DPR Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Berikan Perlindungan Hukum bagi Wartawan, Iwakum Protes

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan Pasal 8 UU Pers sudah memberikan perlindungan hukum bagi wartawan. Ilustrasi: Suasana aktivitas jurnalistik. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan Pasal 8 UU Pers sudah memberikan perlindungan hukum bagi wartawan. Ilustrasi: Suasana aktivitas jurnalistik. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah memberikan perlindungan hukum yang cukup bagi wartawan. Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, saat membacakan keterangan resmi DPR dalam sidang uji materi UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (29/10/2025).

Rudianto menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers bukan bentuk imunitas, melainkan jaminan perlindungan wartawan dalam menjalankan profesi sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Dua Kota di Indonesia Masuk Daftar Kota Pintar Dunia

> “Setiap orang tidak memiliki imunitas jika melakukan perbuatan melawan hukum. Wartawan dijamin oleh peraturan terkait kemerdekaan pers, bukan kebal hukum,” jelas Rudianto.

 

DPR juga menekankan perlindungan hukum wartawan telah diatur di pasal lain dalam UU Pers, termasuk Pasal 3, 4, 5, 15, dan 18 ayat (1), yang melarang penghalangan kerja jurnalistik dan menjamin fungsi, hak, serta kewajiban pers. Selain itu, Dewan Pers berperan menyelesaikan sengketa jurnalistik sebagai bentuk perlindungan nyata.

Rudianto menegaskan pentingnya tanggung jawab dan profesionalisme wartawan di era disrupsi informasi, dengan menekankan bahwa kebebasan pers harus disertai tanggung jawab. DPR meminta MK menolak seluruh permohonan uji materi Iwakum dan menegaskan Pasal 8 tetap memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga Artikel Beritanya :  DPR Tak Mau Kecolongan

Respons Iwakum

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai keterangan DPR belum menjawab masalah konkret yang dihadapi wartawan. Ia menyoroti bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 dianggap multitafsir dan belum memberi mekanisme jelas bagi wartawan yang menghadapi kriminalisasi atau gugatan perdata.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kapolri Tunjuk Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri

Koordinator Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menambahkan bahwa permohonan uji materiil bertujuan mempertegas norma hukum yang dianggap kabur. Sementara itu, Dewan Pers, AJI, dan PWI menilai persoalan utama terletak pada lemahnya implementasi perlindungan hukum di lapangan, bukan pada pasal itu sendiri.

 

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Mentan Amran Luncurkan Layanan “Lapor Pak Amran” untuk Awasi Pupuk Bersubsidi
Cek NIK KTP Anda, Apakah Termasuk Penerima BLT Kesra Rp900.000?
Tunggu Kami Ya, Pak” — Surat Menyentuh Siswa SRMP Bandung Barat untuk Presiden Prabowo
Utang RI Tembus Rp 9.138 Triliun per Juni 2025, Menkeu Klaim Ekonomi Masih Aman
H. Irmawan Tinjau Pembangunan Jalan Aceh Jaya, Aspirasi Warga Mulai Terwujud
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Pilih Efisiensi daripada Protes Pemotongan Dana: “ASN Berpuasa, Rakyat Berpesta”
Sekolah Garuda, Visi Besar Presiden untuk Talenta Unggulan Sains dan Teknologi di Seluruh Pelosok Negeri
Delegasi Kepolisian Prancis Bakar Semangat 660 Calon Polwan Indonesia
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:29 WIB

Mentan Amran Luncurkan Layanan “Lapor Pak Amran” untuk Awasi Pupuk Bersubsidi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:10 WIB

DPR Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Berikan Perlindungan Hukum bagi Wartawan, Iwakum Protes

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:03 WIB

Cek NIK KTP Anda, Apakah Termasuk Penerima BLT Kesra Rp900.000?

Minggu, 26 Oktober 2025 - 22:11 WIB

Tunggu Kami Ya, Pak” — Surat Menyentuh Siswa SRMP Bandung Barat untuk Presiden Prabowo

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:24 WIB

Utang RI Tembus Rp 9.138 Triliun per Juni 2025, Menkeu Klaim Ekonomi Masih Aman

Berita Terbaru

Pemko banda aceh

Pagi ini, Pemko Banda Aceh Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg

Sabtu, 6 Des 2025 - 06:09 WIB