Menkumham: Lapas yang Melebihi Kapasitas Jadi Perhatian Presiden

- Jurnalis

Kamis, 5 September 2024 - 04:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS.ID – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo memberikan perhatian khusus terhadap lapas yang sudah melebihi kapasitas.

“Khusus [lapas] over kapasitas ini juga menjadi atensi presiden. Saya dipanggil khusus untuk membicarakan itu,” kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Supratman mengatakan, untuk mengatasi hal ini, pemerintah akan melakukan restorative justice dan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan melakukan koordinasi dengan Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung untuk membicarakan [hal ini], supaya ada kesamaan persepsi kepada kedua lembaga yang mempunyai wewenang,” ujarnya.

Setelah ada persamaan persepsi, imbuhnya, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) akan memfasilitasi dan menyusun undang-undang sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah lapas yang melebihi kapasitas.

Baca Juga :  15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli hingga Rp6,3 M

“Dalam rangka penyusunan regulasinya, baik UU maupun yang lain, toh itu juga berada di Kementerian Hukum dan Ham, termasuk nanti dalam revisi UU Kepolisian maupun revisi UU Kejaksaan, sehingga ada keseragaman pemberlakuan pada restorative justice tadi,” ucapnya.

Supratman juga mengatakan, bersama dengan para pihak berwenang akan membahas penyelesaian masalah ini, apakah dengan penetapan hukum atau cukup dengan kebijakan di institusi masing-masing.

“Iya, apakah restorative justice itu perlu penetapan hukum pengadilan atau cukup kebijakan dari penyidik di masing-masing institusi, atau mungkin juga di tingkat penuntutan,” tuturnya.

Baca Juga :  Investasi Bodong Net89, Bareskrim Sita Aset Rp2 Triliun

Sebelumnya, Mantan Menkumham, Yasonna Laoly, mengatakan saat ini lapas di Indonesia mengalami overcrowding hingga 89 persen.

Yasonna mengatakan, dari 531 lapas yang ada di Indonesia, sebetulnya hanya mampu menampung 140.424 narapidana, namun saat ini diisi oleh 265.346 narapidana.

Saat itu, menurutnya, untuk mengatasi hal tersebut harus dilakukan penataan ulang regulasi dan Undang-Undang Pemasyarakatan. (Bapanas).

“Selain kita mempunyai RPHU di Cianjur, kami sudah lihat kemarin kapasitas cukup besar, ini juga kami sudah melakukan kerja sama dengan RPHU maupun dengan peternak-peternakan yang ada di seluruh Indonesia. Jadi, kami saat ini juga melakukan kerja sama untuk pemenuhan kebutuhan stunting,” imbuhnya.(red/tirto)

Berita Terkait

Langgar Etik, Ghufron Tak Menyesal & Mantap Ikuti Seleksi Capim
Polisi Serahkan Buronan Alice Guo kepada Pemerintah Filipina
Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara terkait Gratifikasi
KPK Absen dalam Sidang Praperadilan Direktur Perencanaan PT ASDP
Polres Cimahi Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Perumahan Syariah
KPK Tetap Usut Dugaan Gratifikasi Kaesang, meski Bukan Pejabat
Curhat Eks Tahanan KPK Dikucilkan karena Tak Bayar Iuran Bulanan
Cerita Saksi Kabur usai Jadi Penampungan Pungli Rutan KPK
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 05:10 WIB

Langgar Etik, Ghufron Tak Menyesal & Mantap Ikuti Seleksi Capim

Jumat, 6 September 2024 - 06:00 WIB

Polisi Serahkan Buronan Alice Guo kepada Pemerintah Filipina

Jumat, 6 September 2024 - 05:50 WIB

Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara terkait Gratifikasi

Kamis, 5 September 2024 - 04:15 WIB

Menkumham: Lapas yang Melebihi Kapasitas Jadi Perhatian Presiden

Kamis, 5 September 2024 - 04:09 WIB

KPK Absen dalam Sidang Praperadilan Direktur Perencanaan PT ASDP

Berita Terbaru