FANews.id | Tim peucrok menggelar operasi yustisi di dua tempat di Kota Banda Aceh, Sabtu (27/2/21) malam dan jaring 8 orang pelanggar prokes tak pakai masker.
Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil, melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si dalam siaran persnya,Minggu (28/2/21) menyebutkan, puluhan anggota tim peucrok tergabung dari personel Polri, TNI dan Satpol PP/ WH Aceh pada Sabtu (27/2/21) malam menggelar operasi yustisi di dua lokasi di Banda Aceh masing-masing di Jalan Sultan Malikul Saleh, Lamlagang dan Jalan Taman Sri Ratu Safiatuddin, Lampriet dengan sasaran utama adalah masyarakat pengendara sepeda motor dan mobil serta masyarakat lainnya.
Saat menggelar operasi di daerah itu, tim peucrok kemudian menjaring 8 orang pelanggar prokes pada umumnya tidak memakai masker, ucap Kabid Humas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada 8 orang pelanggar prokes itu, selanjutnya petugas memberikan sanksi sosial berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3, yang sanksinya berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-qur’an dan memperingatkan supaya tidak mengulangi pelanggaran prokes lagi, jelas Kabid Humas.
Dalam operasi itu, tim peucrok juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi prokes, guna mengantisipasi Covid-19, tutup Kabid Humas.