Pemerintah Pusat dan Aceh Sudah Transfer Dana Tim Kesehatan Covid-19

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah M.Kes

 

Banda Aceh (FA News.id) — Komitmen Pemerintah Aceh untuk melindungi tenaga kesehatan yang melakukan penanganan Covid-19, sebagaimana pernah ditegaskan dalam surat Plt Gubernur Aceh tanggal 29 Maret 2020 kepada petugas kesehatan, tidak ada yang diingkari.

Empati Plt Gubernur Aceh untuk melindungi tenaga kesehatan juga sama sekali tidak pupus, apalagi ditengah makin meningkatnya angka kasus terpapar Covid-19 di Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M.Kes, di Banda Aceh, Rabu, (16/9).

Insentif tenaga kesehatan, kata Taqwallah, adalah tambahan penghasilan di luar gaji utama yang sifatnya situasional. Ia mengatakan, komitmen untuk memberi insentif untuk tenaga kesehatan tidak hanya disampaikan oleh Plt Gubernur Aceh pada 29 Maret 2020, melainkan juga ditegaskan sebelumnya oleh Presiden RI tanggal 23 Maret 2020.

“Presiden RI, bahkan membeberkan besaran insentif untuk masing-masing tenaga medis. Untuk dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta,”kata Taqwallah.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Tindak Lanjut Arahan Gubernur Aceh. "Pegawai BMA Vaksin Tahap II", Ini Penjelasan Rahmat Raden

Dukungan dari APBA

Sekda menjelaskan, komitmen dan empati Plt Gubernur Aceh itu sudah ditunaikan melalui dua skema, yaitu skema bantuan keuangan
khusus Covid-19 untuk Kabupaten/Kota dan juga melalui skema BTT ke-5 untuk RSUDZA dan Dinkes Aceh.

Sekda mengatakan, dana bantuan keuangan khusus Covid-19 untuk kabupaten/kota tersebut, sudah di transfer untuk 15 kabupaten/kota sejak 2 sampai dengan 16 September 2020 setelah sebelumnya dilakukan pembahasan pada tanggal 5 Agustus 2020.

“Transfer dana khusus kepada kabupaten/kota baru bisa dilakukan pada 2 September 2020 karena menunggu transfer uang dari Pusat. Sedangkan transfer BTT ke-5 ke RSUDZA dan Dinkes sudah dilakukan pada 27 Juli 2020,”jelas Sekda.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kadiskominfo Aceh Besar Apresiasi Pengelolaan Radio Panglima Polem FM

Untuk proses pencairan dana bantuan keuangan khusus Covid-19 tersebut, kata Taqwallah, masing-masing RSUD langsung menyampaikan ke Dinas Keuangan di kabupaten/kota sesuai dengan Juknis masing-masing. Sedangkan untuk pencairan dana BTT ke-5 harus melalui verifikasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang melibatkan Inspektorat dan BPKP.

“Berdasarkan Pergub nomor 40 Tahun 2020, Bantuan Keuangan Khusus Covid-19 untuk Kabupaten/Kota ini peruntukannya bukan hanya untuk penanganan kesehatan, yang di dalamnya termasuk untuk insentif tenaga kesehatan, tapi juga untuk ketahanan pangan, pemberdayaan dampak ekonomi, dan penjagaan pergerakan orang di perbatasan,”ujar Taqwallah.

Dukungan dari APBN

Selanjutnya, jelas Taqwallah, untuk dukungan insentif bagi tenaga kesehatan yang berasal dari APBN, dilakukan melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan. Dana tersebut dialokasikan dalam tiga gelombang dan sudah dikirim ke BPKA dan BPKD masing-masing kabupaten/kota.

Gelombang I berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.13/KM.7/2020 bertanggal 17 Juni 2020 diperuntukkan bagi 195 tenaga kesehatan lainnya di RSUD Aceh Barat dengan alokasi Rp 290 juta. Gelombang II berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.14/KM.7/2020 bertanggal 26 Juni diperuntukkan bagi 28 tenaga kesehatan lainnya di RSUZA dengan alokasi Rp 100 juta.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Carut Marut Pelayanan Bank Syariah, Masyarakat Lapor ke Ombudsman

Sedangkan gelombang III berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 15/KM.7/2020 bertanggal 3 Juli 2020 diperuntukkan bagi insentif tenaga kesehatan daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.

“Untuk provinsi alokasinya 1,410 miliar, sedangkan alokasi untuk masing-masing kabupaten/kota, berbeda-beda. Proses pencairannya dilakukan dua tahap, tahap I 60 persen dari alokasi dan tahap II 40 persen dari alokasi,”ujar Sekda.

“Tentu saja, untuk memastikan dana insentif dari APBN itu diterima oleh tenaga medis, kami pun merujuk ketentuan berlaku, yakni harus melewati proses perubahan Pergub/Perbub/Perwal tentang penjabaran APBA dan APBK,”sebut Taqwallah. [adv]

Berita Terkait

SAPA Desak Polda Aceh Usut Tuntas Selebgram Viral yang Lecehkan Al-Qur’an
Makanan Perancis yang Mendunia: Dari Keanggunan Klasik hingga Inovasi Modern
Operasi LASIK: Solusi Modern untuk Penglihatan Lebih Jelas
Tips Membuat Doodle dan Clipart yang Kreatif dan Menarik
Penyebab Kulit Kering: Kenali dan Atasi Masalah Kulit Anda
Sinar Ultraviolet: Manfaat, Bahaya, dan Cara Perlindungannya
Thailand Resmi Menyusun Rencana Baru untuk Keberlanjutan Energi Terbarukan pada 2025
Mengulas GarudaSMM: Seberapa Aman dan Terpercaya Platform Ini?
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:35 WIB

SAPA Desak Polda Aceh Usut Tuntas Selebgram Viral yang Lecehkan Al-Qur’an

Senin, 13 Januari 2025 - 00:08 WIB

Makanan Perancis yang Mendunia: Dari Keanggunan Klasik hingga Inovasi Modern

Sabtu, 11 Januari 2025 - 00:55 WIB

Operasi LASIK: Solusi Modern untuk Penglihatan Lebih Jelas

Sabtu, 11 Januari 2025 - 00:06 WIB

Tips Membuat Doodle dan Clipart yang Kreatif dan Menarik

Rabu, 8 Januari 2025 - 00:09 WIB

Penyebab Kulit Kering: Kenali dan Atasi Masalah Kulit Anda

Berita Terbaru

SEPAKBOLA

Prediksi Binh Duong vs Binh Dinh, Liga Vietnam 17 Januari 2025

Jumat, 17 Jan 2025 - 02:46 WIB

SEPAKBOLA

Prediksi HAGL vs Ho Chi Minh , Liga Vietnam 17 Januari 2025

Jumat, 17 Jan 2025 - 02:41 WIB

SEPAKBOLA

Prediksi Persib vs Dewa United, Liga Indonesia 17 Januari 2025

Jumat, 17 Jan 2025 - 02:36 WIB