Pemutihan Kendaraan Bermotor di Aceh Diperpanjang Sampai 23 Desember 2020

- Jurnalis

Jumat, 16 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS.ID — Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S. I. K., M. H, Jum’at (16/10) menjelaskan, sejak 15 Oktober 2020 sudah berakhir keringanan bea balik nama ranmor dan penghapusan denda pajak ranmor.

Selanjutnya, Dirlantas Polda Aceh dan Kepala Badan Kekayaan Aceh melihat situasi antusiasme masyarakat untuk menggunakan plat BL cukup tinggi karena tidak dikenakan biaya dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang belum pulih akibat pandemi Covid 19, sehingga akan diperpanjang pemutihan kendaraan bermotor dan Bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Polda Aceh Ungkap Kasus Pembunuhan Sopir Grab Asal Medan

Sejak diberikan keringan tanpa biaya bea balik nama selama 6 bulan, ada penambahan jumlah kendaraan bermotor di Aceh dari non BL ke BL sejumlah 5149 kendaraan bermotor, sebut Dirlantas.

Tentu hal ini akan menguntungkan masyarakat Aceh, karena pajak kendaraan bermotor di tahun 2021 akan bertambah, kata Dirlantas

Dikatakan Dirlantas, pajak kendaraan bermotor salah satu penyumbang terbesar pendapatan di Aceh dan pastinya hasil pajak kendaraan bermotor akan digunakan untuk membangun Aceh.

Untuk menguatkan perpanjangan keringanan bea balik nama kendaraan tersebut, maka dikeluarkan Peraturan Gubernur Aceh nomor 24 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Gubernur Aceh nomor 11 tahun 2020, tentang pembebasan dan / keringanan biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan pajak kendaraan bermotor serta denda biaya balik nama kendaraan bermotor dan denda pajak kendaraan bermoto, jelas Dirlantas.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Workshop Proper PT. Solusi Bangun Andalas (SBA) Tahun 2021

Peraturan Gubernur ini berlaku sampai dengan 23 Desember 2020, sebut Dirlantas.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Aggota DPRK Aceh Besar Fahrizal AMd dan PGRI Aceh Besar Menyalurkan Paket Ramadhan

Disebutkan Dirlantas lagi, mulai Senin depan, masyarakat Aceh akan menikmati kembali keringanan bea balik nama dan denda pajak kendaraan bermotor.

Silahkan masyarakat yang masih menggunakan non BL bisa dimutasikan kendaraan ke BL, karena dengan menggunakan BL, kita ikut berpartisipasi membangun Aceh, jelas Dirlantas Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S. I. K., M. H.

 

Berita Terkait

Pemkab Aceh Besar Hadiri Peringatan Maulid dan Peusijuk Ketua PWI Pusat di Banda Aceh
Perumda Tirta Aneuk Laot Kota Sabag
Mualem Paparkan Peluang Investasi Aceh Kepada Investor Timur Tengah di Makkah
Wali Nanggroe Aceh Jadi Pemateri di ASEAN For the Peoples Conference 2025
Dr (c) Chaidir, SE.MM Pamit dari Samsat Wilayah V Lhokseumawe, Siap Jalani Amanah Baru di Dinas Sosial Aceh
Biro PBJ Setda Aceh Gelar Pelatihan Dasar Peningkatan Kompetensi KPA dan PPTK
Kapolda Aceh Kunjungi RSUDZA: Polisi dan Dokter Mitra Strategis Layanan Kemanusiaan
Kekayaan Menpora Baru Capai Rp 2,3 T
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 20:12 WIB

Pemkab Aceh Besar Hadiri Peringatan Maulid dan Peusijuk Ketua PWI Pusat di Banda Aceh

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:27 WIB

Perumda Tirta Aneuk Laot Kota Sabag

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Mualem Paparkan Peluang Investasi Aceh Kepada Investor Timur Tengah di Makkah

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Wali Nanggroe Aceh Jadi Pemateri di ASEAN For the Peoples Conference 2025

Jumat, 26 September 2025 - 19:37 WIB

Dr (c) Chaidir, SE.MM Pamit dari Samsat Wilayah V Lhokseumawe, Siap Jalani Amanah Baru di Dinas Sosial Aceh

Berita Terbaru