“Mendes Yandri: Tak Wajib Satu Koperasi Merah Putih di Setiap Desa

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menyampaikan, satu desa tidak diwajibkan memiliki Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, tetapi dapat bergabung dengan desa lainnya untuk bersama-sama membentuk koperasi.

Dalam Peluncuran dan Sosialisasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kemendes PDT di Jakarta, Senin (14/4/2025), Yandri mengatakan, ketentuan itu dapat berlaku bagi desa dengan jumlah penduduk di bawah 500 orang.

“Tidak mesti, satu desa (memiliki) satu Koperasi Desa Merah Putih. Jadi bagi kepala desa yang penduduknya di bawah 500 orang, itu bisa gabung, seperti BUMDesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama),” ujar dia sebagaimana dikutip Antara, Senin (14/4/2025).

Baca Juga Artikel Beritanya :  LPDUK Kemenpora Jalin Kerjasama Dengan PB PON Aceh Soal Pengelolaan Dana Komersial PON Aceh Tahun 2024

Secara mendetail, menurut dia, pemerintah akan mengatur mengenai hal itu dalam suatu petunjuk pelaksanaan (juklas) dan petunjuk teknis (juknis).

“Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melalui kerja sama antardesa. Nanti mungkin kami juga akan menggabungkan beberapa desa karena ada desa yang penduduknya di bawah 500 orang, itu akan kita gabungkan,” tegas Yandri.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Jerman Tawarkan Bantuan Satelit untuk Mitigasi Karhutla di RI

Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto, telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.

Diketahui, inpres ini merupakan strategi nasional untuk mempercepat terbentuknya 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh daerah di Indonesia.

Dalam poin pembukaan Inpres tersebut dikatakan bahwa kebijakan ini sebagai upaya memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Banjir Bandang Humbahas, KLHK Ungkap Area Daya Tangkap Air Kritis

Koperasi Merah Putih juga diharapkan menjadi pusat layanan ekonomi dan sosial masyarakat desa, meliputi layanan sembako murah, simpan pinjam, klinik desa, apotek, cold storage untuk hasil pertanian dan perikanan, serta distribusi logistik.

Dalam instruksi tersebut, Presiden Prabowo melibatkan peran strategis kementerian dan pemerintah daerah. Misalnya, Kementerian Koperasi bertugas menyusun model bisnis koperasi, modul pendirian, serta pelatihan SDM koperasi berbasis digital, Kementerian Desa memfasilitasi pengadaan lahan dan sosialisasi kepada masyarakat desa.(red/ sumber : tirto)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kalbar & Babel Diwacanakan jadi Lokasi Pembangkit Nuklir
Jokowi Respons Kritik Usai Bertemu Peserta Sespimmen Polri
Wakil Ketua Komisi II DPR Tolak Upaya Sentralisasi RUU ASN
Wamenaker Klaim Ada Aplikator Bohong soal Laporan Pembayaran BHR
Satgas PHK akan Evaluasi Data Kasus PHK Dalam Negeri
Ban Pesawat Garuda Copot Usai Mendarat di Tanjungpinang, Garuda Buka Suara
Polisi Minta Truk Tak Paksa Masuk Area Pelabuhan Tanjung Priok
Mendagri Tito Siapkan Skenario Retret Kepala Daerah Gelombang II
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 03:36 WIB

Jokowi Respons Kritik Usai Bertemu Peserta Sespimmen Polri

Rabu, 23 April 2025 - 03:34 WIB

Wakil Ketua Komisi II DPR Tolak Upaya Sentralisasi RUU ASN

Selasa, 22 April 2025 - 04:32 WIB

Wamenaker Klaim Ada Aplikator Bohong soal Laporan Pembayaran BHR

Selasa, 22 April 2025 - 04:26 WIB

Satgas PHK akan Evaluasi Data Kasus PHK Dalam Negeri

Sabtu, 19 April 2025 - 05:26 WIB

Ban Pesawat Garuda Copot Usai Mendarat di Tanjungpinang, Garuda Buka Suara

Berita Terbaru

Politik

Prabowo Bahas Tarif Trump Bersama Wakil PM Malaysia

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:43 WIB

Pendidikan

Mendikdasmen Ungkap Alasan 400 Siswa SMP di Bali Tak Bisa Baca

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:39 WIB

Hukrim

Fachri Albar Ditangkap Polres Jakbar Terkait Narkoba

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:38 WIB