Dok.Hutama Karya
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit memastikan pembangunan JTTS sesuai jadwal.
“Kami masih optimistis untuk on schedule backbone tersambung pada tahun 2024,” kata Danang menjawab Kompas.com, Sabtu (19/9/2020).
Saat ini, lanjut Danang, fokus pemerintah pada pembebasan dan pengadaan lahan dengan target penyelesaian tahun 2022.
Menurut Danang, ada banyak dukungan dari kementerian/lembaga terkait demi terwujudnya JTTS.
Dua di antaranya adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Kementerian ATR/BPN sangat aktif dalam mendorong pengadaan lahan melalui pelaksanaan road show dan pembentukan gugus tugas atau task force.
Terlebih lagi, JTTS merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN). Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN terus mempercepat proses pengadaan tanah dengan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah Arie Yuriwin mengungkapkan, hingga saat ini, lahan JTTS yang sudah dibebaskan seluas 8.965,71 hektar.
“Sementara untuk sertifikasinya, disesuaikan dengan lahan yang sudah dibebaskan per hamparan/per desa. Kami menargetkan, batas penyelesaian penyertifikatan pada Oktober 2020,” tutur Arie.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi juga menurunkan task force-nya yang fokus mempercepat pengadaan lahan.
Gugus tugas ini dibentuk untuk mengurai hambatan-hambatan yang terjadi di kementerian/lembaga terkait pengadaan lahan.
“Mereka fokus pada debottlenaking dan juga penyelesaian isu lintas kementerian/lembaga,” imbuh Danang.
Nantinya urusan pembebasan lahan jalan tol PSN termasuk JTTS akan berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Urusan pembebasan lahan tol secara terpusat ini dilakukan agar semua pihak melakukan refleksi karena akan ada banyak perubahan substansial.
Selain itu, penting pula penyederhanaan aturan yang dirasa tidak perlu.
Pelaksanaan di lapangan akan dilakukan oleh koordinator daerah yang mencakup Pengadilan Negeri, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lahan, Kejaksaan Negeri, TNI, dan Polri.
Untuk diketahui, pembangunan JTTS dengan total 2.775 kilometer ditugaskan kepada PT Hutama Karya (Persero).
Hingga saat ini, Hutama Karya telah membangun JTTS sepanjang 771 kilometer.
Sepanjang 368 kilometer di antaranya telah beroperasi secara penuh. Ruas tersebut adalah Medan-Binjai Seksi 2 dan 3 sepanjang 17 kilometer, ruas Bakauheni–Terbanggi Besar sepanjang 140 kilometer, ruas Palembang-Indralaya sepanjang 22 kilometer, serta ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung sepanjang 189 kilometer.
Untuk mempercepat pembangunan JTTS, Hutama Karya memastikan akan mengoptimalisasi penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun 2020 senilai Rp 11 triliun.
PMN tersebut diperoleh dari sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional.