Menaker Beberkan Alasan UMP dan UMK 2025 naik 6,5 Persen

- Jurnalis

Kamis, 5 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengungkapkan alasan dibalik kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5 persen. Ketetapan itu sudah pula diresmikan melalui penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Yassierli menjelaskan bahwa aturan tersebut ditetapkan berdasarkan sejumlah kajian yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta tren kenaikan upah dalam empat tahun terakhir. Hasil dari kajian-kajian itulah yang kemudian diusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kecelakaan Tunggal Bus di Tol Batang akibatkan 7 Orang Meninggal

“Kemudian, Pak Presiden mengambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli sehingga akhirnya itu [kenaikan upah minimum] menjadi 6,5 persen,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Yassierli menekankan bahwa kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen itu hanya berlaku untuk upah minimum pada 2025 saja. Kemudian, Yassierli mengatakan pemerintah akan segera menggodok kembali regulasi baru bersama serikat pekerja/buruh dan pengusaha untuk menetapkan rumus pengupahan yang bersifat jangka panjang.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Menag Ingatkan Gus Miftah Lebih Mengontrol Diri di Depan Publik

“Ini tentu membutuhkan waktu. Kami harus duduk bersama, kemudian [memperhitungkan] banyak variabel-variabel. Sejauh mana variabel itu signifikan dan seterusnya dan itu semua butuh waktu,” tutur Yassierli.

Selain itu, Yassierli mengatakan Permenaker Nomor 16/2024 itu telah pula mempertimbangkan daya beli pekerja dan memasukkan pertimbangan terkait daya saing usaha.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Panglima TNI Tunjuk Mayjen Ariyo Windutomo Jadi Kasetpres

“Kami harap kiranya semua pihak dapat melaksanakan kebijakan penetapan upah minimum tahun 2025 yang sudah mempertimbangkan daya beli pekerja dan pertimbangan terkait dengan daya saing usaha,” ujar Yassierli.

Yassierli pun meminta para kepala daerah untuk menetapkan UMP paling lambat 11 Desember 2024 dan UMK paling lambat 18 Desember 2024.(red/tirto)

Berita Terkait

Ketua SEMMI Aceh Apresiasi Kepolisian Soal Pengamanan Pemilu dan Pilkada 2024
Polisi Amankan Puluhan Botol Miras Pada Tahun Baru 2025
Penghujung Tahun 2024, Ini Pesan Dankorbrimob Polri Saat Pimpin Korps Raport
Prabowo Dorong Perluasan Lahan Sawit: Jangan Takut Deforestasi
Karding Optimistis Kontribusi Devisa dari PMI Bisa Lebihi Migas
Prabowo Bantah Ingin Maafkan Koruptor: Saya Mau Sadarkan Mereka
Guntur Romli Sebut Hasto Punya Video Skandal Politikus Elite
Komisi III DPR RI Terima 469 Aduan, Kepolisian Paling Responsif
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:41 WIB

Ketua SEMMI Aceh Apresiasi Kepolisian Soal Pengamanan Pemilu dan Pilkada 2024

Rabu, 1 Januari 2025 - 21:59 WIB

Polisi Amankan Puluhan Botol Miras Pada Tahun Baru 2025

Rabu, 1 Januari 2025 - 21:50 WIB

Penghujung Tahun 2024, Ini Pesan Dankorbrimob Polri Saat Pimpin Korps Raport

Selasa, 31 Desember 2024 - 04:23 WIB

Prabowo Dorong Perluasan Lahan Sawit: Jangan Takut Deforestasi

Selasa, 31 Desember 2024 - 04:21 WIB

Karding Optimistis Kontribusi Devisa dari PMI Bisa Lebihi Migas

Berita Terbaru

SEPAKBOLA

Prediksi Rangers vs fraserburgh , Scotland Cup 19 Januari 2025

Minggu, 19 Jan 2025 - 02:44 WIB

SEPAKBOLA

Prediksi Estrela vs Braga, Portugal Primeira 20 Januari 2025

Minggu, 19 Jan 2025 - 02:39 WIB

SEPAKBOLA

Prediksi Nacional vs AVS, Portugal Primeira 19 Januari 2025

Minggu, 19 Jan 2025 - 02:36 WIB