PBNU Nonaktifkan Pengurus yang Jadi Peserta Aktif Pilkada 2024

- Jurnalis

Sabtu, 12 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS.ID – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menonaktifkan pengurus yang menjadi peserta aktif dalam Pilkada Serentak 2024. Keputusan itu berdasar surat penonaktifan Nomor 2500/PB.01/A.I.01.08/99/10/2024 tentang Penonaktifan Pengurus Nahdlatul Ulama. Surat tersebut ditandatangani pada 7 Oktober 2024.

Wakil Sekjen PBNU, H Faisal Saimima, menekankan agar seluruh warga dan pengurus NU di semua tingkatan menjadikan ‘Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU’ sebagai landasan dalam menjalankan politik masing-masing.

Ia menegaskan bahwa seluruh pengurus NU di semua tingkatan yang menjadi calon tetap kepala daerah dan masuk tim pemenangan secara otomatis nonaktif dari kepengurusan NU.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Hasil Survei ISSED, Elektabilitas Illiza-Afdhal Ungguli 3 Paslon Wali Kota Banda Aceh Lainnya

“Bahwa seluruh pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan kepengurusan yang masuk dalam Daftar Calon Tetap kepala daerah dan tim pemenangan calon kepala daerah secara otomatis nonaktif dari kepengurusan NU,” tegas Faisal Saimima dalam keterangan tertulis diterima Tirto, Sabtu (12/10/2024).

Dalam surat itu dijelaskan bahwa seluruh pengurus NU di semua tingkatan kepengurusan yang masuk dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan daftar calon tetap dimaksud.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Ketua DPW Gibran Center Aceh Beri Ucapan Selamat Atas Kemenangan Muzakir Manaf - Fadhlullah

Kemudian, pengurus yang masuk dalam DPT ialah rais atau ketua, maka berlaku ketentuan Pasal 51 ayat (4), (5), (6), dan (7) Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, yang telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 12 Tahun 2022 tentang Rangkap Jabatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rangkap Jabatan dan Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 04/VII/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelarangan Rangkap Jabatan.

Faisal mengatakan mekanisme penonaktifan pengurus dan pelimpahan fungsi jabatan pengurus serta pemberhentian pengurus merujuk kepada Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Membludak, Antusias warga Darul Imarah Sambut Musannif - Sanusi

Lebih lanjut, ia mengatakan ketentuan mengenai masa nonaktif berlaku sampai dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 selesai dilaksanakan.

PBNU juga menugaskan kepada seluruh Ketua Lembaga dan Badan Khusus PBNU, Ketua Umum Badan Otonom Tingkat Pusat, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama, dan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.

“(Dan) menyampaikan laporan secara tertulis kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama selambat-lambatnya tanggal 14 Oktober 2024,” tutup Faisal.(red/tirto)

Berita Terkait

MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang 2024
PMII Banda Aceh Bahas Kinerja Pengawas Pemilu 2024
Mahfud MD: Netralitas Lebih Penting daripada Cakada Dipilih DPRD
Soal Dana Kampanye Tak Transparan, Ini Alasan PAS Aceh Barat Daya Mengalihkan Dukungan
Rekapitulasi KIP Aceh: Muzakir Manaf-Fadhlullah Menang Pilgub Aceh
KPU Sebut Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Hanya 68 Persen
Kasus Dugaan OTT di pilkada Banda Aceh tidak memenuhi syarat formil dan materil
Jokowi Akui Tak Semua Paslon Pilkada 2024 yang Diendorse Menang
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:22 WIB

MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang 2024

Selasa, 28 Januari 2025 - 01:55 WIB

PMII Banda Aceh Bahas Kinerja Pengawas Pemilu 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 03:43 WIB

Mahfud MD: Netralitas Lebih Penting daripada Cakada Dipilih DPRD

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:56 WIB

Soal Dana Kampanye Tak Transparan, Ini Alasan PAS Aceh Barat Daya Mengalihkan Dukungan

Senin, 9 Desember 2024 - 02:08 WIB

Rekapitulasi KIP Aceh: Muzakir Manaf-Fadhlullah Menang Pilgub Aceh

Berita Terbaru

Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, menyerahkan SK Plt Sekda Aceh kepada Kadispora Aceh, M Nasir, di Meuligoe Gubernur Aceh, Senin, 17//3/2025

Pemerintah Aceh

Muzakir Manaf Tunjuk M Nasir Sebagai Plt Sekda Aceh

Senin, 17 Mar 2025 - 15:57 WIB