Panitera PT Banten Jadi Tersangka Korupsi Eksekusi Tanah

- Jurnalis

Kamis, 31 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tersangka dan menahan Panitera Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Rina Pertiwi (RP), terkait kasus korupsi berupa suap dan gratifikasi eksekusi tanah sitaan milik PT Pertamina (Persero).

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan, tersangka menerima suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dia menerima suap atas eksekusi tanah milik PT Pertamina di Jalan Rawamangun, Jakarta Timur.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Begini Modus Calo Tiket Coldplay Jaring Korban Pakai Akun Medsos Palsu

“Tersangka RP, yang berperan sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2020-2022, diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari terpidana AS (Ali Sopyan),” kata Syarief di Kejaksan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Syarief menjelaskan, tersangka Rina Pertiwi menerima uang tersebut untuk mempercepat proses eksekusi atas putusan perkara peninjauan kembali yang mengharuskan Pertamina membayar ganti rugi senilai Rp244.604.172.000 kepada ahli waris pemilik tanah, yakni terpidana Ali Sopyan.

Uang suap itu, kata Syarief, diberikan kepada Rina Pertiwi melalui saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan atas perintah Rina. Kemudian, cek itu diserahkan bertahap kepada tersangka Rina, baik melalui transfer maupun tunai.

“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berkomitmen untuk mengusut perkara ini hingga tuntas. Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi yang berperan dalam penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan merupakan bagian dari upaya menjaga integritas hukum,” tutur Syarief.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Seorang Petani di Montasik Ditemukan Tewas Tersangkut Pintu Air Irigasi

Rina pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Bantah Dakwaan Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum : Ada Buktinya

Atas perbuatannya, tersangka RP diduga melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atas Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(red/tirto)

Berita Terkait

Gakkum Kehutanan Tangkap Pemilik PHAT MWD, Kayu Ilegal Ancam Habitat Gajah Sumatera
Modus Penipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Pelaku Posisi Diri Sebagai Agen Mobil
Polsek Ingin Jaya Gencarkan Sosialisasi Kamtibmas di Warkop Lambaro dan Patroli Tempat Umum
Polisi Amankan 27 Kg Ganja di SPBU Lhoksukon, Aceh Utara – Pengedar Ditangkap
Pencuri Handphone di Bandara SIM Banda Aceh Ditangkap Hanya 3 Jam Setelah Aksi
Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim
Kejari Aceh Besar Musnahkan Narkoba, Satwa Dilindungi, dan Barang Bukti 75 Perkara
Terungkap! Begini Cara Orang Tua Korban Temukan DPO Penganiayaan di Banda Aceh
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 00:18 WIB

Gakkum Kehutanan Tangkap Pemilik PHAT MWD, Kayu Ilegal Ancam Habitat Gajah Sumatera

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:15 WIB

Modus Penipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Pelaku Posisi Diri Sebagai Agen Mobil

Rabu, 10 September 2025 - 13:06 WIB

Polsek Ingin Jaya Gencarkan Sosialisasi Kamtibmas di Warkop Lambaro dan Patroli Tempat Umum

Sabtu, 6 September 2025 - 19:29 WIB

Polisi Amankan 27 Kg Ganja di SPBU Lhoksukon, Aceh Utara – Pengedar Ditangkap

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:29 WIB

Pencuri Handphone di Bandara SIM Banda Aceh Ditangkap Hanya 3 Jam Setelah Aksi

Berita Terbaru