FANEWS.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menolak eksepsi yang diajukan oknum Polda Aceh, AKBP Aji Purwanto, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 100,51 gram, Rabu (26/6).
Putusan sela tersebut disampaikan Majelis Hakim Ketua, Said Hasan yang disaksikan langsung oleh terdakwa Aji Purwanto didampingi penasehat hukumnya.
Dalam persidangan, majelis hakim mempertimbangkan jika eksepsi yang diajukan Aji Purwanto melalui kuasa hukumnya tidak termasuk dalam kualifikasi eksepsi penuntut umum. Majelis hakim menilai eksepsi tersebut telah menyentuh pokok perkara sehingga harus dinyatakan ditolak.
“Menimbang bahwa karena alasan-alasan eksepsi proses penyelidikan dan penangkapan yang dilakukan penuntut umum, majelis hakim berpendapat eksepsi tidak berdasarkan hukum sehingga haruslah dinyatakan ditolak,” kata Majelis Hakim dalam persidangan.
Kemudian, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara dan menghadirkan saksi-saksi terkait dugaan kasus tersebut.
“Eksepsi terdakwa dinyatakan ditolak seluruhnya. Sehingga majelis berpendapat dakwaan penuntut umum untuk dilanjutkan dalam sidang perkara selanjutnya,” ujarnya.
Sebelumnya, pengacara terdakwa Aji Purwanto meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan yang menyeret kliennya dalam perkara dugaan transaksi narkoba, Kamis (6/5).
Penasehat hukumnya, Ridwan Hadi menyampaikan keberatan atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, dakwaan tersebut tidak jelas, tidak cermat, prematur dan tidak lengkap.
“Banyak tuduhan yang tidak mengukuhkan. Jaksa penuntut umum tidak menelusuri siapa yang menerima narkotika jenis sabu tersebut sebagaimana dalam surat dakwaan, padahal terdakwa tidak pernah menerimanya,” katanya.
Dia juga menyampaikan jika uraian dalam surat dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap. Pasalnya, peran serta tanggal dan waktu terdakwa menggunakan narkoba tidak dituliskan oleh JPU secara detail.
Menurut Ridwan, JPU hanya menjelaskan waktu keberangkatan terdakwa ke tempat-tempat yang telah dirincikan dalam dakwaannya saja.
“Barang tersebut diberikan Suwardi kepada Samsuardi bukan kepada terdakwa sebagaimana yang didakwakan JPU,” ujarnya.
Penasehat hukum juga meminta dakwaan tersebut dibatalkan dengan alasan JPU tidak menguraikan hasil uji lab tes urine. Padahal, kata Ridwan, fakta dari lab menunjukkan hasil yang negatif.
“JPU sengaja mengaburkan hasil tes urine, seharusnya hal tersebut dimasukkan dalam surat dakwaan,” tuturnya.(red/habaaceh)