MPU Diberi Mandat Tetapkan Produk Halal di Aceh

- Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M. Kes mengikuti rapat koordinasi pelaksanaan regulasi Omnibus Law dengan Pemerintah Pusat, Forkopimda Provinsi serta Forkopimda Kabupaten/Kota melalui video conference di ruang rapat Sekda, Banda Aceh, Rabu (14/10/2020).

Banda Aceh (FANEWS.ID) — Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, menegaskan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) akan menjadi lembaga yang menetapkan kehalalan produk di Aceh. Hal itu menjadi salah satu kemudahan berusaha dalam hal percepatan dan kemudahan sertifikasi jaminan produk halal yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Sore Ini, Kemenag Aceh Rukyatul Hilal Penentuan Idul Fitri 1442 H

“Penetapan kehalalan produk dilakukan dalam sidang fatwa halal oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang di Aceh akan diputuskan khusus oleh MPU,” kata Airlangga dalam rapat sinergitas pemerintah pusat dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaan regulasi Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja, Rabu 14/10.

Rapat tersebut diikuti oleh Plt Gubernur dan seluruh Pimpinan Forkopimda Aceh, Sekretaris Daerah Aceh, Asisten I dan Asisten III Sekda Aceh, Kepala Disnakermobduk, Kepala Biro Hukum, serta Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh. Selain itu seluruh pimpinan Forkopimda seluruh kabupaten dan kota se-Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kodim 0101/Aceh Besar Bersama Pemuda Pancasila Aceh Gelar Vaksinasi Covid 19

Airlangga mengatakan, keputusan kehalalan produk itu nantinya akan disampaikan oleh MPU kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai dasar penerbitan sertifikasi halal.

“Sertifikasi halal diterbitkan oleh BPJPH paling lama dikeluarkan satu hari sejak fatwa kehalalan produk ditetapkan,” kata Airlangga.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kapolda Aceh bersama Pangdam IM Tinjau Vaksinasi Massal Dan Pembagian Bansos Di Aceh Besar

Airlangga mengatakan, ormas Islam, perguruan tinggi negeri dan swasta yang berada di bawah lembaga keagamaan atau yayasan Islam dapat ikut memeriksa kehalalan sebuah produk. “Pemerintah memberi peran kepada ormas Islam untuk menyediakan auditor halal,” ujar Airlangga.

Selanjutnya, Airlangga mengatakan bahwa koperasi dapat melaksanakan usaha berdasarkan prinsip syariah. []

Berita Terkait

KPT ; Pentingnya Sidang Lapangan atau Pemeriksaan Setempat (PS)
Ketua Gibran Center Aceh Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh
𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗸𝘂𝗺 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗚𝗮𝗻𝗱𝗲𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗗𝗼𝗿𝗼𝗻𝗴 𝗣𝗮𝗿𝘁𝗶𝘀𝗶𝗽𝗮𝘀𝗶 𝗚𝗲𝘂𝗰𝗵𝗶𝗸 𝗣𝗮𝗱𝗮 𝗣𝗝𝗔 𝟮𝟬𝟮𝟱
Dewan Pers: Bidik Indonesia Terverifikasi Administrasi dan Faktual
Adam Depok FC Ajukan Banding ke Komdis Aceh
Krue Seumangat, Pengurus IWATAN Banda Aceh Dikukuhkan
Sebanyak 2.556 Ternak di Aceh Sembuh dari PMK
Lalu Lintas Kendaraan di Tol Sigli-Banda Aceh selama Libur Panjang Meningkat 30 Persen
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:07 WIB

KPT ; Pentingnya Sidang Lapangan atau Pemeriksaan Setempat (PS)

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:42 WIB

Ketua Gibran Center Aceh Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:39 WIB

𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗸𝘂𝗺 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗚𝗮𝗻𝗱𝗲𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗗𝗼𝗿𝗼𝗻𝗴 𝗣𝗮𝗿𝘁𝗶𝘀𝗶𝗽𝗮𝘀𝗶 𝗚𝗲𝘂𝗰𝗵𝗶𝗸 𝗣𝗮𝗱𝗮 𝗣𝗝𝗔 𝟮𝟬𝟮𝟱

Senin, 3 Februari 2025 - 23:09 WIB

Dewan Pers: Bidik Indonesia Terverifikasi Administrasi dan Faktual

Sabtu, 1 Februari 2025 - 22:01 WIB

Adam Depok FC Ajukan Banding ke Komdis Aceh

Berita Terbaru