Pekerja Asing Boleh Kerja di IKN 10 Tahun dan Bisa Diperpanjang

- Jurnalis

Jumat, 16 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS.ID – Presiden Joko Widodo merilis aturan baru yang memperbolehkan investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) untuk jabatan tertentu. Masa kerjanya diatur selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 tetang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.

Meski begitu, pengusaha pemberi kerja juga wajib menunjuk tenaga kerja dari dalam negeri sebagai pendamping TKA. Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga berkewajiban untuk memberikan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja pendamping sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh pekerja asing.

Baca Juga Artikel Beritanya :  TNGR: Sampah Hasil Pendakian di Gunung Rinjani Capai 31 Ton

“Setiap Pelaku Usaha yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib memulangkan Tenaga Kerja Asing ke negara asalnya setelah perjanjian kerjanya berakhir,” kata beleid yang baru saja diteken pada Senin (12/8/2024) tersebut, dikutip Tirto, Kamis (15/8/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya :  Polisi Klaim Tak Ada Baju Bekas Impor Sitaan yang Bisa Dibawa Pulang

Sementara itu, tenaga kerja pendamping TKA adalah tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk oleh pelaku usaha dan dipersiapkan sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.

Dengan ketentuan ini, para pegusaha termasuk yang melakukan pengadaan Proyek Strategis Nasional (PSN), dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA untuk jangka waktu tertentu.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Dinsos DKI Masih Rampungkan Administrasi Pencairan 3 Bansos PKD

Selain pengusaha, pembebasan kewajiban pembayaran dana kompensasi dalam jangka waktu tertentu juga berlaku untuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu di lembaga pendidikan.

“Jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita (IKN),” tulis Pasal 22 Ayat 5 PP Nomor 29 Tahun 2024.(red/tirto)

 

Berita Terkait

Ketua SEMMI Aceh Apresiasi Kepolisian Soal Pengamanan Pemilu dan Pilkada 2024
Polisi Amankan Puluhan Botol Miras Pada Tahun Baru 2025
Penghujung Tahun 2024, Ini Pesan Dankorbrimob Polri Saat Pimpin Korps Raport
Prabowo Dorong Perluasan Lahan Sawit: Jangan Takut Deforestasi
Karding Optimistis Kontribusi Devisa dari PMI Bisa Lebihi Migas
Prabowo Bantah Ingin Maafkan Koruptor: Saya Mau Sadarkan Mereka
Guntur Romli Sebut Hasto Punya Video Skandal Politikus Elite
Komisi III DPR RI Terima 469 Aduan, Kepolisian Paling Responsif
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:41 WIB

Ketua SEMMI Aceh Apresiasi Kepolisian Soal Pengamanan Pemilu dan Pilkada 2024

Rabu, 1 Januari 2025 - 21:59 WIB

Polisi Amankan Puluhan Botol Miras Pada Tahun Baru 2025

Rabu, 1 Januari 2025 - 21:50 WIB

Penghujung Tahun 2024, Ini Pesan Dankorbrimob Polri Saat Pimpin Korps Raport

Selasa, 31 Desember 2024 - 04:23 WIB

Prabowo Dorong Perluasan Lahan Sawit: Jangan Takut Deforestasi

Selasa, 31 Desember 2024 - 04:21 WIB

Karding Optimistis Kontribusi Devisa dari PMI Bisa Lebihi Migas

Berita Terbaru