Pekerja Asing Boleh Kerja di IKN 10 Tahun dan Bisa Diperpanjang

- Jurnalis

Jumat, 16 Agustus 2024 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS.ID – Presiden Joko Widodo merilis aturan baru yang memperbolehkan investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) untuk jabatan tertentu. Masa kerjanya diatur selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 tetang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.

Meski begitu, pengusaha pemberi kerja juga wajib menunjuk tenaga kerja dari dalam negeri sebagai pendamping TKA. Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga berkewajiban untuk memberikan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja pendamping sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh pekerja asing.

“Setiap Pelaku Usaha yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib memulangkan Tenaga Kerja Asing ke negara asalnya setelah perjanjian kerjanya berakhir,” kata beleid yang baru saja diteken pada Senin (12/8/2024) tersebut, dikutip Tirto, Kamis (15/8/2024).

Sementara itu, tenaga kerja pendamping TKA adalah tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk oleh pelaku usaha dan dipersiapkan sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.

Dengan ketentuan ini, para pegusaha termasuk yang melakukan pengadaan Proyek Strategis Nasional (PSN), dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA untuk jangka waktu tertentu.

Baca Juga :  FSGI Dorong Kemendikbud Evaluasi Sistem Keamanan di Sekolah

Selain pengusaha, pembebasan kewajiban pembayaran dana kompensasi dalam jangka waktu tertentu juga berlaku untuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu di lembaga pendidikan.

“Jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita (IKN),” tulis Pasal 22 Ayat 5 PP Nomor 29 Tahun 2024.(red/tirto)

 

Berita Terkait

Jelang Lengser, Jokowi akan Berkantor di IKN Selama 40 Hari
Siap Jalankan PLTN, Pemerintah Akan Bentuk Badan Pengawas Nuklir
Pertikaian Taruna Akpol vs Perwira Pengasuh Diproses Provos
Bantah DPR, KY Yakin Seleksi Calon Hakim Agung Sesuai Aturan
Pemerintah Akan Pakai AI untuk Mengawasi Penyaluran BBM Subsidi
Menlu Retno Beri Sinyal Pamit dari Kabinet saat Rapat di DPR RI
Luhut: Banyak Turis Nikahi Warga Bali Demi Muluskan Bisnis Villa
KPK Juga Dalami Penggunaan Jet Pribadi Bobby Nasution
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 05:03 WIB

Siap Jalankan PLTN, Pemerintah Akan Bentuk Badan Pengawas Nuklir

Sabtu, 7 September 2024 - 05:01 WIB

Pertikaian Taruna Akpol vs Perwira Pengasuh Diproses Provos

Sabtu, 7 September 2024 - 04:59 WIB

Bantah DPR, KY Yakin Seleksi Calon Hakim Agung Sesuai Aturan

Jumat, 6 September 2024 - 06:06 WIB

Pemerintah Akan Pakai AI untuk Mengawasi Penyaluran BBM Subsidi

Jumat, 6 September 2024 - 06:02 WIB

Menlu Retno Beri Sinyal Pamit dari Kabinet saat Rapat di DPR RI

Berita Terbaru