FANEWS – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjamin bahwa kebutuhan pokok yang penting tak akan dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Kembali lagi bahwa PPN itu nanti kami akan sampaikan di dalam paket ke depan. Tetapi, saya bisa sampaikan bahwa bahan pokok penting tidak kena PPN,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (5/12/2024).
Airlangga mengatakan bahwa pemerintah telah lama menyusun kebijakan untuk tak menarik PPN dari kebutuhan pokok. Dia lantas menyebutkan beberapa contoh kebutuhan penting yang dimaksud itu.
“Biaya pendidikan hari ini pun tidak kena PPN. Biaya kesehatan hari ini pun tidak kena PPN. Transportasi hari ini pun tidak kena PPN,” kata dia.
Airlangga juga mengakui bahwa pemerintah dan DPR sebelumnya sempat mendiskusikan nasib kenaikan PPN menjadi 12 persen. Namun, hingga rapat tersebut diakhiri, Airlangga mengungkap tak ada rencana dari kedua pihak untuk membatalkan kenaikan PPN.
Meski demikian, Airlangga menekankan bahwa pemerintah tetap berupaya menjaga daya beli masyarakat.
“Balik lagi, tadi kami bahas untuk bagaimana kami bisa menjaga pertumbuhan ke depan dan bagaimana menjaga daya beli masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kabinet Merah Putih agar menerapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada golongan masyarakat tertentu saja.
Dasco berharap agar PPN 12 persen diberlakukan kepada masyarakat pembeli barang mewah.
“Jadi, itu tadi yang disampaikan ada tiga poin. Yang pertama untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah, jadi secara selektif,” kata Dasco di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Dasco meminta agar masyarakat yang berpenghasilan rendah tetap dikenai PPN sebesar 11 persen.(red/tirto)