Nakes Aceh Wajib Ikut Program Vaksin Covid-19

- Jurnalis

Senin, 25 Januari 2021 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Keluarkan Ingub Vaksinasi Nakes

Fanews.id | Seluruh petugas kesehatan atau tenaga kesehatan (Nakes) yang bekerja di instansi dalam jajaran  Pemerintah Aceh, baik yang berstatus pegawai negeri sipil maupun tenaga kontrak diwajibkan untuk mengikuti program vaksinasi covid-19. Aturan tersebut berlaku bagi semua mereka yang memenuhi persyaratan untuk divaksinasi Covid-19.

Aturan itu seperti tertuang langsung dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh tentang Pelaksanaan Vaksinasi  Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Tenaga Kesehatan (Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak) pada Pemerintah Aceh, yang diteken Nova Iriansyah, Jumat 5 Februari lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, yaitu Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh yang bekerja pada Rumah Sakit, Klinik, Balai, dan Kantor yang mengurusi bidang kesehatan,” demikian bunyi poin kedua dari Ingub tersebut.

Bagi Tenaga Kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu tersebut diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Tidak Bersedia Divaksinasi Covid-19 dan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sementara bagi tenaga kontrak yang tidak mau mengikuti vaksinasi juga diminta menandatangani surat pernyataan tidak bersedia divaksinasi dan akan diberhentikan sebagai tenaga kontrak.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Aplikasi ASAP Polri Akan Dibawa Menteri LHK Menjadi Percontohan di Tingkat Dunia

Sementara itu atasan langsung tenaga kesehatan yang melanggar kewajiban tersebut akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat tidak bersedia divaksin tersebut dilampirkan langsung dalam Instruksi Gubernur Aceh No.02/INSTR/2021 itu. Ingub itu sendiri didasari pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 dan Peraturan Menten. Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Virus Covid-19.

Vaksin sinovac yang digunakan di Indonesia merupakan vaksin yang telah lulus uji klinis dari Badan Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Republik Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa halal untuk penggunaan vaksin ini.

Setelah keluarnya surat BBPOM dan Fatwa Halal dari MUI, Presiden Joko Windodo dan sederet menterinya menjadi pihak pertama yang langsung menyuntikkan vaksin sinovac ini.

Di Aceh sendiri orang pertama yang disuntik vaksin adalah Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Setelah itu diikuti oleh jajaran Forkopimda Aceh. Namun demikian, perlu dicatat bahwa kepala pemerintahan Aceh mengikuti proses dan menganjurkan suntik vaksin bagi masyarakat usai Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) mengeluarkan pendapat yang sama dengan MUI, bahwa Vaksin Sinovac tersebut aman, halal dan suci.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Gubernur Aceh Bahas Percepatan Pembangunan Infrastruktur Bersama Sejumlah Menteri

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, secara terpisah menyebutkan, sejauh ini Gubernur Aceh memang menekankan kewajiban vaksin bagi pegawai di lingkungan pemerintah Aceh saja. Namun demikian, pemerintah kabupaten dan kota se Aceh juga diajak untuk ikut serta menyukseskan program vaksin ini.

“Vaksin ini penting untuk melindungi diri, orang tua dan anak-anak di rumah. Vaksin juga melindungi saudara kita yang komorbid. Karena itu kita mengajak juga seluruh pemerintah kabupaten dan kota se Aceh untuk menyukseskannya,” kata Iswanto.

Iswanto menyebutkan dari pantauan selama dua hari pelaksanaan vaksinasi di empat Rumah Sakit Pemerintah Aceh (Rumah Sakit Zainoel Abidin, Rumah Sakit Ibu dan Anak, Rumah Sakit Meuraxa serta Rumah Sakit Jiwa), terlihat para nakes dengan semangat dan antusias menerima vaksinasi. Melihat fenomena itu, Iswanto yakin dan optimis jika para tenaga kesehatan di seluruh Rumah Sakit kabupaten dan kota, juga akan menyukseskan program vaksinasi tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Babinsa Serda Taufik Muzakar Komsos Bersama Pemilik Usaha Garam Biomembran

 

 

Pemerintah Aceh Sosialisasi Keamanan Vaksin Covid-19 Melaui Dinkes Aceh

 

Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr. Hanif

 

Pemerintah Aceh melalui Dinas Kesehatan Aceh melakukan Sosialisasi Vaksinasi Covid 19 pada Aula RSUD Kabupaten Simeulue, di Sinabang, Senin (25/1/2021).

