FANEWS.ID – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara mencatat jumlah pemilih disabilitas mental yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 mencapai 582 orang.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Fauzan Novi menjelaskan, ada enam kategori disabilitas yang dikelompokkan antara lain disabilitas mental, disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas wicara, disabilitas rungu, dan disabilitas netra.
Dari masing-masing kelompok tersebut, jumlah pemilih disabilitas mental 582 orang, disabilitas fisik 1.125, disabilitas intelektual 168, disabilitas wicara 300, disabilitas rungu 114, dan disabilitas netra 302 orang.
“Dari 27 kecamatan pemilih disabilitas metal paling banyak terdapat di Kecamatan Lhoksukon mencapai 62 orang. Sedangkan paling sedikit terdapat di Kecamatan Tanah Pasir dan Lapang hanya lima orang disabilitas mental,” katanya .
Dia menyebutkan, fasilitas lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk disabilitas mental sama dengan pemilih disabilitas lainnya, yaitu memperhatikan lokasi mudah dijangkau, aspek geografis, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas dan rahasia.
“Para pemilih disabilitas metal yang memberi hak pilihnya dapat dibantu orang lain yang dapat merahasiakan pilihannya,” ujarnya..(red/habaaceh)