Kelulusan tenaga honorer
FA NEWS — Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap pertama resmi dibuka pada 1 Oktober lalu.
Pada pendaftaran tahap pertama ini diperuntukkan khusus untuk pelamar prioritas, Eks TKH-II dan tenaga honorer database BKN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait pelaksanaan PPPK 2024 ini MenPAN RB telah merilis aturan terbaru yaitu:
1. Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024.
2. KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024.
3. KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.
Berdasarkan informasi dari MenPAN RB Abdullah Azwar Anas pada seleksi PPPK tahun ini akan dibuka sebanyak 1.031.554 formasi.
MenPAN RB memfokuskan seleksi PPPK 2024 ini untuk menuntaskan persoalan tenaga honorer Indonesia.
Mengingat pada UU ASN 2023 telah disebutkan bahwa batas waktu penuntasan persoalan tenaga honorer tinggal sebentar lagi yaitu bulan Desember 2024 mendatang.
Dalam seleksi PPPK 2024 penetapan kelulusan bukan berpatok pada nilai tes atau passing grade.
Berdasarkan informasi dari pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) kelulusan tenaga honorer akan ditetapkan berdasarkan skala prioritas.
Adapun pengangkatan PPPK 2024 tersebut akan dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
1. Tenaga honorer yang telah lolos passing grade pada seleksi PPPK 2021 namun belum pernah dinyatakan lulus”
2. D-IV Bidan Pendidik yang lulus pada seleksi PPPK tahun 2023
3. Eks THK-II
4. Tenaga honorer database BKN
5. Non-ASN yang telah bekerja di pemerintah minimal 2 tahun
Demikian informasi terkait sistem penetapan kelulusan tenaga honorer pada seleksi PPPK 2024 tahap pertama.***
Editor : Mul
Sumber Berita : Ayo bandung