Pemerintah Pusat dan Aceh Sudah Transfer Dana Tim Kesehatan Covid-19

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah M.Kes

 

Banda Aceh (FA News.id) — Komitmen Pemerintah Aceh untuk melindungi tenaga kesehatan yang melakukan penanganan Covid-19, sebagaimana pernah ditegaskan dalam surat Plt Gubernur Aceh tanggal 29 Maret 2020 kepada petugas kesehatan, tidak ada yang diingkari.

Empati Plt Gubernur Aceh untuk melindungi tenaga kesehatan juga sama sekali tidak pupus, apalagi ditengah makin meningkatnya angka kasus terpapar Covid-19 di Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M.Kes, di Banda Aceh, Rabu, (16/9).

Insentif tenaga kesehatan, kata Taqwallah, adalah tambahan penghasilan di luar gaji utama yang sifatnya situasional. Ia mengatakan, komitmen untuk memberi insentif untuk tenaga kesehatan tidak hanya disampaikan oleh Plt Gubernur Aceh pada 29 Maret 2020, melainkan juga ditegaskan sebelumnya oleh Presiden RI tanggal 23 Maret 2020.

“Presiden RI, bahkan membeberkan besaran insentif untuk masing-masing tenaga medis. Untuk dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta,”kata Taqwallah.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Gubernur Aceh Ikuti Peresmian PT. Bank Syariah Indonesia Secara Virtual

Dukungan dari APBA

Sekda menjelaskan, komitmen dan empati Plt Gubernur Aceh itu sudah ditunaikan melalui dua skema, yaitu skema bantuan keuangan
khusus Covid-19 untuk Kabupaten/Kota dan juga melalui skema BTT ke-5 untuk RSUDZA dan Dinkes Aceh.

Sekda mengatakan, dana bantuan keuangan khusus Covid-19 untuk kabupaten/kota tersebut, sudah di transfer untuk 15 kabupaten/kota sejak 2 sampai dengan 16 September 2020 setelah sebelumnya dilakukan pembahasan pada tanggal 5 Agustus 2020.

“Transfer dana khusus kepada kabupaten/kota baru bisa dilakukan pada 2 September 2020 karena menunggu transfer uang dari Pusat. Sedangkan transfer BTT ke-5 ke RSUDZA dan Dinkes sudah dilakukan pada 27 Juli 2020,”jelas Sekda.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kadisdik Aceh : SMK Aceh Harus Perbanyak Kerjasama Dengan DUDI

Untuk proses pencairan dana bantuan keuangan khusus Covid-19 tersebut, kata Taqwallah, masing-masing RSUD langsung menyampaikan ke Dinas Keuangan di kabupaten/kota sesuai dengan Juknis masing-masing. Sedangkan untuk pencairan dana BTT ke-5 harus melalui verifikasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang melibatkan Inspektorat dan BPKP.

“Berdasarkan Pergub nomor 40 Tahun 2020, Bantuan Keuangan Khusus Covid-19 untuk Kabupaten/Kota ini peruntukannya bukan hanya untuk penanganan kesehatan, yang di dalamnya termasuk untuk insentif tenaga kesehatan, tapi juga untuk ketahanan pangan, pemberdayaan dampak ekonomi, dan penjagaan pergerakan orang di perbatasan,”ujar Taqwallah.

Dukungan dari APBN

Selanjutnya, jelas Taqwallah, untuk dukungan insentif bagi tenaga kesehatan yang berasal dari APBN, dilakukan melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan. Dana tersebut dialokasikan dalam tiga gelombang dan sudah dikirim ke BPKA dan BPKD masing-masing kabupaten/kota.

Gelombang I berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.13/KM.7/2020 bertanggal 17 Juni 2020 diperuntukkan bagi 195 tenaga kesehatan lainnya di RSUD Aceh Barat dengan alokasi Rp 290 juta. Gelombang II berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.14/KM.7/2020 bertanggal 26 Juni diperuntukkan bagi 28 tenaga kesehatan lainnya di RSUZA dengan alokasi Rp 100 juta.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Pasien Covid-19 Sembuh di Aceh Tambah 337 Orang, Kasus Baru 354 Orang

Sedangkan gelombang III berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 15/KM.7/2020 bertanggal 3 Juli 2020 diperuntukkan bagi insentif tenaga kesehatan daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.

“Untuk provinsi alokasinya 1,410 miliar, sedangkan alokasi untuk masing-masing kabupaten/kota, berbeda-beda. Proses pencairannya dilakukan dua tahap, tahap I 60 persen dari alokasi dan tahap II 40 persen dari alokasi,”ujar Sekda.

“Tentu saja, untuk memastikan dana insentif dari APBN itu diterima oleh tenaga medis, kami pun merujuk ketentuan berlaku, yakni harus melewati proses perubahan Pergub/Perbub/Perwal tentang penjabaran APBA dan APBK,”sebut Taqwallah. [adv]

Berita Terkait

Fadhil Ilyas Ditunjuk Kembali Sebagai Plt Direktur Utama Bank Aceh Dalam RUPSLB
IWATAN Adakan Buka Puasa Bersama Dan Santuni Anak Yatim
SPS Riau Umumkan Kepengurusan Baru 2025-2029: Semangat Baru di Tengah Arus Perubahan
Wabup Aceh Besar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Dayah Abu Chik Cot Sayun Blang Bintang
Ribuan Masyarakat Serbu Program Pasar Sembako Murah PLN
Aqiqah: Pengertian, Hukum, dan Keutamaannya dalam Islam
Borong Dagangan Warga, Polsek Darussalam Bagi-bagi Takjil ke Pengguna Jalan
PT BNA adakan Tausiyah Ramadhan hadirkan Dewan Pakar ICMI Aceh
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 17:11 WIB

Fadhil Ilyas Ditunjuk Kembali Sebagai Plt Direktur Utama Bank Aceh Dalam RUPSLB

Minggu, 16 Maret 2025 - 00:58 WIB

IWATAN Adakan Buka Puasa Bersama Dan Santuni Anak Yatim

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:32 WIB

SPS Riau Umumkan Kepengurusan Baru 2025-2029: Semangat Baru di Tengah Arus Perubahan

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:23 WIB

Wabup Aceh Besar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Dayah Abu Chik Cot Sayun Blang Bintang

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:36 WIB

Ribuan Masyarakat Serbu Program Pasar Sembako Murah PLN

Berita Terbaru

Hukrim

3 Polisi Lampung Ditembak Mati saat Gerebek Judi Sabung Ayam

Selasa, 18 Mar 2025 - 05:06 WIB

Ekonomi

Bahlil Sebut RI Bakal Bisa Produksi 70 Ton Emas per Tahun

Selasa, 18 Mar 2025 - 05:02 WIB

Hukrim

Kejanggalan di Balik Misteri Hilangnya Iptu Samuel Marbun

Selasa, 18 Mar 2025 - 05:00 WIB

Nasional

Luthfi Minta Pengamanan Mudik Dibekali Senjata Laras Panjang

Selasa, 18 Mar 2025 - 04:55 WIB