Pemutihan Kendaraan Bermotor di Aceh Diperpanjang Sampai 23 Desember 2020

- Jurnalis

Jumat, 16 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS.ID — Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S. I. K., M. H, Jum’at (16/10) menjelaskan, sejak 15 Oktober 2020 sudah berakhir keringanan bea balik nama ranmor dan penghapusan denda pajak ranmor.

Selanjutnya, Dirlantas Polda Aceh dan Kepala Badan Kekayaan Aceh melihat situasi antusiasme masyarakat untuk menggunakan plat BL cukup tinggi karena tidak dikenakan biaya dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang belum pulih akibat pandemi Covid 19, sehingga akan diperpanjang pemutihan kendaraan bermotor dan Bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Ditbinmas Polda Aceh Gelar penyegaran Pelatihan Tracer Covid-19 Untuk Bhabinkamtibmas Secara Virtual

Sejak diberikan keringan tanpa biaya bea balik nama selama 6 bulan, ada penambahan jumlah kendaraan bermotor di Aceh dari non BL ke BL sejumlah 5149 kendaraan bermotor, sebut Dirlantas.

Tentu hal ini akan menguntungkan masyarakat Aceh, karena pajak kendaraan bermotor di tahun 2021 akan bertambah, kata Dirlantas

Dikatakan Dirlantas, pajak kendaraan bermotor salah satu penyumbang terbesar pendapatan di Aceh dan pastinya hasil pajak kendaraan bermotor akan digunakan untuk membangun Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Viral Polisi Sabar Hadapi Cacian Warga di Pos Penyekatan, Komisi III: Sesuai Program Presisi

Untuk menguatkan perpanjangan keringanan bea balik nama kendaraan tersebut, maka dikeluarkan Peraturan Gubernur Aceh nomor 24 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Gubernur Aceh nomor 11 tahun 2020, tentang pembebasan dan / keringanan biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan pajak kendaraan bermotor serta denda biaya balik nama kendaraan bermotor dan denda pajak kendaraan bermoto, jelas Dirlantas.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kunjungan Kerja ke Palembang, Kapolri Resmikan Kampung Tangguh dan Aplikasi Polisi Dulur Kito

Peraturan Gubernur ini berlaku sampai dengan 23 Desember 2020, sebut Dirlantas.

Disebutkan Dirlantas lagi, mulai Senin depan, masyarakat Aceh akan menikmati kembali keringanan bea balik nama dan denda pajak kendaraan bermotor.

Silahkan masyarakat yang masih menggunakan non BL bisa dimutasikan kendaraan ke BL, karena dengan menggunakan BL, kita ikut berpartisipasi membangun Aceh, jelas Dirlantas Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S. I. K., M. H.

 

Berita Terkait

IWATAN Adakan Buka Puasa Bersama Dan Santuni Anak Yatim
SPS Riau Umumkan Kepengurusan Baru 2025-2029: Semangat Baru di Tengah Arus Perubahan
Wabup Aceh Besar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Dayah Abu Chik Cot Sayun Blang Bintang
Ribuan Masyarakat Serbu Program Pasar Sembako Murah PLN
Aqiqah: Pengertian, Hukum, dan Keutamaannya dalam Islam
Borong Dagangan Warga, Polsek Darussalam Bagi-bagi Takjil ke Pengguna Jalan
PT BNA adakan Tausiyah Ramadhan hadirkan Dewan Pakar ICMI Aceh
Taqwaddin Motivasi para Murid MIN 2 Banda Aceh untuk Tekun Belajar dan Takzim ke Guru
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 00:58 WIB

IWATAN Adakan Buka Puasa Bersama Dan Santuni Anak Yatim

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:32 WIB

SPS Riau Umumkan Kepengurusan Baru 2025-2029: Semangat Baru di Tengah Arus Perubahan

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:23 WIB

Wabup Aceh Besar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Dayah Abu Chik Cot Sayun Blang Bintang

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:36 WIB

Ribuan Masyarakat Serbu Program Pasar Sembako Murah PLN

Rabu, 12 Maret 2025 - 07:39 WIB

Aqiqah: Pengertian, Hukum, dan Keutamaannya dalam Islam

Berita Terbaru

Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, menyerahkan SK Plt Sekda Aceh kepada Kadispora Aceh, M Nasir, di Meuligoe Gubernur Aceh, Senin, 17//3/2025

Pemerintah Aceh

Muzakir Manaf Tunjuk M Nasir Sebagai Plt Sekda Aceh

Senin, 17 Mar 2025 - 15:57 WIB