Ade Firman, Sekbidor PC IMM Aceh Besar
Kota Jantho (fanrws.id) — Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Aceh Besar mendesak kepada Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar untuk memberantas judi online atau game domino yang kian hari merusak moral masyarakat dan generasi muda Aceh. Jumat, 20/11.
Ade Firman, Sekbidor PC IMM Aceh Besar mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan DPRK Aceh Besar bersama MPU Aceh Besar sangat tepat untuk membahas masalah game domino ini. Urgensi pelarangannya harus terus dilakukan secara masif, apalagi dalam game ini ada proses transaksi jual beli, ini Judi namanya hukumnya sudah pasti Haram dan dilarang Agama Islam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mendukung dan bila perlu kita turun ke lapangan, dan berantas langsung,” ujar Ade Firman
Ade menambahkan bahwa sangat perlu untuk dilakukan penegakan syariat Islam secara totalitas, Aceh mempunyai kewenangan dalam menjalankan syariat Islam secara totalitas. Dalam UU Nomor 11/2006 Aceh memiliki kewenangan menerapkan syariat Islam. Terkait Game domino ini sudah termasuk dalam Judi Online dan penegakan hukumnya telah ada Qanun Jinayah.
“Karena Aceh memiliki keistimewaan dan kewenangan khusus dalam menjalankan Syariat Islam. Maka, Game Domino atau Judi online perlu untuk ditertibkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Aceh,” Tegas Ade Firman
Ade pun menyampaikan harapannya agar semua stakeholder yang ada, dan juga yang ada di pemerintahan saat ini baik eksekutif, legislatif dan lembaga penegakan syariat Islam harus bersatu menegakkan Syariat Islam di Aceh dan wajib untuk memberantas judi daring itu.
“Kami minta Seluruh Stakeholder yang ada di lembaga-lembaga di atas untuk tertibkan masyarakat dan warung kopi yang menyelenggarakan game domino atau Judi online ini. Kita jaga sama-sama, jangan sampai tercoreng penyematan Aceh Besar sebagai Kabupaten Islami yang bagian dari Provinsi Syariat Islam ini,” Ujar Ade Firman
Aktivis IMM yang sedang menempuh pendidikan Perguruan Tinggi UIN Ar-Raniry juga menambahkan, terkait pemberantasan game domino atau judi online ini perlu penguatan dari Wilayatul Hisbah atau WH menertibkan warung-warung kopi atau tempat yang menyelenggarakan judi online tersebut.
“WH harus tertibkan Warkop yang mengizinkan pembeli atau pengunjung, bila perlu cabut izin usahanya. Perlu ketegasan seluruh Lembaga yang terkait.” Tutup Ade Firman. (Red)