Pemkab Abdya Gandeng Anggota DPR-RI Nasir Djamil Terkait PT. Cemerlang Abadi  

- Jurnalis

Jumat, 23 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS.ID – Pemerintah Aceh Barat Daya gandeng anggota DPR-RI dalam permasalah lahan HGU PT Cemerlang Abadi, Akmal ibrahim, SH mengatakan bahwa dalam permasalahan ini ada dua lahan yang jadi masalah yaitu Plasma seluas 900 hektar dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 1.960 hektar.

Dalam rapat keagamaan yang di lakukan di Aula Mesjid Baitul Ghafur, Akmal menyebutkan bahwa untuk permasalah TORA pihaknya sedang menunggu surat pendelegasian wewenang dari kementerian kepada Bupati Abdya. Jum’at (23/10/20).

Baca Juga Artikel Beritanya :  Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Aceh

“Pertanyaannya, kapan surat pendelegasian tersebut bisa turun ke Abdya? Wallahualam,” tanya Akmal Ibrahim.

Pemerintah Abdya saat ini sangat berharap surat pendelegasian wewenang bisa segera di keluarkan dan meminta bantuan kepada Anggota DPR -RI Komisi II, “Kami meminta bantuan kepada adinda Nasir Jamil selaku Anggota DPR-RI untuk mengawal  Menteri,  mengawal percepatan di Mahkamaah Agung, mengawal eksekusi dari Kanwil BPN,” ujar Akmal.

Disamping itu, Nasir Jamil mengatakan bahwa “Persoalan tanah itu erat kaitan nya dengan ektensi manusia, makanya banyak perusahaan – perusahaan yang menguasai tanah sejak jaman kolonial sampai zaman milenial saat ini karena ini terkait keberlangsungan hidup manusia, oleh sebab itu dirinya siap untuk membantu Bupati Abdya terkait PT. CA.”

“Insya Allah akan saya lakukan dan laksanakan, tentunya dengan berkomunikasi dengan pak mentri dan juga Mahkamah Agung,” katanya Politisi Senior PKS di Parlemen Senayan.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Tantangan yang Dihadapi Apoteker di Era Digital

Nasir Jamil menambah, bahwa dalam hal ini Makamah Agung telah memberikan keadilan dan kepastian hukum dan ini perlu di apresiasi. “Mahkamah Agung telah memberikan Kepastian Hukum, tentunya kepastian Hukum dan keadilan ini mempunyai kekuatan hokum,” ujarnya.

Berita Terkait

Sosialisasi Yonif TP di Aceh Tenggara Disambut Antusias Forkopimda dan Masyarakat
Konser Dewa 19 di Lhokseumawe Dilarang, 1.000 Pembeli Tiket Galau: Jadi atau Batal?
Pemkab Aceh Besar Hadiri Peringatan Maulid dan Peusijuk Ketua PWI Pusat di Banda Aceh
Perumda Tirta Aneuk Laot Kota Sabag
Mualem Paparkan Peluang Investasi Aceh Kepada Investor Timur Tengah di Makkah
Wali Nanggroe Aceh Jadi Pemateri di ASEAN For the Peoples Conference 2025
Dr (c) Chaidir, SE.MM Pamit dari Samsat Wilayah V Lhokseumawe, Siap Jalani Amanah Baru di Dinas Sosial Aceh
Biro PBJ Setda Aceh Gelar Pelatihan Dasar Peningkatan Kompetensi KPA dan PPTK
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 15:14 WIB

Sosialisasi Yonif TP di Aceh Tenggara Disambut Antusias Forkopimda dan Masyarakat

Selasa, 11 November 2025 - 14:45 WIB

Konser Dewa 19 di Lhokseumawe Dilarang, 1.000 Pembeli Tiket Galau: Jadi atau Batal?

Sabtu, 1 November 2025 - 20:12 WIB

Pemkab Aceh Besar Hadiri Peringatan Maulid dan Peusijuk Ketua PWI Pusat di Banda Aceh

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:27 WIB

Perumda Tirta Aneuk Laot Kota Sabag

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Mualem Paparkan Peluang Investasi Aceh Kepada Investor Timur Tengah di Makkah

Berita Terbaru