Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian dan penjelasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2021, Senin, 2 Oktober 2020.
Rapat dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, didampingi Wakil Ketua I Usman dan Wakil Ketua II Isnaini Husda.
Rancangan KUA-PPAS 2021 diserahkan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman.
Rancangan KUA-PPAS 2021 tersebut akan dibahas dan disepakati bersama serta akan menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK). Adapun APBK merupakan instrumen utama pembangunan daerah.
Di samping kebijakan-kebijakan sesuai rencana pembangunan jangka menengah, DPRK Banda Aceh juga berharap Rancangan KUA-PPAS tersebut memuat rencana atau strategi eksekutif menghadapi kondisi kekinian. Di mana pandemi Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda akan hilang.
“Oleh karena itu, Pemerintah Kota Banda Aceh harus memperhatikan kondisi ini, artinya harus ada prioritas anggaran atau kebijakan untuk program pemutusan rantai penyebaran Covid-19,” kata Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar.
“Untuk anggaran 2021, Pemerintah Kota Banda Aceh harus fokus pada program pemulihan pasca Covid-19, yang berdampak pada sektor ekonomi, sosial dan sektor lainya. Artinya perlu melahirkan program-program untuk pemulihan ekonomi masyarakat kota.”
Pandemi Covid-19, kata Farid, harus menjadi pengalaman dan dasar berbenah serta mempersiapkan segala sesuatu, baik itu sumber daya manusia dan sumber daya lainnya agar siap menghadapi segala situasi darurat jika terjadi.
Sementara Wali Kota Banda Aceh Aminullah menjelaskan, Pendapatan Daerah Kota Banda Aceh 2021 direncanakan sebesar Rp 1.259.372.863.760. Jumlah ini turun sebesar 2,30 persen dari target pendapatan tahun 2020.
“Penurunan yang paling berdampak disebabkan karena menurunnya pendapatan transfer baik itu dari pusat dan provinsi,” kata Aminullah.
Sementara Belanja Daerah 2021 direncanakan senilai Rp 1.261.572.863.760 atau turun sebesar 7,07 persen dibanding target tahun 2020.
Sedangkan defisit senilai Rp 2,2 miliar akan ditutupi dari proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2020 senilai Rp 10 miliar.
Surplus penerimaan pembiayaan itu, atau senilai Rp 7,8 miliar, akan digunakan untuk Penyertaan Modal Daerah (Investasi) dan Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo.
PARLEMENTARIA BANDA ACEH