OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura karena Tak Penuhi Ekuitas Minimum

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor OJK Aceh / Net

Kantor OJK Aceh / Net

Banda Aceh – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV) yang beralamat di Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tanggal 29 Oktober 2025.

Menurut keterangan resmi OJK, keputusan ini diambil karena PT SAV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum hingga batas waktu berakhirnya Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha.

Sebelum pencabutan izin usaha, PT SAV telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha atas pelanggaran ketentuan ekuitas minimum. OJK menyebutkan, perusahaan telah diberikan waktu yang cukup untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna memenuhi ketentuan tersebut, namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kewajiban itu tidak juga terpenuhi.

Keputusan OJK ini mengacu pada Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, juncto Pasal 116, Pasal 119 ayat (13), Pasal 143, dan Pasal 144 POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.

> “Tindakan pengawasan termasuk pencabutan izin usaha PT SAV merupakan langkah konsisten dan tegas OJK untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Senin (3/11/2025).

Baca Juga Artikel Beritanya :  Wagub Aceh Terima Kunjungan Kedubes Selandia Baru: Bahas Investasi dan Perdamaian

 

Kewajiban Setelah Izin Usaha Dicabut

Baca Juga Artikel Beritanya :  Bank Aceh Syariah dan Kejati Aceh Teken MoU, Perkuat Perlindungan Hukum bagi Nasabah

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT SAV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang modal ventura dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan, antara lain:

1. Menyelesaikan hak dan kewajiban dengan debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya;

2. Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi;

Baca Juga Artikel Beritanya :  USK Gelar Simulasi Gempa dan Kebakaran, Tingkatkan Kesiapsiagaan Civitas Akademika 2025

3. Memberikan informasi yang jelas kepada pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

4. Menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan bagi debitur dan masyarakat sampai terbentuknya Tim Likuidasi. Penunjukan ini wajib dilaporkan kepada OJK paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin;

5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan yang berlaku.

 

OJK juga menegaskan bahwa PT Sarana Aceh Ventura dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaannya setelah izin usaha dicabut.

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Investor Malaysia Lirik Sabang, Aceh Bersiap Jadi Pusat Bunkering Dunia
BI Aceh Gelar Forum Mitra Jurnalis 2025 di Sabang
Sistem Pembayaran dan Kesejahteraan Aceh Meningkat, Ekonomi 2025 Diproyeksi Tetap Kuat
BI Ajak Ibu PKK Aceh Besar Masak Cerdas untuk Kendalikan Inflasi Pangan
PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo Perkuat Sinergi dengan BPMA untuk Dorong Kemandirian Energi Aceh
Aceh Jajaki Kerja Sama Peternakan dengan Investor Australia
Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025
Wagub Aceh Sambut Dubes UEA dan Dubes Bahrain, Bahas Investasi di Pantai Lampuuk
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:25 WIB

Investor Malaysia Lirik Sabang, Aceh Bersiap Jadi Pusat Bunkering Dunia

Selasa, 4 November 2025 - 11:30 WIB

BI Aceh Gelar Forum Mitra Jurnalis 2025 di Sabang

Selasa, 4 November 2025 - 10:52 WIB

Sistem Pembayaran dan Kesejahteraan Aceh Meningkat, Ekonomi 2025 Diproyeksi Tetap Kuat

Senin, 3 November 2025 - 22:37 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura karena Tak Penuhi Ekuitas Minimum

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:01 WIB

BI Ajak Ibu PKK Aceh Besar Masak Cerdas untuk Kendalikan Inflasi Pangan

Berita Terbaru

Parlementerial

DPRK Terima Dokumen Raqan APBK 2026 Dari Eksekutif

Senin, 10 Nov 2025 - 20:25 WIB