OJK Rilis Aturan Obligasi & Sukuk Daerah demi Kemandirian Pemda

- Jurnalis

Senin, 12 Agustus 2024 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS.ID – Pemerintah terus berupaya mendorong perluasan sumber pembiayaan fiskal pemerintah daerah (Pemda) melalui penerbitan obligasi dan sukuk. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengungkapkan, POJK Nomor 10 Tahun 2024 dirilis untuk menyesuaikan dan menyelaraskan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, sebagai upaya mengatasi kendala penerbitan obligasi dan sukuk daerah.

Baca Juga :  7 Cara Jitu Tak Terbelit Utang Kartu Kredit

“POJK ini juga diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan pengawasan atas penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah,” ujar Aman, dalam keterangan resminya, dikutip Tirto, Senin (12/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai informasi, POJK Nomor 10 Tahun 2024 mengganti, menggabungkan serta mencabut tiga POJK yang telah diterbitkan sebelumnya, yaitu POJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah; POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah; dan POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah.

Baca Juga :  Kemenkop UKM Ungkap 50 Persen Tekstil dari Cina Ilegal

Adapun penyesuaian dalam POJK Nomor 10 Tahun 2024 ini mencakup penambahan kewajiban memperoleh hasil pemeringkatan obligasi dan/atau sukuk daerah; penyesuaian kewajiban penyampaian laporan Keuangan Pemerintah Daerah periode terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi tidak wajib disampaikan kepada OJK, namun wajib tersedia di situs web Pemerintah Daerah.

Kemudian, penyesuaian persyaratan penyampaian dokumen Peraturan Daerah sebagai persyaratan Pernyataan Pendaftaran serta penghapusan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian dokumen lain berupa pertimbangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).(red/tirto)

Berita Terkait

RI Akan Ajukan Pendirian Global Blended Finance Alliance di COP
OJK: Jumlah Pinjol Meningkat, Tembus Rp69 Triliun pada Juli 2024
Wapres Minta Kemenhub Cari Pembiayaan Infrastruktur di Luar APBN
Luhut Pastikan Tak Ada Pembatasan BBM Subsidi untuk Sepeda Motor
Bank Aceh Buka Layanan Weekend Banking Selama PON
Tersebar di seluruh Penjuru Aceh, BSI Hadirkan Layanan E- Channel Terbaik
Kolaborasi dalam CEO Forum 2024, LPS Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Pemerintah Akan Kembalikan Dana E-Materai yang Tak Bisa Dipakai
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 05:17 WIB

RI Akan Ajukan Pendirian Global Blended Finance Alliance di COP

Sabtu, 7 September 2024 - 05:12 WIB

OJK: Jumlah Pinjol Meningkat, Tembus Rp69 Triliun pada Juli 2024

Sabtu, 7 September 2024 - 05:07 WIB

Wapres Minta Kemenhub Cari Pembiayaan Infrastruktur di Luar APBN

Sabtu, 7 September 2024 - 05:04 WIB

Luhut Pastikan Tak Ada Pembatasan BBM Subsidi untuk Sepeda Motor

Jumat, 6 September 2024 - 20:37 WIB

Bank Aceh Buka Layanan Weekend Banking Selama PON

Berita Terbaru