Mantan Artis Kolosal Ditangkap Akibat Diduga Edarkan Uang Palsu

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS -Polres Metro Jakarta Selatan menangkap mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41), karena diduga edarkan uang palsu sebesar Rp223 juta di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Mampang.

“Kami menangkap pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB dengan lembaran pecahan uang senilai Rp223,5 juta, ” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (13/4/2025) sebagaimana dikutip Antara, Senin (14/4/2025).

Baca Juga Artikel Beritanya :  GeRAK Nilai Penetapan Tujuh Tersangka Kasus Beasiswa Tidak Masuk Akal

Teddy mengatakan, kejadian berawal saat pelaku melakukan pembayaran dengan uang palsu di supermarket mal dan berhasil.

Kemudian, di hari yang sama, tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di supermarket yang sama, namun di kasir yang berbeda.

“Pada saat melakukan pembayaran kasir melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan,” ujarnya.

Lalu, pelaku mencoba melakukan pembelian lagi di toko lainnya dengan memberikan uang tunai palsu kepada kasir. Sang kasir toko itu mengecek kemudian ditemukan uang palsu.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Erick Thohir Dukung Proses Hukum Kasus Oplos BBM Pertamax

Pihak keamanan langsung menangkap pelaku dan diketahui pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari dua kali.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Komnas HAM Sebut Penyanderaan Pilot Susi Air Perkeruh Situasi di Papua

“Kemudian keamanan mal memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jaksel,” ujarnya.

Laporan tertuang dalam LP/A/08 /IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Atas perbuatan tersebut, Sekar disangkakan Pasal 26 Ayat 2 dan 3 Jo 36 Ayat 2 dan 3 UURI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(red/ sumber : tirto)

Berita Terkait

Gakkum Kehutanan Tangkap Pemilik PHAT MWD, Kayu Ilegal Ancam Habitat Gajah Sumatera
Modus Penipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Pelaku Posisi Diri Sebagai Agen Mobil
Polsek Ingin Jaya Gencarkan Sosialisasi Kamtibmas di Warkop Lambaro dan Patroli Tempat Umum
Polisi Amankan 27 Kg Ganja di SPBU Lhoksukon, Aceh Utara – Pengedar Ditangkap
Pencuri Handphone di Bandara SIM Banda Aceh Ditangkap Hanya 3 Jam Setelah Aksi
Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim
Kejari Aceh Besar Musnahkan Narkoba, Satwa Dilindungi, dan Barang Bukti 75 Perkara
Terungkap! Begini Cara Orang Tua Korban Temukan DPO Penganiayaan di Banda Aceh
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 00:18 WIB

Gakkum Kehutanan Tangkap Pemilik PHAT MWD, Kayu Ilegal Ancam Habitat Gajah Sumatera

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:15 WIB

Modus Penipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Pelaku Posisi Diri Sebagai Agen Mobil

Rabu, 10 September 2025 - 13:06 WIB

Polsek Ingin Jaya Gencarkan Sosialisasi Kamtibmas di Warkop Lambaro dan Patroli Tempat Umum

Sabtu, 6 September 2025 - 19:29 WIB

Polisi Amankan 27 Kg Ganja di SPBU Lhoksukon, Aceh Utara – Pengedar Ditangkap

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:29 WIB

Pencuri Handphone di Bandara SIM Banda Aceh Ditangkap Hanya 3 Jam Setelah Aksi

Berita Terbaru