Acara sosialisasi itu, diikuti oleh oleh unsur tenaga kesehatan RSUD Kabupaten Simeulue, Dinas Kesehatan Kabupaten Simeulue dan Perwakilan dari beberapa Puskesmas setempat.

Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr. Hanif, menjelaskan, kegiatan itu bertujuan untuk memberikan pemahaman yang benar terkait vaksinasi kepada nakes. Utamanya terkait keamanan vaksin yang telah diterbitkan BPOM serta kehalalannya berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Tausiah MPU Aceh.

“Dalam kesempatan tersebut, narasumber dari provinsi juga mengingatkan kepada tenaga kesehatan tentang pentingnya memberi pemahaman yang benar terkait vaksin kepada masyarakat. Dengan demikian simpang siur informasi dapat diluruskan,”kata dr. Hanif, di Banda Aceh, Selasa, 26/1.

Hanif mengatakan, pelaksanaan vaksinasi tahap pertama di Kabupaten Simeulue direncanakan akan dimulai pada Bulan Februari 2021 mendatang. Prioritas utama pada tahap pertama itu adalah tenaga kesehatan, TNI dan Polri.

 

****(Advertorial )****

 

Berita Terkait

BSI Aceh Sambut Hari Pelanggan Nasional dengan Apresiasi Spesial untuk Nasabah
Bertemu Pj Gubernur Safrizal, Bank Indonesia Dorong Penggunaan QRIS dan Pengendalian Inflasi di Aceh
Kapolres Aceh Besar Cek Venue Cabor Dayung PON XXI Dan Kesiapan Personil Pengamanan
Bank Aceh Syariah Dukung Penuh PON 2024, Luncurkan Jersey Khusus Atlet dan Produk Keuangan Bertema PON
Pj Gubernur Safrizal Luncurkan Jersey Atlet Kontingen Aceh PON XXI
Pendaftaran CPNS Kemenag Dibuka, Ada 20.772 Formasi
Kominfo soal Demo Ojol: Ubah Aturan Bisa, tapi Tidak Tarifnya
Keuntungan Menggunakan Jasa Review Produk untuk Bisnis Anda
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 14:32 WIB

BSI Aceh Sambut Hari Pelanggan Nasional dengan Apresiasi Spesial untuk Nasabah

Rabu, 4 September 2024 - 13:31 WIB

Bertemu Pj Gubernur Safrizal, Bank Indonesia Dorong Penggunaan QRIS dan Pengendalian Inflasi di Aceh

Rabu, 4 September 2024 - 13:03 WIB

Kapolres Aceh Besar Cek Venue Cabor Dayung PON XXI Dan Kesiapan Personil Pengamanan

Rabu, 4 September 2024 - 12:45 WIB

Bank Aceh Syariah Dukung Penuh PON 2024, Luncurkan Jersey Khusus Atlet dan Produk Keuangan Bertema PON

Rabu, 4 September 2024 - 12:30 WIB

Pj Gubernur Safrizal Luncurkan Jersey Atlet Kontingen Aceh PON XXI

Berita Terbaru

Bertanding di Lapangan Rindam Iskandar Muda, Kamis (19/9/2024), petembak Lampung, Wira Sukman (kanan) meraih emas di nomor individual 50 meter pistol men. Foto: Lampost.co/Andre Prasetyo Nugroho.

Olahraga

Cabor Menembak Tambah Emas Kontingen Lampung

Sabtu, 21 Sep 2024 - 00:19 WIB

Pemerintah Aceh

Wakil Ketua Harian PB PON Aceh Besuk Korban Cuaca Buruk di Venue PON

Sabtu, 21 Sep 2024 - 00:08 WIB