu hal ini akan menguntungkan masyarakat Aceh, karena pajak kendaraan bermotor di tahun 2021 akan bertambah, kata Dirlantas

Dikatakan Dirlantas, pajak kendaraan bermotor salah satu penyumbang terbesar pendapatan di Aceh dan pastinya hasil pajak kendaraan bermotor akan digunakan untuk membangun Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kasad Pimpin Penyerahan Jabatan Ka RSPAD Gatot Soebroto dan Laporan Kenaikan Pangkat Sembilan Pati

Untuk menguatkan perpanjangan keringanan bea balik nama kendaraan tersebut, maka dikeluarkan Peraturan Gubernur Aceh nomor 24 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Gubernur Aceh nomor 11 tahun 2020, tentang pembebasan dan / keringanan biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan pajak kendaraan bermotor serta denda biaya balik nama kendaraan bermotor dan denda pajak kendaraan bermoto, jelas Dirlantas.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Diikuti 36 Peserta, Uji Kompetensi Wartawan di Aceh Resmi Dibuka

Peraturan Gubernur ini berlaku sampai dengan 23 Desember 2020, sebut Dirlantas.

Disebutkan Dirlantas lagi, mulai Senin depan, masyarakat Aceh akan menikmati kembali keringanan bea balik nama dan denda pajak kendaraan bermotor.

Silahkan masyarakat yang masih menggunakan non BL bisa dimutasikan kendaraan ke BL, karena dengan menggunakan BL, kita ikut berpartisipasi membangun Aceh, jelas Dirlantas Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S. I. K., M. H.

 

Berita Terkait

Prediksi Al Wasl vs Al Rayyan, Liga Champions Elit AFC 2 Desember 2024
Konsultasi Pembelian Yamaha: Solusi Mudah bagi Kamu yang Sibuk
Bersama Forkomida Bener Meriah Kapolres BM Akbp Tuschad Sebar Video Ajakan,Mari Sukseskan Pilkada 2024,Aman Dan Damai
KPT BNA Ambil Sumpah 16 orang Advokat
Inilah Solusi Ampuh untuk Pakaian Bersih dan Harum  
BG Jamin TNI Penyerang Warga di Sumut akan Diproses secara Hukum
Prediksi Perth Glory vs Melbourne City , A-League 10 November 2024
Prediksi Sydney vs Macarthur, A-League 10 November 2024
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 04:32 WIB

Prediksi Al Wasl vs Al Rayyan, Liga Champions Elit AFC 2 Desember 2024

Senin, 2 Desember 2024 - 00:32 WIB

Konsultasi Pembelian Yamaha: Solusi Mudah bagi Kamu yang Sibuk

Rabu, 27 November 2024 - 07:23 WIB

Bersama Forkomida Bener Meriah Kapolres BM Akbp Tuschad Sebar Video Ajakan,Mari Sukseskan Pilkada 2024,Aman Dan Damai

Selasa, 19 November 2024 - 15:33 WIB

KPT BNA Ambil Sumpah 16 orang Advokat

Senin, 18 November 2024 - 00:30 WIB

Inilah Solusi Ampuh untuk Pakaian Bersih dan Harum  

Berita Terbaru

Polres Bireuen

Ratusan Masyarakat Hadiri Makan Bergizi Gratis Di Polres Bireuen

Rabu, 4 Des 2024 - 17:30 WIB