Panwascam Kecamatan Besitang Buka Penerimaan PTPS,Jelang Pilkada 2024,Ini Syaratnya

- Jurnalis

Jumat, 27 September 2024 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BESITANG,(AR LUBIS)|•Kontestasi PEMILUKADA serentak 2024 tidak lama lagi akan di gelar tepatnya pada tanggal 27 November 2024. Dalam tahapan ini baik panitia pelaksana pemilu di bawah KPU dan pengawas pemilu di jajaran Bawaslu sedang sibuk untuk mempersiapkan petugas di tingkat TPS.

Begitu juga di Jajaran PANWASCAM Kecamatan Besitang. Di temui awak media di kantor PANWASCAM Kecamatan Besitang yang terletak di jalan Medan – Banda Aceh Link. VIII Bukit Kubu Kelurahan Pekan Besitang. Gatot Setiawan, S.pd selaku ketua PANWASCAM Kec. Besitang mengatakan bahwa berdasarkan Keputusan Ketua BAWASLU RI Nomor : 301/HK.01/K1/09/2024 tentang petunjuk teknis pembentukan dan pergantian antar waktu pengawas tempat pemungutan suara ( PTPS ) dalam pemilihan 2024. Sesuai bidang divisi SDM beliau mengatakan sudah membuka pendaftaran calon petugas pengawas tempat pemungutan suara atau PTPS pada tanggal 12 – 09 – 2024. Bagi masyarakat di Kecamatan Besitang yang ingin mengikuti tahapan seleksi bisa mengantarkan langsung berkas pendaftaran ke kantor PANWASCAM dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran usia paling rendah 21 (dua puluh FC satu) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
7. Berdomisili kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di buktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
10. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
11. Tidak pernah di pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih di buktikan dengan surat pernyataan
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil Kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Jelang Pilkada 2024, Polres Lhokseumawe Gelar Simulasi Sispamkota Ops Mantap Praja

Dan jika ada yang masih belum jelas masyarakat yang ingin mendaftar bisa datang langsung di sekretariat PANWASCAM Besitang setiap harinya pada saat jam kerja

Baca Juga Artikel Beritanya :  Banjir Surut, BPBD Aceh Tenggara Bersihkan Fasilitas Umum dari Lumpur

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga Artikel Beritanya :  Aktivitas Masyarakat Lhokseumawe Lumpuh Akibat Banjir

Terakhir Gatot Setiwan yang juga alumni STJM Tanjung pura ini mengharapkan dari tahapan seleksi ini nantinya akan mendapatkan para pengawas tempat pemungutan suara ( PTPS ) yang berkualitas dan berintritas.

Editor : Mul

Berita Terkait

Karutan Banda Aceh Baharuddin,Ke Polresta Banda Aceh,Ini Isi Pembahasannya
Forum Aceh Bersatu Minta Pj Gubernur Tak Lanjutkan Rekomendasi Pansus DPRA: Terlalu Politis
Ketua DPW Gibran Center Aceh Kunker Ke DPD Kota Langsa
Viral!!.Ketua Forum Wartawan Gayo,Kecam Sikap,Subandi Pj Bupati Aceh Tengah
Diskominsa Aceh Raih Penghargaan pada HSN 2024
Pemerintah Aceh Buka Seleksi Calon Angota Komisi Informasi Aceh Periode 2024 – 2028
Sayed Ahmad Alatas: Siap Menangkan Maimul Mahdi-Nurzahri, Tegaskan Komitmen untuk Partai Aceh
DPC GMNI Bener Meriah Minta Panwaslih bersikap objektif, independen, dan transparan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 10:44 WIB

Karutan Banda Aceh Baharuddin,Ke Polresta Banda Aceh,Ini Isi Pembahasannya

Rabu, 2 Oktober 2024 - 22:32 WIB

Forum Aceh Bersatu Minta Pj Gubernur Tak Lanjutkan Rekomendasi Pansus DPRA: Terlalu Politis

Sabtu, 28 September 2024 - 09:04 WIB

Ketua DPW Gibran Center Aceh Kunker Ke DPD Kota Langsa

Jumat, 27 September 2024 - 19:49 WIB

Panwascam Kecamatan Besitang Buka Penerimaan PTPS,Jelang Pilkada 2024,Ini Syaratnya

Jumat, 27 September 2024 - 17:42 WIB

Viral!!.Ketua Forum Wartawan Gayo,Kecam Sikap,Subandi Pj Bupati Aceh Tengah

Berita Terbaru

Bank Aceh Syariah

Perkumpulan Istri Karyawan Bank Aceh Gelar Maulid dengan Penuh Makna

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:04 WIB