Banda Aceh – Polisi berhasil mengungkap kasus kebakaran asrama putra Pondok Pesantren (Dayah) Babul Maghfirah pimpinan Tgk. Masrul Aidi di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, yang terjadi pada Jumat (31/10/2025) dini hari.
Pelaku ternyata merupakan salah satu santri di dayah tersebut dan masih berusia di bawah umur.
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Kamis (6/11/2025) pagi.
“Penyidik telah memeriksa sepuluh saksi, terdiri dari tiga pengasuh, lima santri, satu penjaga dayah, serta orang tua pelaku,” ujar Kapolresta yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Parmohonan Harahap.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu jaket hitam dan rekaman CCTV.
Kronologi Kejadian
Kapolresta menjelaskan, kebakaran terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Api pertama kali diketahui oleh seorang santri yang melihat kobaran api di lantai dua gedung asrama putra, yang saat itu dalam kondisi kosong.
“Melihat api sudah membesar, saksi langsung membangunkan seluruh santri di lantai satu untuk segera keluar. Karena konstruksi lantai dua terbuat dari kayu dan tripleks, api cepat membesar dan menghanguskan seluruh bangunan serta barang-barang milik santri,” jelas Kapolresta.
Kebakaran juga merambat ke bangunan kantin dan satu rumah milik pembina yayasan. Api berhasil dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran dengan bantuan santri dan warga setempat. Total kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan rekaman CCTV, penyidik menetapkan salah satu santri sebagai tersangka. Dari pemeriksaan, pelaku mengaku sengaja membakar gedung asrama menggunakan korek api untuk membakar kabel di lantai dua.
“Pelaku mengaku sering mengalami tindakan bullying dari beberapa temannya. Akibat tekanan mental tersebut, muncul niat untuk membakar asrama agar barang-barang milik teman-temannya yang sering membully ikut terbakar,” ungkap Kombes Joko.
Pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Namun karena pelaku masih berusia di bawah umur, penanganan kasus dilakukan berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Selama proses penyidikan, pelaku akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.
Editor : Redaksi












