Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah memberikan perlindungan hukum yang cukup bagi wartawan. Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, saat membacakan keterangan resmi DPR dalam sidang uji materi UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (29/10/2025).
Rudianto menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers bukan bentuk imunitas, melainkan jaminan perlindungan wartawan dalam menjalankan profesi sesuai peraturan yang berlaku.
> “Setiap orang tidak memiliki imunitas jika melakukan perbuatan melawan hukum. Wartawan dijamin oleh peraturan terkait kemerdekaan pers, bukan kebal hukum,” jelas Rudianto.
DPR juga menekankan perlindungan hukum wartawan telah diatur di pasal lain dalam UU Pers, termasuk Pasal 3, 4, 5, 15, dan 18 ayat (1), yang melarang penghalangan kerja jurnalistik dan menjamin fungsi, hak, serta kewajiban pers. Selain itu, Dewan Pers berperan menyelesaikan sengketa jurnalistik sebagai bentuk perlindungan nyata.
Rudianto menegaskan pentingnya tanggung jawab dan profesionalisme wartawan di era disrupsi informasi, dengan menekankan bahwa kebebasan pers harus disertai tanggung jawab. DPR meminta MK menolak seluruh permohonan uji materi Iwakum dan menegaskan Pasal 8 tetap memiliki kekuatan hukum.
—
Respons Iwakum
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai keterangan DPR belum menjawab masalah konkret yang dihadapi wartawan. Ia menyoroti bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 dianggap multitafsir dan belum memberi mekanisme jelas bagi wartawan yang menghadapi kriminalisasi atau gugatan perdata.
Koordinator Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menambahkan bahwa permohonan uji materiil bertujuan mempertegas norma hukum yang dianggap kabur. Sementara itu, Dewan Pers, AJI, dan PWI menilai persoalan utama terletak pada lemahnya implementasi perlindungan hukum di lapangan, bukan pada pasal itu sendiri.
Editor : Redaksi












