FANEWS.ID – Satu individu orang utan hasil sitaan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi di Aceh Tamiang telah dibawa ke Pusat Rehabilitasi Orangutan dan Primata di Besitang, Langkat, Sumatera Utara.
“Sudah kita titipkan ke sana sebagai upaya konservasi lebih lanjut,” kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Ujang Wisnu Barata, Sabtu (27/7).
Ujang mengatakan, orang utan berjenis kelamin jantan tersebut sudah ditempatkan ke pusat rehabilitasi sejak Jumat (19/7) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di sana lebih dekat dengan lokasi penangkapan,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tamiang menangkap tiga pelaku tindak pidana perdagangan satwa lindung berinisial MS (39), MI (24), dan RB (33) pada Kamis (18/7) lalu.
Dalam penangkapan tersebut, turut menyita barang bukti satu orang utan yang ditemukan di dalam tas pelaku. Sementara pelaku kemudian diamankan ke Polres Aceh Tamiang.
Ini merupakan kali kedua penggagalan kasus perdagangan satwa lindung oleh kepolisian Aceh Tamiang. Sebelumnya pada Kamis (30/5), kepolisian setempat juga menggagalkan kasus serupa dengan barang bukti satu individu bayi orang utan.(red/habaaceh)