NIK Warga Tidak Berfungsi, Ombudsman Langsung Koordinasi Dengan Kemendagri

- Jurnalis

Selasa, 23 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Ombudsman RI Perwakilan Aceh kali ini menerima pengaduan dari masyarakat terkait kartu identitas. Pelapor menyampaikan bahwa nomor identitas kependudukan (NIK) yang tertera pada kartu tanda penduduk (KTP) miliknya tidak dapat digunakan untuk pendaftaran kerja secara online.

Adalah Mauli Idrawana (26) warga Takengon, Aceh Tengah yang melaporkan bahwa NIK nya tidak berfungsi ketika hendak mengisi lamaran kerja dan melanjutkan study magister (S2) nya ke salah satu kampus di Kota Lhokseumawe.

Baca Juga Artikel Beritanya :  TMMD Kodim 0108/Agara Resmi Berakhir, Kapendam IM: Terima Kasih Atas Segala Dukungannya

Dalam laporannya, Mauli menyebutkan bahwa KTP nya sudah siap. Namun tidak bisa digunakan, ketika mengisi pada kolom NIK datanya di tolak. Sedangkan Pelapor membutuhkan data tersebut dengan cepat untuk lowongan pekerjaan.

Menerima pengaduan tersebut, Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin Husin langsung memerintahkan Ilyas Isti, Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) untuk berkoordinasi dengan Ombudsman Pusat.

I Ketut Dedy Dharmaja Mulia yang merupakan Keasistenan Utama (KU-7) Ombudsman RI yang membidangi adminduk, ketika menerima informasi tersebut dari Ombudsman Aceh langsung menghungi pihak Kementerian Dalam Negeri untuk meminta klarifikasi secara langsung.

“Kita sudah konfirmasi ke pihak Kemendagri, kata mereka NIK nya sudah valid dan sudah dapat digunakan” jelas Dedy kepada pihak Ombudsman Aceh pada Senin (22/2).

Baca Juga Artikel Beritanya :  Indeks Keterbukaan Informasi Publik Aceh Terbaik 3 Nasional

Selanjutnya pihak Ombudsman Aceh mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Mauli selaku Pelapor, ketika di cek, Mauli menerangkan bahwa NIK nya sudah dapat digunakan.

“Sudah pak, sudah bisa daftar secara langsung. Atas bantuannya terimakasih ya pak” ucap Mauli Idrawana, Senin 22 Februari 2021.

Dr. Taqwaddin yang didampingi oleh Ilyas Isti menyebutkan bahwa, masyarakat jangan enggan melapor ke Ombudsman jika ada kendala terkait kartu kependudukan atau dugaan maladministrasi lainnya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Samsung Galaxy Z Flip5 dan Galaxy Z Fold5: Menghadirkan Fleksibilitas dan Keserbagunaan Tanpa Kompromi

“Penting kami sampaikan bahwa masyarakat jangan ragu-ragu melapor ke Ombudsman, bisa melalui whatshapp, email, facebook, dan lainnya. Semua penanganan laporan di Ombudsman gratis” demikian ungkap Taqwaddin.

Berita Terkait

Sosialisasi Yonif TP di Aceh Tenggara Disambut Antusias Forkopimda dan Masyarakat
Konser Dewa 19 di Lhokseumawe Dilarang, 1.000 Pembeli Tiket Galau: Jadi atau Batal?
Pemkab Aceh Besar Hadiri Peringatan Maulid dan Peusijuk Ketua PWI Pusat di Banda Aceh
Perumda Tirta Aneuk Laot Kota Sabag
Mualem Paparkan Peluang Investasi Aceh Kepada Investor Timur Tengah di Makkah
Wali Nanggroe Aceh Jadi Pemateri di ASEAN For the Peoples Conference 2025
Dr (c) Chaidir, SE.MM Pamit dari Samsat Wilayah V Lhokseumawe, Siap Jalani Amanah Baru di Dinas Sosial Aceh
Biro PBJ Setda Aceh Gelar Pelatihan Dasar Peningkatan Kompetensi KPA dan PPTK
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 15:14 WIB

Sosialisasi Yonif TP di Aceh Tenggara Disambut Antusias Forkopimda dan Masyarakat

Selasa, 11 November 2025 - 14:45 WIB

Konser Dewa 19 di Lhokseumawe Dilarang, 1.000 Pembeli Tiket Galau: Jadi atau Batal?

Sabtu, 1 November 2025 - 20:12 WIB

Pemkab Aceh Besar Hadiri Peringatan Maulid dan Peusijuk Ketua PWI Pusat di Banda Aceh

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:27 WIB

Perumda Tirta Aneuk Laot Kota Sabag

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Mualem Paparkan Peluang Investasi Aceh Kepada Investor Timur Tengah di Makkah

Berita Terbaru