MKD Beri Sanksi Ringan 3 Anggota DPR, Salah Satunya soal Asusila

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjatuhkan sanksi ringan terhadap ketiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menjalani sidang etik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/12/2024). Ketiga legislator tersebut disidang dengan aduan yang berbeda.

Anggota Komisi I DPR fraksi PDIP, Yulius Setiarto, disidang imbas dari pernyataannya yang diduga menuding netralitas polisi pada Pilkada 2024. Lalu anggota Komisi X DPR Fraksi Gerindra, Nuroji, yang menjalani sidang atas aduan terkait pernyataannya yang dinilai diskriminatif terhadap etnis dan ras tertentu dalam rapat dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga atau Kemenpora.

Kemudian, anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP, Haryanto, disidang terkait dugaan video asusila yang viral di sosial media.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Jokowi Pimpin Upacara HUT ke-79 RI Perdana di Ibu Kota Nusantara

Ketiga anggota dewan tersebut, sama-sama diputuskan terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis.

Yulius terbukti melanggar etik melalui pernyataannya yang diunggah melalui sosial media Tiktok yang menyinggung dugaan keterlibatan Polri melalui frase ‘partai coklat’ atau ‘parcok’ di Pilkada serentak 2024.

“Memutuskan bahwa teradu Yang Terhormat Yulius Setiarto SH MH Nomor Anggota A234 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis,” kata Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, dalam sidang MKD.

Kemudian, Nuroji, terbukti melanggar Pasal 281 ayat (2) UUD 1945. Dia disanksi imbas pernyataannya dalam rapat kerja Komisi X bersama Kemenpora pada Selasa (17/11/2024). Dia mengkritik kemenangan Timnas Indonesia yang tidak pantas untuk dibanggakan karena kebanyakan pemainnya naturalisasi.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Sempat Hilang, Dua Pendaki Gunung Agung Ditemukan Selamat

“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika Mahkamah, kehormatan Dewan memutuskan bahwa teradu yang terhormat Insinyur Haji Nuroji, nomor anggota A-98 dari Fraksi Partai Gerindra, terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan. Berupa teguran tertulis, sanksinya teguran tertulis,” kata Nazaruddin.

Adapun, Haryanto, juga dijatuhkan sanksi ringan meski kasusnya terkait kasus asusila berupa video call sex atau VCS yang beredar di media sosial.

“Bahwa teradu yang terhormat Haryanto nomor anggota A193 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis,” kata Nazaruddin.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Hendry Ch Bangun: Tak Ada Dasar Kami Meninggalkan Kantor PWI

Dalam sidang, Haryanto sempat bersikeras tidak melakukan perbuatan asusila seperti apa yang beredar dan dituduhkan kepada dia. Ia mengaku tidak tahu siapa pria yang melakukan hal tersebut.

Di sisi lain, Wakil Ketua MKD, TB Hasannuddin, mengatakan video asusila yang diduga dilakukan Haryanto itu terjadi sebelum Haryanto menjadi anggota DPR.

“Saya mohon maaf toh ini kasusnya sebelum bapak jadi anggota DPR RI. Itu masa lalu bapak begitu ya tapi karena bapak menyatakan bukan ya saya menghormati sikap bapak dengan segala risikonya,” kata Hasanuddin.(red/tirto)

Berita Terkait

Ketua SEMMI Aceh Apresiasi Kepolisian Soal Pengamanan Pemilu dan Pilkada 2024
Polisi Amankan Puluhan Botol Miras Pada Tahun Baru 2025
Penghujung Tahun 2024, Ini Pesan Dankorbrimob Polri Saat Pimpin Korps Raport
Prabowo Dorong Perluasan Lahan Sawit: Jangan Takut Deforestasi
Karding Optimistis Kontribusi Devisa dari PMI Bisa Lebihi Migas
Prabowo Bantah Ingin Maafkan Koruptor: Saya Mau Sadarkan Mereka
Guntur Romli Sebut Hasto Punya Video Skandal Politikus Elite
Komisi III DPR RI Terima 469 Aduan, Kepolisian Paling Responsif
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:41 WIB

Ketua SEMMI Aceh Apresiasi Kepolisian Soal Pengamanan Pemilu dan Pilkada 2024

Rabu, 1 Januari 2025 - 21:59 WIB

Polisi Amankan Puluhan Botol Miras Pada Tahun Baru 2025

Rabu, 1 Januari 2025 - 21:50 WIB

Penghujung Tahun 2024, Ini Pesan Dankorbrimob Polri Saat Pimpin Korps Raport

Selasa, 31 Desember 2024 - 04:23 WIB

Prabowo Dorong Perluasan Lahan Sawit: Jangan Takut Deforestasi

Selasa, 31 Desember 2024 - 04:21 WIB

Karding Optimistis Kontribusi Devisa dari PMI Bisa Lebihi Migas

Berita Terbaru

SEPAKBOLA

Prediksi Rangers vs fraserburgh , Scotland Cup 19 Januari 2025

Minggu, 19 Jan 2025 - 02:44 WIB

SEPAKBOLA

Prediksi Estrela vs Braga, Portugal Primeira 20 Januari 2025

Minggu, 19 Jan 2025 - 02:39 WIB

SEPAKBOLA

Prediksi Nacional vs AVS, Portugal Primeira 19 Januari 2025

Minggu, 19 Jan 2025 - 02:36 WIB