Majelis Hakim Tolak Eksepsi Oknum Polda Aceh dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba

- Jurnalis

Rabu, 26 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menolak eksepsi yang diajukan oknum Polda Aceh, AKBP Aji Purwanto, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 100,51 gram, Rabu (26/6).

Putusan sela tersebut disampaikan Majelis Hakim Ketua, Said Hasan yang disaksikan langsung oleh terdakwa Aji Purwanto didampingi penasehat hukumnya.

Dalam persidangan, majelis hakim mempertimbangkan jika eksepsi yang diajukan Aji Purwanto melalui kuasa hukumnya tidak termasuk dalam kualifikasi eksepsi penuntut umum. Majelis hakim menilai eksepsi tersebut telah menyentuh pokok perkara sehingga harus dinyatakan ditolak.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Alasan KPK Cegah Agustiani Tio ke Luar Negeri di Kasus Hasto

“Menimbang bahwa karena alasan-alasan eksepsi proses penyelidikan dan penangkapan yang dilakukan penuntut umum, majelis hakim berpendapat eksepsi tidak berdasarkan hukum sehingga haruslah dinyatakan ditolak,” kata Majelis Hakim dalam persidangan.

Kemudian, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara dan menghadirkan saksi-saksi terkait dugaan kasus tersebut.

“Eksepsi terdakwa dinyatakan ditolak seluruhnya. Sehingga majelis berpendapat dakwaan penuntut umum untuk dilanjutkan dalam sidang perkara selanjutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, pengacara terdakwa Aji Purwanto meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan yang menyeret kliennya dalam perkara dugaan transaksi narkoba, Kamis (6/5).

Baca Juga Artikel Beritanya :  MK Tak akan Usut Dugaan Kebocoran Putusan yang Diungkap Denny

Penasehat hukumnya, Ridwan Hadi menyampaikan keberatan atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, dakwaan tersebut tidak jelas, tidak cermat, prematur dan tidak lengkap.

“Banyak tuduhan yang tidak mengukuhkan. Jaksa penuntut umum tidak menelusuri siapa yang menerima narkotika jenis sabu tersebut sebagaimana dalam surat dakwaan, padahal terdakwa tidak pernah menerimanya,” katanya.

Dia juga menyampaikan jika uraian dalam surat dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap. Pasalnya, peran serta tanggal dan waktu terdakwa menggunakan narkoba tidak dituliskan oleh JPU secara detail.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Penanganan Narkotika di Banda Aceh tak Cukup Sebatas Penindakan Hukum

Menurut Ridwan, JPU hanya menjelaskan waktu keberangkatan terdakwa ke tempat-tempat yang telah dirincikan dalam dakwaannya saja.

“Barang tersebut diberikan Suwardi kepada Samsuardi bukan kepada terdakwa sebagaimana yang didakwakan JPU,” ujarnya.

Penasehat hukum juga meminta dakwaan tersebut dibatalkan dengan alasan JPU tidak menguraikan hasil uji lab tes urine. Padahal, kata Ridwan, fakta dari lab menunjukkan hasil yang negatif.

“JPU sengaja mengaburkan hasil tes urine, seharusnya hal tersebut dimasukkan dalam surat dakwaan,” tuturnya.(red/habaaceh)

Berita Terkait

Bareskrim Masih Kesulitan Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama
Bareskrim Sita Alat Memalsukan Dokumen dari Rumah Kades Kohod
PN Jakut Polisikan Razman Arif Buntut Keributan di Persidangan
Pemerintah Tak Prioritaskan Pulangkan Reynhard Sinaga
KPK Bisa Tindak Koruptor di LN usai Indonesia Ratifikasi OECD
Oditur Militer Ungkap Kronologi Kasus Penembakan Bos Rental
Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Harta Isa Rachmatarwata Rp38,9 M
Tambahan Anggaran Bulog Rp16,6 Triliun Bisa Cair Minggu Depan
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 03:30 WIB

Bareskrim Masih Kesulitan Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Rabu, 12 Februari 2025 - 03:28 WIB

Bareskrim Sita Alat Memalsukan Dokumen dari Rumah Kades Kohod

Rabu, 12 Februari 2025 - 03:24 WIB

PN Jakut Polisikan Razman Arif Buntut Keributan di Persidangan

Rabu, 12 Februari 2025 - 03:21 WIB

Pemerintah Tak Prioritaskan Pulangkan Reynhard Sinaga

Rabu, 12 Februari 2025 - 03:20 WIB

KPK Bisa Tindak Koruptor di LN usai Indonesia Ratifikasi OECD

Berita Terbaru