Polisi Tangkap Santri Pembakar Dayah Babul Maghfirah Aceh Besar, Motifnya karena Bullying

- Jurnalis

Minggu, 9 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono memberikan keterangan pers terkait kasus pembakaran Dayah Babul Maghfirah di Aceh Besar, Kamis (6/11/2025).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono memberikan keterangan pers terkait kasus pembakaran Dayah Babul Maghfirah di Aceh Besar, Kamis (6/11/2025).

Banda Aceh – Polisi berhasil mengungkap kasus kebakaran asrama putra Pondok Pesantren (Dayah) Babul Maghfirah pimpinan Tgk. Masrul Aidi di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, yang terjadi pada Jumat (31/10/2025) dini hari.

Pelaku ternyata merupakan salah satu santri di dayah tersebut dan masih berusia di bawah umur.

Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Kamis (6/11/2025) pagi.

“Penyidik telah memeriksa sepuluh saksi, terdiri dari tiga pengasuh, lima santri, satu penjaga dayah, serta orang tua pelaku,” ujar Kapolresta yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Parmohonan Harahap.

 

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu jaket hitam dan rekaman CCTV.

Baca Juga Artikel Beritanya :  250 Ton Beras Ilegal Masuk Lewat Sabang, Mentan Amran Perintahkan Penyegelan dan Usut Dalangnya

Kronologi Kejadian

Kapolresta menjelaskan, kebakaran terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Api pertama kali diketahui oleh seorang santri yang melihat kobaran api di lantai dua gedung asrama putra, yang saat itu dalam kondisi kosong.

“Melihat api sudah membesar, saksi langsung membangunkan seluruh santri di lantai satu untuk segera keluar. Karena konstruksi lantai dua terbuat dari kayu dan tripleks, api cepat membesar dan menghanguskan seluruh bangunan serta barang-barang milik santri,” jelas Kapolresta.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Tragis! Suami Bunuh Istri di Bombana Usai Cekcok Soal Makanan

Kebakaran juga merambat ke bangunan kantin dan satu rumah milik pembina yayasan. Api berhasil dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran dengan bantuan santri dan warga setempat. Total kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar.

 

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan rekaman CCTV, penyidik menetapkan salah satu santri sebagai tersangka. Dari pemeriksaan, pelaku mengaku sengaja membakar gedung asrama menggunakan korek api untuk membakar kabel di lantai dua.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Riza Chalid DPO! Kejagung Buru Hingga Malaysia

“Pelaku mengaku sering mengalami tindakan bullying dari beberapa temannya. Akibat tekanan mental tersebut, muncul niat untuk membakar asrama agar barang-barang milik teman-temannya yang sering membully ikut terbakar,” ungkap Kombes Joko.

Pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Namun karena pelaku masih berusia di bawah umur, penanganan kasus dilakukan berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Selama proses penyidikan, pelaku akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Wanita Pengedar Sabu Ditangkap di RSUDZA, Polisi Amankan 31 Paket Siap Edar
250 Ton Beras Ilegal Masuk Lewat Sabang, Mentan Amran Perintahkan Penyegelan dan Usut Dalangnya
Agen Satwa Liar Medan Ditangkap Saat Hendak Kirim Beruang Madu Ospet ke Aceh
Polda Aceh & Komnas Perempuan Sepakat Perkuat Layanan Korban Kekerasan
Akhir Pelarian Komplotan Pencuri Toko Grosir, Tiga Pelaku Dibekuk di Gerbang Tol Kisaran
YARA Kecam Dugaan Penganiayaan Kepala SPPG Pidie Jaya oleh Wakil Bupati Hasan Basri
Oknum Pensiunan ASN Tipu Wartawan Aceh Besar, 10 Juta Raib
Polisi Ringkus Pelaku Motor Curian di Peuniti Saat Preteli Kabel Motor
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 12:04 WIB

Wanita Pengedar Sabu Ditangkap di RSUDZA, Polisi Amankan 31 Paket Siap Edar

Senin, 24 November 2025 - 11:10 WIB

250 Ton Beras Ilegal Masuk Lewat Sabang, Mentan Amran Perintahkan Penyegelan dan Usut Dalangnya

Sabtu, 15 November 2025 - 11:34 WIB

Agen Satwa Liar Medan Ditangkap Saat Hendak Kirim Beruang Madu Ospet ke Aceh

Jumat, 14 November 2025 - 09:27 WIB

Polda Aceh & Komnas Perempuan Sepakat Perkuat Layanan Korban Kekerasan

Minggu, 9 November 2025 - 08:58 WIB

Polisi Tangkap Santri Pembakar Dayah Babul Maghfirah Aceh Besar, Motifnya karena Bullying

Berita Terbaru

Pemko banda aceh

Pagi ini, Pemko Banda Aceh Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg

Sabtu, 6 Des 2025 - 06:09 WIB