Banda Aceh | Pemerintah Kota Banda Aceh terus memperkuat komitmennya dalam mendorong sistem keuangan berbasis syariah di daerah. Pada Senin (3/11/2025), Pemko Banda Aceh secara resmi menandatangani Kesepakatan Bersama dengan PT BPR Syariah Hikmah Wakilah Banda Aceh.
Penandatanganan berlangsung di ruang rapat Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh dan disaksikan oleh sejumlah pejabat dari kedua pihak.
Kerja sama ini mencakup penyediaan fasilitas pelayanan jasa perbankan berdasarkan prinsip syariah, dengan tujuan mempermudah akses layanan keuangan bagi aparatur dan masyarakat, sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi syariah yang tengah digalakkan pemerintah daerah.
—
Langkah Strategis Menuju Ekonomi Syariah yang Berkeadilan
Dalam acara tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh diwakili oleh Pj Wali Kota Banda Aceh, yang secara simbolis menandatangani dokumen kerja sama bersama Direktur Utama PT BPR Syariah Hikmah Wakilah. Kedua pihak sepakat menghadirkan layanan keuangan syariah yang efisien, transparan, dan berlandaskan nilai-nilai Islam.
Pj Wali Kota Banda Aceh dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan visi Banda Aceh sebagai kota islami dan berdaya saing.
“Kami ingin setiap transaksi keuangan yang dilakukan pemerintah maupun masyarakat Banda Aceh mengedepankan prinsip kejujuran, keadilan, dan keberkahan. Melalui kerja sama ini, masyarakat akan semakin mudah mendapatkan layanan keuangan syariah yang aman dan terpercaya,” ujar Pj Wali Kota.
Ia menambahkan, sistem keuangan syariah bukan hanya soal ekonomi, melainkan juga mencerminkan nilai keadilan sosial dan keberkahan dalam aktivitas keuangan.
Sinergi Pemko dan BPR Syariah untuk Masyarakat
Sementara itu, Direktur Utama PT BPR Syariah Hikmah Wakilah menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan kesiapan pihaknya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kerja sama ini menjadi momentum penting untuk memperluas jangkauan layanan perbankan syariah hingga ke masyarakat bawah. Kami siap bersinergi dengan Pemko Banda Aceh dalam menghadirkan produk dan layanan keuangan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat Pemko Banda Aceh, antara lain para asisten, kepala dinas, staf ahli wali kota, serta jajaran manajemen PT BPR Syariah Hikmah Wakilah.
Suasana penandatanganan berlangsung khidmat namun penuh semangat kerja sama, ditandai dengan penandatanganan dokumen kesepakatan dan pertukaran cenderamata antara kedua pihak.
Penguatan Ekonomi Syariah Daerah
Kesepakatan ini diharapkan menjadi pondasi kuat dalam penguatan sistem keuangan daerah berbasis syariah, sekaligus membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk mengakses layanan perbankan syariah secara mudah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum Islam.
Dengan adanya kolaborasi ini, Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan komitmennya dalam membangun ekonomi daerah yang kuat secara finansial serta berlandaskan nilai-nilai spiritual dan moralitas Islam — menuju Banda Aceh Gemilang dalam Bingkai Syariah.
Editor : Ayah Mul















